Business is booming.

Pendeta Saifudin Ibrahim Diburu Polisi Hingga AS, Bantah Penistaan Agama?

Kitab suci abad ketujuh itu atau Alquran buatan Arab. Tidak cocok untuk Indonesia,

Polisi takkan berhenti dengan penetapan status tersangka pendeta Saifudin Ibrahim.

Pendeta yang bemukim di AS itu menjadi tersangka setelah polisi memeriksa 13 saksi.

Pemeriksaan saksi dilakukan terkait dugaan penistaan agama oleh Saifudin Ibrahim.

Saifuddin sebelumnya menyatakan soal penghapusan 300 ayat Al Quran lewat kanal youtubenya.

Usuan tersebut tidak masuk akal karena Alquran kitab suci agama Islam yang diakui dunia.

Pemerintah Indonesia tentu saja tak punya untuk menghapus ayat-ayat dalam Al Quran.

Sebelumnya polisi telah menerima tiga laporan dari masyarakat soal pernyataan Saifuddin Ibrahim.

Polisi mengatakan Saifuddin terancam hukuman enam tahun penjara jika terbukti bersalah di pengadilan.

Polisi mengatakan saat ini Saifuddin Ibrahim berada di Amerika Serikat.

Saifuddin yang masih berkewargenagaraan Indonesia diminta untuk mematuhi proses hukum yang berjalan.

Polisi saat ini juga sudah bekerja sama dengan lembaga internasional untuk menangangi tersangka Saifuddin yang berada di luar negeri.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditsiber,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keteranagan tertulisnya, Rabu, (30/3/2022).

Namun, Dedi belum bisa membeberkan detail terkait kasus tersebut.

Begitu pula, keberadaan Saifuddin Ibrahim itu.

“Nanti kontak Kabag (Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko),” ujar jenderal bintang dua itu.

Sebelumnya, Saifuddin Ibrahim terlacak diduga berada di Amerika Serikat.

Polri berkoordinasi dengan atase di Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI) di AS.

Baca Juga:  Profil Brigjen TNI Edi Saputra, Alumni Akmil 1994, Dangartap 1/Jakarta Keenam

Juga dengan Kementerian Luar Negeri serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencari pria yang mengaku pendeta itu.

Saifuddin dilaporkan oleh seorang bernama Rieke Vera Routinsulu ke Bareskrim Polri pada Jumat, 18 Maret 2022. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT.

Terlapor Saifuddin Ibrahim dipersangkaan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.

Sebelumnya, permintaan Saifuddin Ibrahim ke Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Qur’an viral di media sosial.

Menurutnya, ayat-ayat itu biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.

Saifuddin Ibrahim membantah ia melakukan penistaan agama.

Apa yang disampaikannya dianggap wajar. Alasannya kitab suci abad ketujuh itu buatan Arab.

Tidak cocok untuk Indonesia, tidak cocok untuk Amerika walaupun katanya Rahmatan Lil Alamin.

Rahmat untuk seluruh alam.

Rahmat untuk seluruh alam bagaimana? Memaksakan kehendak, memaksakan orang lain untuk ikut agama itu.

Diperkeruh oleh Mahfud MD, orang Madura. Kelihatan sekali tak suka pada non Islam. Air mukanya menjawab itu.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...