Business is booming.

Larangan Ekspor Minyak Goreng Sempat Pengaruhi Nilai Tukar Rupiah

Efek awal dari larangan tersebut membuat gerak rupiah relatif melemah karena kehilangan permintaan.

Pemerintah resmi melarang ekspor minyak goreng untuk sementara.

Pelarangan ekspor Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) diberlakukan sampai tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan tersebut diduga membuat nilai tukar rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Rabu dibuka menguat.

Rupiah bergerak menguat tujuh poin atau 0,05 persen ke posisi Rp14.404 per dolar AS dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan sebelumnya Rp14.411 per dolar AS.

“Ini keluar range USDIDR-nya, tembus ke atas Rp14.400. Kalau ini saya melihatnya efek dari kebijakan pemerintah terkait larangan ekspor minyak goreng,” kata Analis Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) Nikolas Prasetia saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Menurut Nikolas, efek awal dari larangan tersebut membuat gerak rupiah relatif melemah karena kehilangan permintaan.

“Sementara setelah itu gerak rupiah kembali menguat setelah ada berita terbaru yang menyebutkan bahwa CPO tidak dilarang untuk diekspor, sehingga membuat rupiah kembali normal,” ujar Nikolas seperti dikutip Antara.

Jelang Lebaran, lanjut Nikolas, otomatis pergerakan dari domestik terlihat minim permintaan karena pelaku pasar menikmati libur panjang.

“Namun perlu waspada karena akan ada pertemuan The Fed di awal Mei. Pertemuan kali ini perlu diwaspadai karena dapat memainkan isu kenaikan suku bunga AS dan dapat berdampak seketika pada saat pembukaan perdagangan di tanggal 9 Mei nanti,” kata Nikolas.

Baca Juga:  Daftar 29 Kombes Promosi Brigjen Pol Per 12 Maret 2025

Nikolas memperkirakan jelang akhir pekan ini rupiah akan bergerak di kisaran Rp14.390 per dolar AS hingga Rp14.450 per dolar AS.

Pada Selasa (26/4) lalu, rupiah ditutup menguat 43 poin atau 0,3 persen ke posisi Rp14.411 per dolar AS dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan sebelumnya Rp14.454 per dolar AS.

Namun hingga akhir perdagangan hari ini rupiah spot ditutup di level Rp 14.413 per dolar Amerika Serikat (AS).

Ini membuat rupiah spot melemah tipis 0,01% dibanding penutupan hari sebelumnya di Rp 14.411 per dolar AS.

Sehari sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual.

Pelarangan ekspor hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37, dan 1511.90.39.

Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani. Kebijakan pelarangan ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Kebijakan pelarangan ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota organisasi perdagangan dunia atau WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.

Larangan ekspor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.

Sebelumnya pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif karena di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14 ribu per liter.

Airlangga menegaskan, Direktorat Jendral Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan Polri melalui Satuan Tugas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idulfitri.

Baca Juga:  Pelantikan 350 Perwira Prajurit Karier Oleh Panglima TNI, Apa Itu Perwira Karier TNI?

“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” ujarnya.

Selain itu, dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance-nya.

Juga menugaskan Perum BULOG untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...