Mantan Pejabat Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim Ditahan KPK Kasus Korupsi
Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari

Hasanuddin Ibrahim (HI), mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) ditahan KPK kasus dugaan korupsi Pupuk Hayati tahun 2013.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2016 namun baru enam tahun kemudian kasusnya kembali dilanjutkan
“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari pertama terhadap tersangka HI terhitung mulai 20 Mei 2022 sampai dengan 8 Juni 2022 2021,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto keterangan pers yang disiarkan live Jumat(20/5/2022).
Sebelumnya KPK pada Februari 2016 telah menetapkan Hasanuddin bersama Sutrisno (SR) dari pihak swasta/Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Hortikultura Kementan Eko Mardiyanto (EM) sebagai tersangka.
“Untuk SR dan EM, saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.” ucap Karyoto.
Dalam konstruksi perkara, ia menjelaskan bahwa pada sekitar 2012, EM selaku PPK mengadakan rapat pembahasan bersama HI selaku Dirjen Hortikultura sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) di antaranya terkait anggaran dan pelaksanaan proyek lelang pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian OPT TA 2013.
“Dalam rapat tersebut, diduga ada perintah HI untuk mengarahkan dan mengkondisikan penggunaan pupuk merek ‘Rhizagold’ dan memenangkan PT HNW sebagai distributornya.”
Selama proses pengadaan berjalan, KPK menduga HI aktif memantau proses pelaksanaan lelang dengan memerintahkan EM untuk tidak menandatangani kontrak sampai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBNP TA 2012 turun.
Selain itu, HI diduga memerintahkan beberapa staf di Ditjen Hortikultura untuk mengubah nilai anggaran pengadaan dari semula 50 ton dengan nilai Rp3,5 miliar menjadi 255 ton dengan nilai Rp18,6 miliar.
Perubahan nilai tersebut tanpa didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah.
“HI turut melibatkan adiknya Ahmad Nasser Ibrahim alias Nasser (karyawan freelance PT HNW) untuk aktif menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai formalitas kelengkapan lelang,” ungkap Karyoto.
Selanjutnya, ia menyebut setelah pagu anggaran pengadaan disetujui senilai Rp18,6 miliar, proses lelang yang sebelumnya sudah dikondisikan sejak awal oleh HI kemudian memenangkan PT HNW sebagai pemenang lelang.
“Atas perintah HI, EM selaku PPK menandatangani berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk syarat pembayaran lunas ke PT HNW di mana faktanya progres pekerjaan belum mencapai 100 persen,” tuturnya.
KPK menduga atas perbuatan tersangka HI tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp12,9 miliar dari nilai proyek Rp18,6 miliar.
Tersangka HI disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum menjabat Direktur Jenderal Hortikultura, Hasanuddin Ibrahim adalah Sekjen Kementan.
Bersamaan pelantikan 17 pejabat era Menteri Pertanian Ir Suswono, posisinya sebagai Sekjen diganti Ir Hari Priyono, M.S per tanggal 1 November 2010.
Hasanuddin Ibrahim digeser menjadi Direktur Jenderal Hortikultura menggantikan Dr. Ir. Ahmad Dimyati, M.S.
Saat kasus dugaan korupsi mencuat, Hasanuddin Ibrahim digeser menjadi staf ahli.
Namun Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopotnya sebagai staf ahli sebelum Hasanuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka.