Hotman Paris Minta Maaf ke MUI Soal Kasus Holywings, Anies Tutup Semua Outlet di DKI
Berita Penutupan Holywings di ppid.jakarta.go.id tak lagi bisa diakses
Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea meminta maaf atas nama pribadi dan sebagai pemegang saham Holywings.
Ia meminta maaf dengan cara mendatangi dengan cara menemui Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis.
Holywings sendiri sedang dalam kasus karena promosi Minuman Keras (Miras) bagi yang bernama Muhammad dan Maria.
Dua nama tersebut dikenal sebagai tokoh suci dalam agama Islam dan kristen.
“Saya atas nama pribadi dan juga atas nama Holywings sebagai institusi memohon maaf kepada Bapak Kiai Cholis Nafis dan juga umat Islam,”kata Hotman Paris melalui Instagram pribadinya, hotmanparisofficial, Senin (27/6).
Promosi Miras di Holywings yang membuat heboh ini, kata Hotman, merupakan kesalahan yang dilakukan oleh staf Holywings yang menyinggung perasaan umat Islam.
Hotman berharap, permohonan maafnya dapat diterima oleh umat Islam. Hotman menegaskan bahwa pihaknya bakal membawa kasus ini hingga tuntas melalui jalur hukum.
“Mudah-mudahan permohonan maaf kami ini dikabulkan dan kami menyerahkan agar masalah ini benar-benar diselesaikan melalui proses hukum untuk ditindak oleh ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
KH Cholil Nafis menerima permohonan maaf dari Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham di Holywings.
Kiai Cholil yang juga Rais Syuriah PBNU ini mengatakan, setiap orang pasti melakukan kesalahan.
Kiai Cholil berpesan, sebagai orang yang membuat kesalahan, harus bisa memperbaiki, bertaubat dan juga meminta maaf.
“Tentu orang Islam akan memaafkan karena kita adalah orang baik,”sambungnya.
Meski begitu, Kiai Cholil mendorong agar kasus promosi Miras di Holywings ini untuk terus berjalan proses hukumnya.
Kiai Cholil berharap, agar proses hukum dilakukan secara adil. Sehingga, dapat menjadikan sebuah pembelajaran.
Bagi Kiai Cholil, proses hukum terhadap terduga pelkau terus dilanjutkan hingga masuk ranah meja hijau.
Berbeda dengan Kiai Cholil, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Ibu Kota. Alasannya berkaitan dengan temuan sejumlah pelanggaran.
Temuan pelanggaran ini diutarakan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata. Ada sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin usaha.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari website ppid.jakarta.go.id.
Adapun KBLI kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia. Sertifikat ini harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni tempat yang menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol.
Langah yang dilakukan PPID Jakarta membuat Gubernur Anies Baswedan memperoleh banyak pujian di Medsos.
Namun berita dengan judul Terbukti Melanggar Ketentuan, Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Hollywings di Jakarta sudah tak lagi bisa dibuka.
Ketika diklik lagi website ppid.jakarta.go.id. yang mnccul HTTP ERROR 400