Tagar Blokir Kominfo Trending, Nitizen Dibikin Geram
Tagar Blokir Kominfo trending hingga tiga hari di media sosial Twitter sejak Minggu (31/7/2022), menyusul pemerintah memblokir layanan Yahoo, Steam, Dota, CS GO, termasuk Paypal yang membuat netizen geram.
Sedikitnya ada 32.000 ciutan (Tweets) disampaikan netizen atas kebijakan pemerintah yang dinilai tanpa persiapan matang itu. Berikut ini ciutan beragam netizen;
Seperti akun Twitter @armidhaaji menulis, “Nah ini yg aku maksud, tanpa transisi, tanpa solusi alternatif, yg ada cuma merugikan dan menyengsarakan rakyat. Jangan harap dapat dukungan kalau gitu. Terlihat sok-sokan kerja, keren gitu, tapi nyatanya terlihat sangat tidak kompeten”
Lalu akun @olive_beckham menulis, “Kebijakan yang tidak bijak”
@Zahra29209970 menulis, “Ayo tunjukkan kekuatan Netizen Indonesia untuk menghancurkan Otoriternya kebijakan ini #BlokirKominfo #BlokirGakPakeMikir”
@MichaelBenja999 menulis, “Lagian aneh aneh aja, ngeblokir tampa mempersiapkan dan perhitungan yang matang awokaowk, Auto mandeg perekonomian digital”
@hacetresiqus menulis, “Beneran aneh deh. PayPal, steam, epicgames, etc diblok, org2 bnyk yg jdi pengangguran. Otomatis yg bayar pajak berkurang. Duit korupsi berkurang :v mkir gk sih mereka? Ini kan lose-lose situation”
@rizkichsan menulis, “Nah ini masalahnya. Sebenarnya kita yang butuh mereka, bukan mereka yang butuh kita. Kecuali kalo kita udah bisa bikin aplikasi2 pengganti mereka, baru dah jual mahal.”
@Khoiruunisa menulis, “Bener banget itu. Misalnya PayPal udah nyediain jasa transaksi uang antarnegara tanpa fee, CSnya respon, lancar pakenya, eh lah main diblock aja sama
@kemkominfo. Pikirnya Paypal “Emangnya Loe Sapa?”
@damnbmt03 menulis, “#BlokirKominfo bertahan lebih dari sehari njirrr trendingnya”
@StatisChrono menanggapi, “3 hari berturut turut njir”
@RandomSh1tTho menulis, “Bayangin aja tiba” nge blokir 24rb aplikasi dan bilang dengan santai nya bilang serahin ke anak bangsa, dikira buat aplikasi sekelas steam bisa pakai html karna software untuk buat apk nya diblokir semua”
@OfficialFajarAN menulis, “Soalnya dia gak merasakan yang dirasakan kebanyakan org yg bergantung pada layanan paypal dll. Coba klo dia kek freelancer yg tergantung paypal untuk terima komisi dll apa gk panik?”
@wawafi menulis, “Gak ada yg salah dari memajaki service online, semua bayar pajak, yang salah caranya yg bener2 merugikan banyak pihak.”
@arga_perwira31 menulis, “keramaian ini baru membuat saya sadar kalau Kominfo ini bukan kementrian teknologi IT, tapi lebih kayak Departmen Penerangan jaman orba dulu. Now all clear”
Normalisasi Yahoo, Steam, DOTA dan pastikan Paypal daftar PSE
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan telah menormalisasi layanan dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat asing Yahoo, Steam, Dota, dan CS GO setelah pemilik layanan mendaftarkan PSE ke sistem yang dimiliki Pemerintah.
“Kementerian Kominfo telah berhasil berkomunikasi dengan pengelola Yahoo dan Valve Corp (Steam, CS GO, dan DOTA). Akses terhadap keempat Sistem Elektronik tersebut telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini. Pengguna secara bertahap mulai dapat mengakses layanan keempat PSE tersebut,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam siaran persnya, Selasa, seperti dikutip Antaranews.com.
Sementara itu untuk layanan keuangan Paypal yang sempat menuai kontra dari masyarakat terutama di kalangan warganet.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berkomunikasi dan memastikan layanan Paypal akan mendaftarkan PSE-nya dan memenuhi syarat pendaftaran dengan tepat.
Sebelumnya Paypal masuk ke dalam layanan PSE asing dalam lingkup privat yang tidak terdaftar dan belum memenuhi persyaratan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020 terkait PSE Lingkup Privat.
Layanan Paypal pun sempat diblokir dan dibuka aksesnya sementara oleh Kementerian Kominfo hingga 5 Agustus mendatang.
Namun saat ini dipastikan Paypal akan mendaftar sehingga dalam waktu dekat layanannya akan dinormalisasi.
“Pihak Paypal telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran dalam waktu dekat. Kami optimis Paypal akan segera melakukan pendaftaran dalam waktu dekat,” kata Dedy.
Pendaftaran PSE lingkup privat menjadi salah satu perbincangan yang hangat dalam dua bulan terakhir sebagai langkah Pemerintah menjaga kedaulatan negara di ruang digital.
Sebenarnya regulasi ini tidak dibuat secara mendadak dan telah ada sejak satu dekade lalu.
Pada 2019, aturan terkait PSE pun direvisi dan dikenal dengan nama Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Tidak hanya itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020 juga disahkan pada November 2020 untuk memperkuat dasar pentingnya pendaftaran PSE.
Hingga Selasa (2/8) pukul 12.30 WIB tercatat di situs web pse.kominfo.go.id sudah ada sebanyak 292 PSE asing yang mendaftar dan 8897 PSE domestik yang mendaftar.