Business is booming.

Tagar Rekayasa Trending, Netizen: Apa Sanksi Hukumnya Merekayasa Kasus Pembunuhan?

Tagar Rekayasa trending di media sosial Twitter pada Kamis (11/8/2022) pagi, menyusul kasus polisi tembak polisi yang menyeret Brigadir J ke liang kubur mulai terkuak.

Sejauh ini Timsus Polri sudah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J, disamping tersangka lain yakni Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, dan Kuat.

Namun netizen menyoroti sanksi hukum rekayasa yang dilakukan para tersangka. Karena awalnya disebutkan terjadi tembak-menembak kemudian diralat tidak ada tembak-menembak.

“Kalo ada aparat penegak hukum membunuh lalu merekayasa hukuman nya seperti apa ya?,” kata akun Twitter @yunanto41, menanggapi kasus polisi tembak polisi tersebut.

Lalu akun Twitter @AnakLokal_24 menulis, “Semoga Bpk @ListyoSigitP menonaktifkan srta memeriksa jg Karopenmas Polri saat ini yg sblumnya tlah mengeluarkan narasi2 prnyataan/opini (konferensi pers) yg menyesatkan & mmbuat gaduh publik, sprti:
1. Seolah2 tlah terjadi aksi tembak menembak, pdhal kejadian tsb hnya rekayasa..
2. Mengatakan kalau si pelaku Bharada E itu menembak korban untuk “Bela Diri” yg seolah2 ingin menyelamatkan Pelaku BE, dan ternyata hal tsb tidak benar krn trnyata Bharada E telah ditetapkan menjdi tersangka penghilangan nyawa manusia psl. 338 KUHP”

@malikagha menulis, “Udah deh mending bubar aj, rakyat susah utk membangun kepercayaan lg utk institusi yg 1 ini. Gw ngga pernah bner2 ngerasain polri ini menjalankan tugas pokoknya secara baik dan benar, dilindungi, diayomi, diberikan pelayanan yg baik, menjaga keamanan dan ketertiban”

@IriawanRikky menulis, “Kasus yg melibatkan kepolisian tingkat dewa saja masih bisa direkayasa, apalagi yg dipelosok2 tanpa pengawasan, bukti revolusi kepolisian tidak berjalan”

@ali_rochmadi menulis, “Pak @mohmahfudmd apa berita ini benar ? kl benar apa sangsinya bagi yg merekayasa, merusak TKP, menghilangkan bukti dan yg mempublikasi/memberi keterangan pers yg berbeda/berbohong ya?”

@Heryhary4 menulis, “Baku tembak tapi ga ada yg dengar..aneh kan”

@ekkolembuu menulis, “Apa gak malu polri bilang baku tembak sebelumnya”

@Hyudi15 menulis, “Masyarakat sudah menduga bahwa ada rencana skenario drama yg akan dimainkan”

@rafaeli_zefanya menulis, “Gemes baca ginian muluk! Skrg yg penting : irjen tuh knp blm diPIDANA sih? dan kok blm diPECAT!!! udah otak, penghilang bukti² lg, kan pidana”

@antaranews menulis, “Irjen Pol. Ferdy Sambo disebut menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinasnya.”

Ferdy Sambo disebut rekayasa tembak-menembak di TKP Duren Tiga
Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Komplek Kepolisian Indonesia di Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan dia disebut merekayasa kasus tembak-menembak yang dilaporkan pada awal kejadian.

Hal ini diungkapkan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, dan Kepala Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto dikutip Antaranews.com, dalam konferensi pers perkembangan kasus Brigadir J di Markas Besar Kepolisian Indonesia, di Jakarta, Selasa malam.

“Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Prabowo.

Baca Juga:  Debat Capres Pertama Usai, Emosian Trending, Diarahkan Pada Prabowo dan Gibran

Jenderal bintang empat itu mengungkapkan, dari penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Kepolisian Indonesia ditemukan fakta bahwa peristiwa yang terjadi sebenarnya adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga mengakibatkan bintara remaja polisi itu kehilangan nyawanya.

“Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE, atas perintah saudara FS,” kata sang jendera bintang empat polisi itu.

Ia juga mengatakan, kasus tewasnya Brigadir J menjadi terang setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dari keteranganya, diketahui pula, FS melakukan penembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir J untuk membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak.

“Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik sodara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak,” kata Prabowo.

Tim Khusus Kepolisian Indonesia telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Brigadir J, yakni Bharada E, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal, Kuat alias Kuwat, kemudian Sambo. Keempat tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Andrianto mengungkapkan peran masing-masing tersangka, yakni Bharada E menembak Brigadir J. RR bersama tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

“Inspektur Jenderal Polisi FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga,” kata Andrianto.

Keempat tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Untuk saat ini tersangka Bharada E dan RR ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sedangkan Sambo masih ditempatkan di tempat khusus Markas Komando Korps Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga:  Hoegeng Trending, Netizen Sebut Rakyat Rindu Sosok Polisi Jujur
Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...