Bupati Pemalang MAW Jual Beli Jabatan, Baru 1,5 Tahun Dapat Miliaran
Tarif Jabatan di Pemkab Pemalang di bawah MAW antara Rp 60 juta sampai Rp 350 juta.

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) akhirnya menjadi tersangka sejumlah kasus suap selama ia menjabat. KPK bahkan menduga MAW menerima uang suap hingga Rp 6,1 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri bahkan memaparkan bahwa MAW sudah merencanakan melakukan korupsi beberapa bulan setelah dilantik. Yakni dengan memasang tarif untuk pejabat yang ingin mengisi kekosongan formasi di bawah kepemimpinannya.
Adapun tarif calon pejabat Pemkab Pemalang di bawah MAW antara Rp 60 juta sampai Rp 350 juta.
Uang itu kemudian disetorkan melalui orang kepercayaannya yaknii Adi Jumal Widodo (AJW) yang belakangan menjabat sebagai Komisaris PD Aneka Usaha (AU).
“Uang itu disimpan di rekening AJW untuk keperluan MAW,”kata Firli Bahuri.
MAW sendiri dilantik pada 26 Februari 2021 dan seharusnya selesai pada 26 Februari 2026.
Namun baru menjalani pemerintahan sekitar sekitar 1,5 tahun, ia sudah kesandung suap dan kena OTT KPK.
Secara keseluruhan KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus itu.
Mereka adalah para pemberi suap terhadap MAW melalui AJW.
Yakni Penjabat Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG).
Lalu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).
“Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar,” kata Firli Bahuri lagi.
“MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar, dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK,” kata Firli.
Firli menjelaskan MAW beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang merombak dan mengatur ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pemalang.
“Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang,” ujar Firli.
Adapun, kata dia, terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW.
“Sebelumnya, MAW menugaskan AJW yang adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut,” kata dia.
Ia menyebut besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta.
“Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang, di antaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PU,” ujar Firli pula.