Tagar Kejagung Trending, Netizen Curiga Ada yang Enggak Beres
Tagar Kejagung trending di media sosial Twitter pada Selasa (30/8/2022), menyusul Kejagung mengembalikan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J ke penyidik Bareskrim Polri karena kurang lengkap.
Sontak netizen bersikap atas tagar Kejagung yang trending tersebut. Berikut beragam ciutan mereka.
Seperti pemilik akun Twitter @Megatop99 menulis, “Katanya penyidiknya hebat2,kok belum lengkap juga?”
Lalu akun Twitter @bobbie_onthel menulis, “Cocok selama motif dan keterangan” yg tdk masuk akal kembalikan pak semua harus terbuka dan jujur adil tdk blh lg rekayasa”
@Cintada16 menulis, “Kejagung kembalikan Berkas Sambo ke penyidik, karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik.
@Abermartin menulis, “Waduh mulai dagelan wayangx wes gelar tiker wes buat nonton wayang Shampo”
@wansrosadi menulis, “Terlepas dari dikembalikannya berkas oleh Kejagung, tapi pelimpahan perkara itu ke Kejagung begitu cepat. Kasusnya, motifnya saja masih ramai diperdebatkan baik di medsos maupun media mainstream kok. Pengen cepat selesai ya.”
@Dmz_73 menulis, “Penyempurnaan oleh jaksa, terima kasih pak jaksa”
@diansuwandi90 menulis, “Mantap kalau begini”
@DwinantoHaryadi menulis, “Jangan sampe mencong pak itu tuntutan”
@GomarusBudiatn4 menulis, “Karena hukum itu harus jelas se jelas jelasnya siapa korban nya, siapa pelakunya dan kronologi kejadian nya, bukan karangan ataupun rekaan dari penyidik… wk wk wk”
@arsyakindo100 menulis, “takut atau gimana ya om..”
@andriandjaya_ menulis, “Pasti motif nya”
@JuhaniEnju menulis, “Asal jangan seperti main pingpong saja yaa gak ada habisnya”
@Ramdani70063241 menulis, “hahahahahaaa…. kaga bakalan Sambo di penjara…”
@Agus24indoauh menulis, “Dah di seting sdemikian Rupa…money ..money”
@Akun___ke3 menulis, “Sepertinya ada perpanjangan waktu ya?”
@agbudisan menulis, “Lha profesionalitas masih kurang y”
@saflatif menulis, “Tugasnta prof Mahfud buat mengawal…..”
@baca_tanda menulis, “”permainan” pun dimulai”
@Femo17141 menulis, “hmmm ada yg enggak beres”
@DeddyKusdedi3 menulis, “Bisa bolak balik tuh. Ada apa ya?”
@Goblock31 menulis, “Mulai deh ….”
Kejagung minta penyidik perjelas anatomi kasus Brigadir J
Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J untuk empat tersangka dalam proses pengembalian kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dilengkapi.
“Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasus, tentang kesesuaian alat bukti,” kata Fadil dikutip Antaranews.com saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Ia menjelaskan, jaksa penuntut umum bertanggung jawab membuktikan suatu perkara di pengadilan, sehingga membutuhkan kelengkapan berkas perkara secara formil dan materiil.
“Karena (perkara) ini harus kami bawa ke persidangan sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materiil dan bisa dibuktikan,” ucap Fadil.
Jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tahap satu (I) berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, pada Jumat (19/8).
Setelah dilimpahkan, jaksa penuntut umum (JPU) meneliti kelengkapan berkas tersebut untuk dipastikan apakah berkas perkara lengkap secara formil maupun materiil.
“Tadi empat berkas perkara sudah ada di kejaksaan agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas kepada penyidik,” ujarnya.
Fadil enggan menjelaskan secara detil anatomi kasus dan bukti-bukti yang harus dilengkapi penyidik seperti apa, dengan alasan sudah masuk substansi penyidikan yang akan dibuktikan ke pengadilan.
“Itu sudah substansi pra-penyidikan enggak akan saya sampaikan,” ucap Fadil.
Menurut Fadil, apa yang dibutuhkan jaksa penuntut dalam berkas perkara itu untuk kepentingan penyidik, bukan untuk pemberitaan.
“Ini harus dibedakan, kepentingan penyidik saya kasih ke penyidik. Kepentingan pemberitaan nanti di persidangan saja,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan untuk pengembalian berkas perkara kepada penyidik Kamis (1/9).
Hal ini sesuai dengan Pasal 138 KUHAP disebutkan penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan meneliti-nya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan sudah lengkap atau belum.
Bila hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara kepada penuntut umum.
“P-18 (hasil penyidikan belum lengkap) itu tujuh hari sudah harus menyatakan sikap juga hari Kamis kemarin (25/8). Ini sudah hari ke-10 waktu hari Kamis (1/9) ke depan kami sudah harus mengembalikan berkas perkara. Berarti lebih cepat kan ya, lebih cepat,” tutur Ketut.
Kejagung kembalikan Berkas Sambo ke penyidik, karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik.
(29/08). pic.twitter.com/08MDKeqh37— LALA🇮🇩 (@Cintada16) August 29, 2022