Business is booming.

Dipecat Tranding, Netizen: Sinetron Sambo Kelamaan Bikin Muak?

Ferdy Sambo dipecat (PTDH) tanpa upacara setelah bandingnya ditolak Mabes Polri.

Tagar Dipecat tranding di media sosial Twitter pada Selasa (20/9/2022), menyusul Ferdy Sambo dipecat (PTDH) tanpa upacara setelah bandingnya ditolak Mabes Polri.

Sontak netizen gaduh menanggapi tagar Dipecat hingga tercatat 7.791 ciutan (Tweets) yang mereka sampaikan. Berikut beragam ciutan mereka.

Seperti pemilik akun Twitter @Elghazalie menulis, “Alhamdulillah akhirnya di pecat, sampe bergetar dada ini.”

Lalu akun Twitter @langitdanbumi menulis, “Sekarang kalo liat polisi bawaan nya liat junior sambo sambo sambo. Orang kaya gini gak pantes masih dianggap polisi selain munafik, gak punya hati dan iman.”

@ariesmuhammd menulis, “ampe muak gue baca berita ttg sambo ini, udh salah masih ga mau ngaku”

@ariesmuhammd menulis, “udah salah, masih ga mau dipecat secara ga hormat. bego lu sambo sambo”

@AdiiiSuzan menulis, “Kirain di hukum mati semua kalau ditolak banding udah seharusnya jadi B aja respon nya”

@RGumilangHP menulis, “Sidang pidana di pengadilan negeri nya belum mas, baru sidang etik polri”

@yosephsianturi menulis, “Disimpan berita ini, Cek 5 tahun mendatang. Posisinya ada dimana beliau.”

@Zahwa15086997 menulis, “Ini dipecat doang nih? Wkwkwk”

@RGumilangHP menulis, “Ini sidang etik polri, pecat dgn tidak hormat itu hukuman terberat, bukan “doang”

@ungkapkbnran menulis, “Gass lah..skrang PR netizen penjarakan putri kawal sampe dia di penjara”

@bhumipules menulis, “Dulu pak Probowo juga dipecat, sekarang jadi Menteri, bahkan dengan bangga mencalonkan diri jadi Presiden. Jangan sampe ini orang dimasa yang akan datang dikasih panggung.”

@forconditioned menulis, “hukuman mati tidak mungkin, mungkin 15 tahun penjara”

@BbgChoe menulis, “Kenak diskon jadi 8 tahun, trus baru 3 tahun di penjara super meuah udh bebas bersyarat wkwkwkw….”

@YPulhehe menulis, “Masih buat banding? Padahal sudah hilangin nyawa org, manipulasi kasus dn ngorbanin bnyak anggota di kasusnya, bgmne cerita Nye”

@sayfudinendo menulis, “Kalau gak ada upacara Jangan percaya”

@thvblueskyy menulis, “Berarti skrg udah jadi rakyat biasa ya pak Sambo”

@tannmnn menulis, “Gitu kek dari kemaren yang penting jangan bilangnya ditolak terus entar muter lagi”

@irmamellysa menulis, “Fix dipecat, tinggal tunggu dia nyanyi merdu”

@ayusambatyuk menulis, “lama banget keputusannya keluar tapi Alhamdulillah berita baik”

@DannyGenboo menulis, “di pecat pun uangnya masih dimana mana”

@senonurhadi79 menulis, “Harusnya di musiumkan ini sejarah dalam kehidupan polisi terbaik”

@Bbdgns menulis, “Udah pak istirahat aja..capek kan lari dari kenyataan terus yak capek wong kenyataannya di bikin ribet sendiri gws pak..banyak minum dan istirahat”

@moodgoods menulis, “Bisa sampe lama bgt ga selesai2 itu sebenarnya kalian berdiskusi apa sih”

@OpickTaufik86 menulis, “Kek nonton sinetron tersanjung. Kabari ya kl udah season terakhir, episode terakhir. Kok terlalu berbelit2 ya…”

@Fay_AlQhan menulis, “Kapan perkaranya disidang?dah ga sabar nih”

@Achmad_Misrin80 menulis, “semoga kita semua tersadar bahwa, jabatan, pangkat, kekayaan dan wanita adalah bersifat sementara”

@abdias990 menulis, “Lanjut next journey, udah jadi warga sipil harusnya hukumnya berlaku”

@abiaswadji_ menulis, “Kawalll sampe hukuman mati”

@Chusnun_Chidom menulis, “ya pecat laah masak pembunuh ga di pecat :)”

@HeriOink menulis, “Juga hukuman mati. Di miskin kan hartanya”

@jufan1897 menulis, “Hukuman mati next”

@IdharSidiq menulis, “berapa episode lagi?”

@StevenFajri3 menulis, “Dipecat dari polri tapi gak dihukum mati. Terus beberapa tahun kemudian jadi Menteri. Gile bener memang negeri wakanda tercinta ini”

@Fengxia31221038 menulis, “udah gk respect sm berita begianian udah males baca ataupun dgrnya,toh pst gk ada ujungnya muter2 gitu smp masyarakat bosan sendiri dan mengilang sendiri itu berita”

@RedSemvack menulis, “Alhamdulillah Satu langkah positive dari polri”

@pranowo_yudha menulis, “Nama dan Karir udah hancur lebur saat nya buka bukaan Pak Sambo , saat nya jadi pahlawan.”

@aldinalsya menulis, “Jangan percaya sebelum ada pencopotan seragam dan atributnya di tengah lapangan…”

@anne_alfa menulis, “Dia pasti gak akan tinggal diam, hati2 semua”

@Lii81365628 menulis, “Lama lama muak liat berita sambo, gak ada kelar kelarnya”

Pemecatan Ferdy Sambo Ditandai Penyerahan Surat Keputusan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan tidak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo dari anggota Polri, tetapi pemberhentian yang bersangkutan dengan penyerahan surat keputusan Kapolri.

Baca Juga:  Mbak You Meninggal Dunia Dalam Usia 47 Tahun, Ini Profilnya

“Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” kata Dedi dikutip Antaranews.com di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang mengajukan keberatan atas putusan Sidang KKEP pada hari Jumat, 26 Agustus 2022.

Dalam putusan KKEP Banding itu, pimpinan Sidang KKEP juga menguatkan putusan Sidang Etik yang digelar pada hari Jumat (26/8) yang menjatuhkan saksi administrasi PTDH terhadap Ferdy Sambo.

Setelah putusan dibacakan, kata Dedi,​​​​​​ hasil putusan Sidang KKEP Banding akan ditindaklanjuti oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) untuk proses administrasinya.

Hal ini diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: “Penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.”

“Sesuai dengan Pasal 81 ayat (2), 3 hari proses administrasi yang harus diselesaikan oleh SDM. Ya, setelah itu diserahkan diputus sudah (resmi diberhentikan),” kata Dedi.

Berdasarkan hasil putusan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai anggota Polri setelah proses administrasi di Asisten SDM Kapolri selesai dalam kurun waktu 3 hari kerja terhitung sejak putusan banding dibacakan, jenderal bintang dua itu kehilangan seluruh haknya sebagai polisi.

Dedi menegaskan bahwa keputusan sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi bagi Ferdy Sambo, baik berupa peninjauan kembali.

“Ini adalah komitmen Kapolri untuk segera menuntaskan proses terkait dengan kasus-kasus kode etik di Duren Tiga,” kata Dedi.

Baca Juga:  Profil Ebrahim Raisi, Presiden Iran yang Meninggal dalam Kecelakaan Helikopter

Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijadikan tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...