Business is booming.

Dukung Gugatan Ijazah Palsu Trending, Netizen: Ada Tagar Heboh Nih

Presiden Jokowi dilaporkan ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu

Tagar Dukung Gugatan Ijazah Palsu trending di media sosial Twitter pada Minggu (9/10/2022), menyusul Presiden Jokowi dilaporkan ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres tahun 2019.

Sontak netizen gaduh menanggapi tagar Dukung Gugatan Ijazah Palsu yang trending tersebut hingga tercatat 6.808 ciutan (Tweets) yang mereka sampaikan. Berikut beragam ciutan mereka.

Seperti pemilik akun Twitter @EdiKeceput2 menulis, “Ijazah palsu masuk istana⁉️”

Lalu akun Twitter @arthaN38836243 menulis, “UANG PALSU, MASUK PENJARA. Bagaimana dengan ijazah palsu?”

@MichelAdam5_ menulis, “AYO DUKUNG PEJUANG AGAMA DAN NEGARA!
Jika Gugatan Ijazah Palsu Berhasil, Jokowi Gak Sah Jadi Presiden! ‘Utang-utang Pemerintah Batal demi Hukum'”

@MENTARlPAGl menulis, “Sekarang rakyat sudah paham dengan jelas wajah pemimpin penipu identitas dengan Pemimpin Jujur Cinta Tanah Air sperti Anies Baswedan.

@syam_juhri menulis, “Politik identitas itu menurutku sah2 saja tdk masalah,yg masalah itu memalsukan identitas.”

@suhardi1110 menulis, “GUGATAN IJAZAH PALSU PRESIDEN JOKOWI JADI PUSAT PERHATIAN PUBLIK.. PIHAK ISTANA BERANG SAMPAI ADA ANCAMAN.. PIHAK ISTANA GA PERLU PANIK GITU LAH.., DATANG SAJA DI PENGADILAN UNTUK MEMBUKTIKAN.. AMAN KAN…”

@4ULI4_07 menulis, “Tidak Usahlah Istana Menebar Ancaman.. Tinggal Dibuktikan Saja Di Pengadilan, Klo Ijazah Jokowi Itu memang Asli.. Gitu Aja Koq Repot”

@MENTARlPAGl menulis, “Skandal memalukan Penipuan Ijazah Palsu ini harus tintas agar tidak terjadi lagi Pembohongan Publik yang dilakukan Manusia Sampah keturunan PK*”

@GusRachmat menulis, “Jujur itu salah satu kenikmatan di dunia. Saatnya masyarakat Indonesia perangai kebohongan dan kepalsuan.”

@arthaN38836243 menulis, “RAKYAT MENGGUGAT PRESIDEN BERIJAZAH PALSU itu berarti menegakkan hukum keadilan. Istana jangan ancam rakyat yang peduli ya”

@mhmdrdwn99 menulis, “Semua omonganmu dari awal ikut pemilu capres sampai sekarang tidak terbukti visi misinya dan malah menipu , bikin susah rakyat huhu. Pemimpin itu harus membuktikan omongannya ketika lagi kampanye bukan malah membohongi rakyat. #DukungGugatanIjazahPalsu”

@Merlina85329245 menulis, “Suarakan teruuuuusss ….. cepat atau lambat kebenaran akan menang!”

@_burnce menulis, “Ada tagar heboh nih.”

@pujiono74074850 menulis, “saya setuju sekali biar masalahnya gamblang siapa yg salah & siapa yg benar akan ketahuan jadi tdk remang2 biar semuanya jelas”

@suprapti_puji menulis, “Pak Jokowi jadi pejabat negara itu ngga cuman sekarang, pernah jd walikota, pernah jd gubernur. Klo emang ijazahnya palsu…pasti dari kapan hari udah di blow up lah …kan hatersnya bukan anak kemarin sore..udah bertahun tahun. #DukungGugatanIjazahPalsu “

@Dede4Nuryana menulis, “Udah biasa DRAMA Mau pilpres ada aja orang yg saling jatohin wkwkw please deh bersaing sehat pak , baru mau nyalon aja udah saling tikam apalagi kepilih . Mental pecundang Wkwkwkwk #DukungGugatanIjazahPalsu”

@PribadiLutfie menulis, “Ya pasti donk dukung,,org jujur itu dari identitas dirnya,.kalo identitas dirinya saja SDH palsu,gimana hidupnya? #DukungGugatanIjazahPalsu “

@ahmadmoelyadi84 menulis, “Klo terbukti pak @jokowi ijazah palsu hutang negara dianggap lunas dan ditanggung pak @jokowi dan kroni2nya #DukungGugatanIjazahPalsu”

@cordovareborn menulis, “kebenaran akan terus hidup tak akan pernah mati..”

@KiYang333 menulis, “Saatnya tumbangkan Rezim yang tangannya berlumur darah rakyat serta Penipu Jatidiri.”

@Tehtarik_mantap menulis, “Bukan satu atau dua orang yang telah dibohongi. Ternyata hampir seluruh Orang dibohongi. Memang Anda adalah pembohong sejati tanpa tandingan Hebat sekali kamu
👍👍👍👍👍👍👍”

Jokowi Digugat soal Ijazah Palsu

Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono memberikan tanggapan soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019.

Baca Juga:  Profil Irjen Pol Hadi Purnomo, Alumni Akpol 1993, Penugasan di BIN

Menurut Dini Purwono, mengajukan gugatan adalah hak warga negara. Hanya saja, harus disertai dengan bukti yang kuat.

“Kalau memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, silakan nanti disampaikan dalam proses pengadilan,” ujar Dini dikutip Kompas.com dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

“Namun, apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri,” katanya melanjutkan.

Kemudian, Dini menjelaskan bahwa Presiden Jokowi memiliki semua ijazah asli beliau.

Menurutnya, hal tersebut dapat dibuktikan dengan mudah.

“Kecuali penggugat mau mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut mengeluarkan dokumen palsu. Kalau terkait hal ini kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan melakukan klarifikasi,” ujar Dini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo digugat ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019 lalu.

Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) dan terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, petitum pertama dari gugatan adalah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.

Dalam petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Baca Juga:  Jelang Final Thomas Cup, Netizen Bayangkan Bendera PBSI Berkibar

Sementara, dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Adapun proses perkara ini baru memasuki tahap pendaftaran, belum diketahui kapan sidang perdana akan digelar.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...