Breaking News: Shin Tae-yong Ancam Mundur Jika Iwan Bule Mundur
Asnawi dan Eggy Bela STY dan Iwan Bule, Netizen Ngotot Ketua PSSI Mundur
Pelatih timnas Shin Tae-Yong (STY) membuat pernyataan mengejutkan.
Ia tampaknya bisa memahami adanya tuntutan agar ketua umum PSSI Muhammad Iriawan atau Iwan Bule mundur pasca tragedi Kanjuruhan.
Namun ia menyatakan bahwa jika Iwan Bule mundur maka ia pun akan mundur sebagai pelatih timnas.
Pernyataan STY membuat opini publik terbelah, yang tadinya menuntut Iwan Bule mundur kini membelanya.
Sebab mundurnya Iwan Bule dengan sendirinya akan membuat STY meninggalkan Indonesia.
“This is true, Pak iwan bule masih yang terbaik untuk pssi,” tulis @asnawi_bhr, pemain timnas.
Egy Maulana melalui akun @egymaulanavikri mendukung pernyataan rekannya dan STY dengan tanda dua tangan menangkup dan hati.
Ada pun pernyataan STY sebagai berikut.
Pertama-tama saya ingin mengucapkan turut berduka cita atas tragedi Kanjuruhan, Malang. Saya juga seorang suami dari istri dan seorang bapak dari 2 anak. Saya ingin memberikan dukungan penuh kepada para korban dan keluarga korban.
Saya ingin memberikan harapan kepada semua orang Indonesia yang tersakiti karena tragedi kali ini walaupun dukungan saya tidak dapat menjadi kekuatan yang besar bagi keluarga korban.
Cara saya untuk memberi harapan adalah memberikan hasil baik dengan berprestasi di sepak bola yang masyarakat sukai.
Seseorang yang sangat mencintai sepakbola Indonesia dengan kesungguhan hati dan memberikan dukungan penuh dari belakang agar sepak bola dapat berkembang adalah Ketua Umum PSSI.
Menurut saya, jika Ketua Umum PSSI harus bertanggung jawab atas semua yang terjadi dan mengundurkan diri, maka saya pun harus mengundurkan diri.
Karena saya pikir jika terdapat kesalahan dari rekan kerja yang bekerja bersama sebagai 1 tim, maka saya pun juga memiliki kesalahan yang sama. Kita adalah 1 tim.
Sepak bola tidak bisa sukses jika hanya performa 11 pemain inti saja yang bagus, bukan juga hanya staf pelatih saja yang bagus, kita bisa mencapai kesuksesan ketika semuanya menjadi satu tim mulai dari pemain inti, pemain cadangan, staf pelatih, official, semua karyawan federasi termasuk Ketua Umum. Itulah
Update Tragedi Kanjuruhan
Seperti diketahui, jumlah korban meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan kini sebanyak 132 orang.
Satu korban lagi bertambah atas nama Helen Priselle (21 tahun).
Helen meninggal dunia di RSU Saiful Anwar, pada Senin (11/10/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan data tersebut telah divalidasi per tanggal 11 Oktober pukul 17.00 WIB.
Dia menjelaskan, awalnya korban datang ke rumah sakit pada Minggu (2/10), sebagai pasien kategori luka sedang, lalu dirawat di ruang Ranu Kumbolo RS Saiful Anwar.
Setelah empat hari perawatan dipindahkan ke ruang ICU pada Rabu (5/10). “Pasien dinyatakan meninggal dunia pada hari Selasa pukul 14.25 WIB,” kata Dedi.
Berdasarkan penjelasan dokter yang merawatnya, yakni dr Syaifulloh Ghani Sp OT Wadiryan RSSA, pasien di ICU terdiagnosa dengan multiple trauma ekstra kranial (banyak trauma di luar kepala), peritoneal bleeding (perdarahan dalam perut) dan sepsis (infeksi luas).
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperbaharui data terkini per Selasa, jumlah korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur sebanyak 132 orang, bertambah dari data sebelumnya 131 orang.
“Pasien sudah sempat dilakukan cuci darah insidental (CRRT),” katanya lagi seperti dikutip Antara.
Sedangkan data jumlah korban luka-luka masih tetap, yakni 607 orang, terdiri atas 532 orang luka ringan, 49 orang luka sedang, dan 26 orang luka berat.
Dalam tragedi Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.
Tiga tersangka dari unsur sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.
Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, terdapat 20 personel Polri diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur itu.