Profil Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim Kena OTT KPK Diduga Terima Suap Rp5 M
Sahat Tua P Simandjuntak diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
Dugaan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menyampaikan konstruksi perkara pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2022) malam.
“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar,” ucap Johanis Tanak dikutip Antaranews.com.
Profil Sahat Tua
Adapun profil Sahat Tua P Simandjuntak selain menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, pria berdarah Batak yang lahir di urabaya ini juga menjabatan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jatim periode 2020-2025.
Sahat Tua mengawali karir politiknya melalui Partai Golkar sejak tahun 1990 hingga akhirnya kini menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Jatim.
Sahat Tua menjadi anggota DPRD Jatim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur 9 meliputi Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi.
Sejak 30 September 2019, Sahat Tua menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim. Dia telah menjadi anggota DPRD Jawa Timur sejak periode 2009-2014, kemudian 2014-2019, dan 2019-sekarang.
Selain di Golkar, Oktober 2022 lalu, Sahat juga dipercaya menjadi pengurus DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Provinsi Jawa Timur.
Sebagai Ketua LPM Jatim periode 2022-2027, Sahat menggantikan kepemimpinan ketua sebelumnya yang telah meninggal, Gatot Lukito.
Harta Sahat Tua
Dalam LHKPN yang dilaporkan kepada KPK pada 2021, Sahat tercatat mempunyai tiga bidang tanah dan bangunan yang jika ditotal semuanya bernilai Rp 7,4 miliar serta kas dan setara kas senilai Rp 1,5 miliar.
Tak hanya itu, Sahat juga menyimpan beberapa mobil mewah, salah satunya adalah Toyota Vellfire (2015) yang bernilai Rp 600 juta.
Mobil lain yang dimilikinya, yakni Toyota Voxy (2018) senilai Rp 430 juta dan Mercedes Benz E250 (2016) senilai Rp 700 juta.
Jika ditotal, Sahat mempunyai kekayaan sebesar Rp 10,7 miliar.
Empa Tersangka
KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur (Jatim). Sebagai penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Sementara tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Johanis menjelaskan untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jatim.
Distribusi penyalurannya, kata dia, di antaranya melalui pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.
Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang satu di antaranya tersangka STPS,” ucap Johanis.
Selanutnya, tersangka STPS yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Adapun yang bersedia untuk menerima tawaran tersebut, yaitu tersangka AH.
“Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen ‘fee’ ijon, maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen,” kata Johanis.
Sementara, besaran nilai dana hibah yang diterima pokmas di mana penyalurannya difasilitasi oleh tersangka STPS dan juga dikoordinir oleh tersangka AH selaku koordinator pokmas yaitu, pada 2021 telah disalurkan sebesar Rp40 miliar dan pada 2022 telah disalurkan sebesar Rp40 miliar.
“Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali diperoleh pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ‘ijon’ sebesar Rp2 miliar,” tuturnya.
Terkait realisasi uang ijon tersebut, kata Johanis, dilakukan pada Rabu (14/12) di mana tersangka AH menarik tunai sebesar Rp1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu bank di Kabupaten Sampang, Jatim. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka IW untuk dibawa ke Surabaya.
“Selanjutnya, tersangka IW menyerahkan uang Rp1 miliar tersebut kepada tersangka RS sebagai orang kepercayaan tersangka STPS di salah satu mall di Surabaya,” ucapnya.
Kemudian, tersangka STPS memerintahkan tersangka RS untuk segera menukarkan uang Rp1 miliar tersebut di salah satu “money changer” dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar AS.
“Tersangka RS kemudian menyerahkan uang tersebut kepada tersangka STPS di salah satu ruangan yang ada di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan sisa Rp1 miliar yang dijanjikan tersangka AH akan diberikan pada Jumat (16/12),” ungkap Johanis.
Tim penyidik KPK, kata dia, masih akan terus menelusuri dan mengembangkan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima oleh tersangka STPS.