Profil Laksda TNI Anwar Saadi, Jampidmil yang Tetapkan WNA Amerika Tersangka Korupsi Satelit Kemhan
seorang WNA Amerika jadi tersangka dugaan proyek pengadaan satelit Kemhan

Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung menetapkan seorang warga negara asing asal Amerika sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan periode 2012-2021.
“Terdapat pengembangan penetapan tersangka baru yaitu seorang warga negara Amerika atas nama TVH,” kata Jampidmil Laksda TNI Anwar Saadi dalam keterangannya dikutip Antaranews.com di Jakarta, Jumat (16/12/2022).
TVH merujuk pada Thomas Van Der Heyden, yang telah dilakukan pencekalan sebelumnya pada 22 Februari.
Menurut data dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Thomas Van Der Heyden adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan atau Kemhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015-2020.
Profil Laksda TNI Anwar Saadi
Laksamana Muda TNI Anwar Saadi (57) adalah seorang perwira tinggi TNI AL bintang tiga yang sejak 23 Juni 2021 dipercaya mengemban jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung.
Pria kelahiran Cimahi, Jawa Barat pada 21 Juni 1965 ini merupakan lulusan terbaik Akademi Angkatan Laut (AAL) angkatan ke-XXXIV/tahun 1988 dan merupakan alumni terbaik peraih Adhi Makayasa.
Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI sejak 9 April 2020.
Karier Laksda TNI Anwar Saadi semakin moncer saat menjadi Jampidmil. Dia mengungkap kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020, yang dilakukan oleh Brigjen TNI berinisial YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD bersama NPP, Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH).
Kasus diungkap berdasarkan hasil dari tim penyidik koneksitas dari Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Pusat Polisi TNI Militer AD dan Auditorat Militer Tinggi II Jakarta.
Akibat perbuatan tersangka Brigjen TNI YAK dan NPP, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan sebesar Rp127,736 miliar.
Riwayat Jabatan
Paban Utama B-6 Dit B Bais TNI
Dir G Bais TNI (2014—2019)
Pa Sahli Tk. III Bid. Wassus dan LH Panglima TNI (2019)
Staf Khusus Kasal (2019)
Koorsahli Kasal (2019—2020)
Kababinkum TNI (9 April 2020—23 Juni 2021)
Jampidmil (23 Juni 2021—Sekarang)
Pengembangan Penyidikan Korupsi Satelit Kemhan
Anwar menjelaskan penetapan Thomas sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan lanjutan yang dilakukan Tim Penyidik Koneksitas terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya tanggal 15 Juni.
Tiga orang tersangka sebelumnya, yakni Laksamana (Purn) Agus Purwoto, selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016, Surya Cita Witoelar, selaku Direktur Utama PT DNK, dan Arifin Wiguna, selaku Komisaris Utama PT DNK.
“Terhadap keempat tersangka tersebut juga telah dilakukan proses cegah tangkal, dimana mereka tidak boleh bepergian ke luar wilayah Indonesia serta masing-masing melakukan wajib lapor,” kata Anwar.
Dalam perkara ini, kata Anwar, jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan pada tahap penyidikan awal berjumlah 47 orang terdiri dari 18 orang TNI/purnawirawan, 29 orang saksi sipil, dan dua orang ahli.
Proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi proses sewa satelit Artemis milik Avanti yang dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022 terdapat kerugian negara dengan nilai sekitar Rp453 miliar.
Selanjutnya, Tim Penyidik Koneksitas juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset tanah dan bangunan yang merupakan milik para tersangka dalam rangka kepentingan pengembalian kerugian negara.
Kemudian, lanjut Anwar, dalam proses penyidikan perkara ini Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri.
Di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Pertahanan RI, Kementerian Luar Negeri RI, termasuk dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swis dan KBRI Hungaria, serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hongkong, dan juga dengan BPKP serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tim Penyidik Koneksitas masih terus bekerja untuk melengkapi alat bukti, berikut syarat formal dan syarat material lainnya guna kepentingan sempurna dan lengkapnya berkas perkara korupsi tersebut yang dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan untuk diperiksa dan diadili di pengadilan yang berwenang.
Kumpulkan Alat Bukti dan Periksa Saksi Lain
Sementara itu, untuk penyidikan terhadap tersangka Thomas disamping merupakan pengembangan hasil penyidikan awal, selanjutnya Tim Penyidik Koneksitas juga melakukan pengumpulan alat bukti dari hasil penyitaan dan pemeriksaan saksi lain.
Saksi-saksi yang diperiksa di antaranya dari pihak sipil sebanyak 19 orang, dan dari TNI sebanyak 18 orang.
“Kemudian meminta keterangan dari 10 orang ahli di antaranya ahli satelit, ahli keuangan negara, ahli kerugian negara, ahli hukum pidana, ahli ITE, serta pemeriksaan langsung terhadap tersangka TVH,” papar Anwar.
Para tersangka diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 joncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.