Pelanggaran HAM Trending, Netizen Gagal Paham 135 Nyawa Tewas Dianggap Biasa
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat
Tagar Pelanggaran HAM trending di media sosial Twitter pada Rabu (28/12/2022), menyusul Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat berdsarkan hasil penyelidikan Komnas HAM.
Sontak netizen gaduh menanggapi tagar Pelanggaran HAM yang trending tersebut hingga tercatat 5.916 ciutan (Tweets) yang mereka sampaikan. Berikut beragam ciutan mereka.
Gak usah aneh kalau keluarga korban pelanggaran HAM berat (Papua, Tanjung Priok, Talangsari, Trisakti, dll) gak pernah dapat keadilan sampai sekarang.
135 nyawa dibunuh aparat negara secara sistematis aja disebut pelanggaran HAM biasa.
— Lone Wolf (@Mythicalforest) December 27, 2022
Seperti pemilik akun Twitter @Jackma30608085 menulis, “Giliran para koruptor dan para napi harusnya di hukum mati, bilangnya pelanggaran HAM. Lah ini jelas 135 nyawa ga bedosa melayang ga dibilang pelanggaran HAM, MIRIS, SEDIH, GERAM”
Lalu akun Twitter @AhyarRaul menulis, “135 org mninggal hal yg biasa? ilmu tanpa hati yg bersih ya gini.. bacot gk ada isi..
@MukhitsP menulis, “Kalau sekeluarga mahfud dibantai ya Cukup tanda tangan di atas materai. Berjanji tidak mengulangi. Jangan dibesarkan.”
@samijajung menulis, “perlu korban 1000 baru dianggap berat, miris”
@Rudiger2427 menulis, “pelanggaran HAM berat atau tidak tetaplah pelanggaran, setiap pelanggaran ada konsikuensinya sebuah konsikuensi dapat berupa hukuman, dan hukuman nya?”
@Maintenance001 menulis, “Payah klau sudah sudah ahli hukum yg menafsirkan. Bisa dicari pasal atau kata mana yg mau digunakan sesuka dan semaunya dia.”
@Singandaru96 menulis, “Semoga apa yang dirasakan keluarga KORBAN sekarang,kelak tidak dirasakan oleh pejabat2 negri ini.”
@abdultrze menulis, “Udh ga kaget ama statement2 kya gini, kasus besar yg udah2 jg dianggap biasa aja ama mereka.”
@agenakhirat22 menulis, “Saya pikir2 sih begitu. Jika itu dianggap prlanggaran ham berat maka udah seharusnya sepakbola tarkam dibubarkan”
@ibnukamilabidin menulis, “udah ga heran dengan pimpinan di konoha min pasti ga berfikir dengan bijak”
@ITACHIK62833501 menulis, “Banyak penjilat di konoha min…
Dia sendiri pernah berkata(malaikat masuk kabinet bisa jadi iblis). entah kebetulan atau tidak ucapan beliau mencerminkan iblis itu sendiri.
@mfadli37 menulis, “Yg meninggal ratusan aja masih dibilang Pelanggaran HAM biasa apalagi cm anggota sebuah Laskar yg 6 doang. Hmmmmm….hmmmmm….2024 yakin butuh suara rakyat lagi Pak? 1 suara pemilu dianggap penting tapi bagaimana dgn ratusan nyawa yg hilang? Semoga Hidayah segera buat Bapak”
@Vikkristian12 menulis, “Dibunuh dalam satu waktu dan tempat dan masih dibilang pelanggaran HAM biasa?”
@Zeent29 menulis, “Kaya ga kenal dia aja, sok tegas tapi kenyataannya beda.. Dulu aja di MK kaya jagoan, tapi setelah gabung dia kaya ayam sayur. 🤣 Kelihatan Klo dah kenal namanya uang, ga akan cukup seberapa gaji lu besar dah”
Mahfud MD: Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM Biasa, Bukan Berat
Menteri Koordinator Bidang Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat meski ada 135 korban jiwa.
Dia mengutip pernyataan Komnas HAM yang juga menyebut Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM Berat.
“Kasus Kanjuruhan, tragedi sepakbola itu bukan pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM,” kata Mahfud dikutip CNNIndonesia.com.
Dia mengamini bahwa ada pelanggaran HAM di Tragedi Kanjuruhan. Namun, sebatas pelanggaran HAM biasa.
“Tidak ada pelanggaran HAM berat di situ. Mungkin ada pelanggaran HAM biasa, sekarang prosesnya sedang berjalan,” kata Mahfud di Surabaya, Selasa (27/12).
Mahfud menjelaskan bahwa pelanggaran HAM berat adalah kejadian yang sistematis, terstruktur serta melibatkan unsur negara.
“Kalau pelanggaran HAM berat itu melibatkan unsur negara, meskipun korbannya 10 atau hanya dua orang, itu pelanggaran HAM berat,” kata dia.
Mahfud kembali mengutip pernyataan Komnas HAM mengenai Tragedi Kanjuruhan. Dia mengatakan tragedi itu juga termasuk tindak pidana.
“Itu bukan pelanggaran HAM berat meskipun mungkin terjadi kesengajaan. Hasil penyelidikan Komnas HAM itu adalah tindak pidana yang harus dibawa ke pengadilan, itu bukan pelanggaran HAM berat meskipun korbannya berat,” kata dia.
Tragedi Kanjuruhan mengakibatkan setidaknya 135 orang meninggal dunia. Terjadi usai pertandingan Persebaya Surabaya melawan Arema Malang di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu.