Sosok AKBP Bambang Kayun, Alumni Akpol 1993 Nomor Urut 67, Kini TSK KPK
Bambang Kayun berada di bawah nama Aswin Sipayung (66) dan Dirin (68), keduanya sudah Kombes Pol.
Nama AKBP Bambang Kayun dalam sorotan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat.
Persisnya pemalsuan surat perkara perebutan ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Alumni Akpol 1993 itu diduga menerima uang suap miliaran rupiah dan mobil mewah Toyota Alpahard.
AKBP Bambang Kayun memiliki nama lengkap Bambang Kayun Bagus Sugiharto.
Ia kelahiran Grobogan, Jawa Tengah, 30 Mei 1970 (53 tahun).
Kayun mengenyam pendidikan SMP dan SMA di Demak, Jawa Tengah.
Setelah berijazah SMA ia mendaftar Akpol dan lulusan tahun 1993.
Sebagai alumni Akpol 1993, pangkat Bambang Kayun tergolong telat.
Di daftar alumni ia masuk nomor uran 67 dari 238 orang alumni 1993.
Bambang Kayun berada di bawah nama Aswin Sipayung (66) dan Dirin (68).
Aswin kini berpangkat Kombes dengan jabatan Kapolrestabes Bandung sejak 26 Juli 2021.
Sedang Dirin kini juga berpangkat Kombes dengan jabatan  Karo SDM Polda Aceh.
Sementra teman seangkatannya Bambang Kayun di Bataliyon Pesat Gatra, telah banyak yang menjadi jenderal.
Sebut saja Irjen Pol Rudi Darmoko, lulusan terbaik 1993 itu berposisi sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Lalu Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, kini Kapolda Sumsel.
Irjen Pol Helmy Santika termasuk meteor Akpol 1993 kini Kapolda Gorontalo (2022).
Mardiaz Kusin Dwihananto termasuk alumni Akpol tercepat memperoleh bintang satu yakni sebagai Koorspripim Polri.
Irjen Pol Teddy Minahasa yang sempat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) juga Alumni Akpol 1993.
Meski beberapa kali pindah tempat, Bambang Kayu sendiri belum pernah menjadi Kapolres.
Tahun 2008, Bambang Kayun pernah bertugas sebagai Kasat Serse di Polresta Pontianak.
Ia juga pernah menduduki jabatan sebagai Kanit Resintel Polsek Tanjung Priok dan Kasat I Dit Reskrim Polda Kalbar.
Mulai 2013 hingga 2019 Bambang Kayun menjabat di Mabes Polri.
Dan saat menjadi tersangka ia menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri.
Kasus Bambang Kayun sendiri berawal dari laporan dari masyarakat.
Pihak Mabes Polri kemudian berkoordinasi dengan KPK. Alasan pelimpahan sendiri dilakukan demi transparansi.
AKBP Bambang Kayun sempat mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan karena tak terima atas penetapan tersangka oleh KPK.
Namun hakim tunggal PN Jakarta Selatan Agung Sutomo Thoba menolak guugatan Bambang Kayun.
Hakim menilai KPK telah melakukan pengusutan dugaan suap dan gratifikasi Bambang Kayun sesuai prosedur yang berlaku, sehingga penetapan KPK adalah sah.