Business is booming.

Kades Trending, Netizen: Jabatan 9 Tahun untuk Balik Modal?

kades menuntut masa jabatannya diperpanjang menjadi sembilan tahun

Tagar Kades trending di media sosial Twitter pada Sabtu (21/1/2023), menyusul ribuan kepala desa yang berunjuk rasa di depan gedung DPR pada Selasa (17/1/2023) menuntut masa jabatannya diperpanjang menjadi sembilan tahun dari semula enam tahun.

Sontak netizen gaduh menanggapi tagar Kades yang trending hingga tercatat 23.500 ciutan (Tweets) yang mereka sampaikan. Berikut beragam ciutan mereka.

Seperti pemilik akun Twitter @AH_SiregarXIX menulis, “Inilah kebodohan itu Pak @jokowi @mohmahfudmd Desa itu unit terkecil dari Pemerintahan. Ngurus negara saja berpriode 5thn, ini ngurus desa kok minta 9thn. Sementara anggarannya juga 5thn. Dan lucunya, hrsnya yg demo rakyat bkn kades. Semua ini pasti ada kepentingan dibaliknya.”

Lalu akun Twitter @Clandestine2194 menulis, “KALAU USULAN PARA KADES TENTANG JABATAN JADI 9 TAHUN DISETUJUI DPR, RAKYAT TIDAK AKAN PILIH PARTAI YG MENYETUJUI USULAN ITU. DPR HARUS TAU PARA KADES NYAMAN DGN DANA DESA. JUSTRU DGN ADANYA USULAN INI SEMUA KADES YG DEMO HARUS DIPERIKSA DUGAAN KORUPSI.”

@BosPurwa menulis, “Ini akan tercatat sebagai sejarah kelam bangsa ini. Prilaku barbar para kades yang membuat peradaban bangsa Indonesia mundur ke RATUSAN TAHUN silam.”

@HukumDan menulis, “Sudah 686 Kepala Desa dan Perangkatnya terjerat korupsi. Itu baru sampai 2021 belum yang sekarang. Jangan jangan kades yang demo kemaren itu ada yang belum di tangkap. Oknum Kades sontoloyo..!”

@ZALFITRA_Nazar menulis, “Seharusnya jabatan KADES itu diperpendek jadi 4 thn atau 3 thn agar ada sinergi di desa untuk pembangunan berkelanjutan, bukan malah diperpanjang 9 thn. Jika 9 thn jabatan Kades siap siap gontok gontokan di tingkat desa.”

@Guntur44273067 menulis, “Mungkin 5tahun g cukup untuk mengembalikan modal waktu nyalon dulu 😂😂”

@astoicperson menulis, “Nyalon kades modalnya banyak, jadi 6 tahun dirasa kurang buat balik modalnya cuy… Tapi kembali lagi di balai desa sebenarnya yg kerja itu staff nya, kadesnya cuma nyuru2 doang. Istilahnya mereka nyalon itu bukan buat bekerja utk rakyat, tapi buat beli wewenang”

@8mediatech menulis, “Proyek yang harusnya cm 6juta bs jadi 18Juta klw d desa,jiwa2 markup para kades sudah mulai bergejolak,5tahun harusnya mereka sudah kenyang,heran sampe mw nambah 9Tahun…yg demo dia sendiri pulak,bukan warganya”

@jauhari__ menulis, “Di desa saya kepala desanya udah menjabat 3 periode. Padahal umumnya batasnya cuma 2 periode. Dan benar beliau suka malak warganya sendiri, terutama ketika ada warga yg mau ngurus akta tanah pasti bakal kena biaya berlipat². Rata² bisa kena 4-10 juta lebih”

@GoesBar menulis, “Gak ada urgensinya, untungnya buat rakyat apa? Kalo mau menghilangkan ekses kontestasi, ganti aja Kades jadi Lurah yang dari jalur ASN ex IPDN. Toh fungsinya juga cuma pelayanan Administrasi dan sosial kemasyarakatan. Di DKI baik” saja pake ASN.”

@haadi_mul menulis, “– Ga ada jaminan bisa mbangun desa lbih baik ✅
– Potensi penyelewengan dana ✅
– Potensi mmprsiapkan pnerus dri kluarganya lbih leluasa ✅
– Lehaleha krna waktu pnjang ✅”

@AllZazil menulis, “Kan itu tujuan mereka minta perpanjang masa jabatan, biar lebih banyak lagi mereka korupsi untuk keluarga nya. Pantas aja ya para kades perutnya buncit makan uang haram”

@iskandarplenet menulis, “Apa semua desa terjadi konflik sosial pasca Pilkades? Di desa saya beberapa kali ada Pilkades ya biasa² saja gak ada konflik. Kades saya pun gak ikut demo. Dari 20 Desa di kecamatan saya, konon hanya 6 Kades yg berangkat demo ke Jkt.”

@Herrommy menulis, “Memangnya peluang untuk menyelewengkan dana klo masa jabatan kurang dari 9 tahun enggak sama besarnya? Kayaknya bukan peluang besar aja sih yang diincar beberapa di antaranya. Lebih ke peluang yang berulang di jangka waktu lebih panjang atau lebih lama.”

@thefortisparvm menulis, “Yaiyalah, Perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun hanya akan mendorong tumbuh suburnya paraktik KKN ditingkat desa. Ditambah lagi lemahnya sistem pengawasan dalam pengelolaan dana desa. Kui jenenge ngempani sing urung balik modal, Kentir mbok.”

@Ariefff92839705 menulis, “Kades tambah makmur jabatan 9 tahun, duit dana desa hanya digunakan Kades, yg dibangun asal jadi, tidak dikontrol konsultan”

@SuhellyIskana menulis, “Kalau terwujud kemunduran demokrasi sih om..dana desa terbukti legit.”

@ElsaWiratama menulis, “Rakus rakus…. untuk mengembalikan modal nyalon….Ra umum…”

Efektivitas Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dikaji

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya segera mengkaji efektivitas perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

Baca Juga:  Kunjungan Pertama Mayjen TNI Choirul Anam ke Yonif Para Raider 433/JS/3/3 Kostrad

“Efektivitasnya harus kita kaji dulu, tidak boleh terburu-buru, makanya memang kita harus melihat substansi yang mendasar terkait aspirasi teman-teman kades,” kata Puan Maharani dikutip Antaranews.com, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Puan juga menyebut DPR RI telah menerima dan memahami aspirasi terkait perpanjangan masa jabatan kades, usai ratusan kades dari berbagai daerah di Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).

“Sudah kita dengarkan apa yang diinginkan, apa manfaatnya buat rakyat di bawah dan masyarakat yang ada di lapangan. Jadi itu yang kita akan cerna dulu, kita akan bahas dulu dan tentu saja dikaji secara mendalam,” ujarnya.

Namun, untuk dapat melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka DPR RI harus mencapai kesepakatan dengan Pemerintah terlebih dahulu.

“Untuk merevisi salah satu undang-undang itu diperlukan atau dibutuhkan kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR. Jadi bukan hanya DPR-nya saja, tapi juga pemerintahnya,” katanya pula.

Oleh karenanya, ujar Puan, DPR RI akan berdialog dengan Pemerintah untuk mencari solusi terkait aspirasi perpanjangan masa jabatan kades dan revisi terhadap UU Desa.

“Kami nantinya akan berdialog, berdiskusi dan berbicara dengan Pemerintah bagaimana jalan tengah atau jalan keluarnya apa yang menjadi aspirasi dari para kades ini,” kata Puan.

Sebelumnya, Selasa (17/1), Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengatakan pihaknya, badan legislasi (baleg), dan seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.

“Di Komisi II, di baleg, di fraksi, juga semuanya; semuanya menyetujui,” kata Toha kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca Juga:  Upacara Kenaikan Bendera Merah Putih HUT RI Mulai Pukul 10.00 WIB, Penurunan Bendera Pukul 17.00 WIB

Dengan demikian, kata dia, DPR hanya perlu menunggu keputusan dari Pemerintah agar UU Desa dapat direvisi, sehingga masa jabatan kades dari enam tahun bisa diperpanjang menjadi sembilan tahun sebagaimana tuntutan ribuan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa pagi.

“Tinggal tunggu Pemerintah, ya. Harus dua-duanya kan, DPR sama Pemerintah. Nah, kalau Pemerintah sudah klop, ini bisa jalan,” katanya pula.

Keputusan untuk menyetujui revisi UU Desa itu diperoleh usai Baleg DPR beraudiensi dengan perwakilan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...