Profil Anas Urbaningrum, Jelas Bebas Mengaku Waktu Berjalan Lambat
Kata Anas, tak ada kamusnya Tuhan salah alamat ketika mengirimkan pesan nasib dan jalan hidup hambanya.
Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, akan bebas dari penjara Selasa (11/4/2023) mendatang.
Selama sekitar delapan tahun ia menjalani hukumannya di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Dari akun instagram @anasurbaningrum_ terlihat, ia menulis surat menjelang hari bebasnya.
Menurut Anas, beberapa hari terakhir, ia merasakan waktu berjalan lebih lambat.
Apakah karena menunggu waktu berbuka puasa atau karena terlalu kuatnya tarikan magnet sahabat diluar sana?
Yang pasti waktu selalu tepat, begitu pula jalannya takdir.
Tak ada kamusnya Tuhan salah alamat ketika mengirimkan pesan nasib dan jalan hidup hambanya.
Skenario Tuhan yang terbaik percayalah.
Sehari sebelumnya ia mambagikan kutipan.
“Kesuksesan tidak ditentukan oleh berapa kali kamu menang, tetapi bagaimana kamu bermain setelah kamu kalah.” – Pele
Begitulah Anas Urbaningrum yang lahir 15 Juli 1969 (53 tahun). Ia adalah seorang politikus asal Indonesia.
Ia merupakan Ketua Presidium Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia yang dideklarasikan pada 15 September 2013.
Sebelumnya, ia adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat dari 23 Mei 2010 hingga menyatakan berhenti pada 23 Februari 2013.
Pada kepengurusan DPP Partai Demokrat sebelumnya, Anas menjabat Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah DPP Partai Demokrat.
Anas juga sempat menjadi Ketua Fraksi Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat sebelum mengundurkan diri setelah terpilih menjadi ketua umum.
Anas terpilih menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2009 dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI (Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Tulungagung dengan meraih suara terbanyak.
Sejak terpilih menjadi ketua partai, ia mengundurkan diri dari jabatannya di DPR. Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Februari 2013.
Lahir di Desa Ngaglik, Srengat, Blitar, Jawa Timur, Anas menempuh pendidikan dari SD hingga SMA di Kabupaten Blitar.
Setelah lulus dari SMA 1 Srengat, ia masuk ke Universitas Airlangga, Surabaya, melalui jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) pada 1987.
Di kampus ini ia belajar di Jurusan Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, hingga lulus pada 1992.
Anas melanjutkan pendidikannya di Program Pascasarjana Universitas Indonesia dan meraih gelar master bidang ilmu politik pada 2000.
Tesis pascasarjananya telah dibukukan dengan judul “Islamo-Demokrasi: Pemikiran Nurcholish Madjid” (Republika, 2004).
Kini ia tengah merampungkan studi doktor ilmu politik pada Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Kiprah Anas di kancah politik dimulai di organisasi gerakan mahasiswa. Ia bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hingga menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997.
Dalam perannya sebagai ketua organisasi mahasiswa terbesar itulah Anas berada di tengah pusaran perubahan politik pada Reformasi 1998. Pada era itu pula ia menjadi anggota Tim Revisi Undang-Undang Politik, atau Tim Tujuh, yang menjadi salah satu tuntutan Reformasi.
Pada pemilihan umum demokratis pertama tahun 1999, Anas menjadi anggota Tim Seleksi Partai Politik, atau Tim Sebelas, yang bertugas memverifikasi kelayakan partai politik untuk ikut dalam pemilu.
Selanjutnya ia menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2001-2005 yang mengawal pelaksanaan pemilu 2004.
Setelah mengundurkan diri dari KPU, Anas bergabung dengan Partai Demokrat sejak 2005 sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.
Pada 22 Februari 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka atas atas dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang.
Keesokan harinya, pada 23 Februari 2013, Anas menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dalam sebuah pidato yang disampaikan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta.
Kronologi Anas Dipenjara
Tahun 2011: mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin menyatakan Anas terlibat korupsi wisma atlet di Hambalang, Bukit Jonggol.
Februari 2013 : KPK menetapkan Anas sebagai tersangka
September 2014 : Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis 8 tahun penjara kepada Anas. Selain itu Anas diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan selama tiga bulah dan hakim juga memerintahkan jaksa menyita tanah di Pondok Ali Ma’sum, Krapyak, Yogyakarta.
Tanah seluas 7.870 meter persegi itu disebut merupakan hasil korupsi yang dilakukan Anas.
Vonis inj lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK agar Anas divonis 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS. Atas putusan ini Anas menyatakan banding.
Februari 2015 : Majelis hakim banding memutus hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara atau turun 1 tahun dibandingkan vonis sebelumnya dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Aset tanah di Krapyak dikembalikan ke pesantren yang dipimpin oleh mertuanya, Attabik Ali untuk kepentingan santri.
Atas putusan ini Anas mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Juni 2015 : Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ditambah kewajiban membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Hakim Agung Krisna Harahap menjelaskan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara dan pencabutan hak politik Anas. Anas menyatakan keberatan atas vonis ini.
Juli 2018 : Anas mengajukan Peninjauan Kembali
September 2020 : Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Anas dan Majelis Hakim PK memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.