Business is booming.

Andi Pangerang Hasanuddin Dicecar 38 Pertanyaan dan Sesali Perbuatannya

Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS

BRIN memastikan sudah melakukan klarifikasi terhadap staf penelitinya Andi Pangerang Hasanuddin (APH)

Sarjana alumni Fakultas Tehnik Undip itu telah menyatakan minta maaf dan menyesali perbuatannya.

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari menjelaskan, Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi.

Juga pembinaan terhadap pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.

Ratih menyebutkan, majelis terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnya yang diperlukan.

“Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisal APH,” tuturnya.

Sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada APH dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan.

“Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial,” terang Ratih.

Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 s.d 15.15 WIB.

“Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan,”

Baca Juga:  Hayya Hayya Segera Berkumandang di Pembukaan Piala Dunia 2002 di Qatar

“Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” sambungnya.

Sementara itu Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko  menyatakan, BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN,” tegasnya.

Dia berharap, hal ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapapun dan kepada siapapun.

“Meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, kami tetap memproses sesuai aturan yang berlaku. Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi,” tandasnya.

Sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 tahun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.

“Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023,” ujarnya.

Seperti diketahui, Andi Pangerang Hasanuddin kini sedang dalam sorotan hot.

Ancaman untuk membunuh warga Muhamadiyah, karena penentuan berbeda hari lebaran, memicu ‘kemarahan’ publik.

Meski sudah minta maaf,  apa yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin berbuah pelaporan ke polisi di Jombang, tempat tinggalnya.

Andi Pangerang meraih gelar sarjana tehnik di Undip selama enam tahun dengan IPK 3,2, cukup tinggi untuk seorang sarjana tehnik.

Setelah lulus ia menjadi tutor fisika, matematika dan kimia di salah satu lembaga bimbingan belajar di Jakarta.

Juga menjadi staf akademik (konsultan pendidikan) untuk sementara.

Sambil bekerja sebiasanya, ia melamar lowongan CPNS untuk formasi peneliti di LAPAN/Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Indonesia.

Baca Juga:  Profil Mikel Oyarzabal, Striker Timnas Spanyol Cetak Hatrik ke Gawang Andora

Ini percobaan ketiga setelah melamar ke Kementerian Hukum dan HAM dan BMKG atau Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika pada 2017.

Ternyata ia lolos dan resmi menjadi peneliti LAPAS tahun 2019 dan menjadi penelitik BRIN sejak 2021.

Jejak Karier Andi Pangerang Hasanuddin

2009 – 2015 Raih Gelar Sarjata Tehnik Elektro Undip dengan IPK 3,26

Apr 2016 – Sep 2016 : Lembaga Bimbingan Belajar Delta Global, Jakarta

Oct 2016 – Dec 2017: Guru Fisika di PT. Sinotif Internasional, Bandung dan sekitarnya

Feb 2019 – Sekarang: Indonesian National Institute of Aeronanutics and Space (LAPAN)

Sep 2021-Sekarang: Peneliti muda BRIN

Mar 2022-sekarang: Research and Development Staff Research and Development Staff Lembaga Falakiyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Barat ·

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...