Sebanyak 30 Penyidik Geledah Kantor Basarnas Selama Tujuh Jam
Mereka terdiri dari 22 orang penyidi Puspom TNI dan delapan orang penyidik KPK.
Sebanyak 30 penyidik melakukan penggeledahan Kantor Basarnas pada Jumat (4/8/2023).
Mereka terdiri dari 22 orang penyidi Puspom TNI dan delapan orang penyidik KPK.
Kedua Tim Penyidik tersebut melakukan penggeledahan dalam rangka mencari barang bukti dalam kasus suap Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas.
Demikian dijelaskan oleh Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (4/8/2023).
Lebih lanjut, Laksda Julius menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Penyidik Puspom TNI dan KPK.
Fakta itu menunjukkan sinergitas kedua lembaga itu dalam mengungkap kasus suap di Basarnas yang mentersangkakan 5 orang yaitu 2 orang TNI Aktif sebagai penerima suap dan 3 orang warga sipil sebagai pemberi suap.
Penggeledahan yang berlangsung selama lebih kurang 7 jam mulai dari Pukuk 10.00 s.d. 17.00 WIB berjalan lancar tanpa halangan.
Kapuspen TNI : 22 Penyidik Puspom TNI dan 8 KPK Geledah Kantor Basarnas
Selengkapnya di 👉https://t.co/AdgmQxwaXe#tnipatriotnkri#nkrihargamati#tnikuatrakyatbermartabat pic.twitter.com/7LNcLPZP4z
— Pusat Penerangan TNI (@Puspen_TNI) August 4, 2023
Semua ruangan yang dinilai terkait dengan barang bukti diperiksa oleh Penyidik KPK maupun Puspom TNI.
“Selesai penggeledahan, kedua tim Penyidik dari Puspom TNI dan KPK tersebut membawa 2 box dan 1 koper barang bukti yang selanjutnya dibawa ke masing-masing kantor penyidik baik ke Puspom TNI maupun ke KPK setelah dibuatkan berita acara penyitaannya,” ungkap Laksda Julius.
Adapun barang bukti yang dibawa dan disita kedua Tim Penyidik tersebut berupa bukti transaksi pencairan cek, Dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan dan Dokumen surat-surat penting lainnya tentang pengadaan barang /jasa yang ada di Basarnas tahun 2023.
Selain dokumen tertulis tersebut juga ditemukan dan disita Rekaman CCTV di Basarnas terkait perkara tersangka HA.
“Penggeledahan oleh Penyidik Puspom TNI dengan KPK ini menunjukan bahwa TNI serius menyelesaikan kasus dugaan suap itu secara profesional,” kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono.
Dalam kasus suap pengadaan proyek di Basarnas total ada lima orang yang jadi tersangka.
Dua orang diantaranya adalah anggota TNI aktif yaitu HA dan ABC selaku penerima suap yang ditangani oleh Puspom TNI.
Sementara tiga orang lagi warga sipil selaku pemberi suap ditangani oleh KPK yaitu MG (Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), M (Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati) dan RA (Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama).