Danpuspom TNI Jelaskan Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Basarnas dengan Dua Tersangka Pejabat Basarnas
Dana Komandi di Basarns Terungkap Terkait Kasus OTT KPK

KPK dan TNI akhirnya satu suara terkait ksus dugaan korupsi di Basarnas.
Sebagaimana arahan Panglima TNI bahwa koordinasi dan sinergi antara KPK dengan Puspom TNI kedepan akan terus kita bina untuk penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan personel TNI.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menyampaikan komtmen tersebut saat konferensi pers bersama Ketua KPK Firli Bahuri di Puspen TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Dalam konferensi pers tersebut, Danpuspom TNI menjelaskan kronologis penangkapan (Operasi Tangkap Tangan /OTT) pada hari Selasa 25 Juli 2023 oleh KPK.
“Hasil pemeriksaan ABC (Afri Budi Cahyanto/Koorsmin Kabasarnas berpangkat Letkol Adm) menerangkan bahwa tugas dan fungsi ABC atas perintah Kabasarnas sejak pertengahan bulan Mei 2021” kata Marsda TNI Agung Handoko.
Lebih jauh Marsda Agung menjelaskan bahwa ABC menerima uang dari Sdri Marilya (PT Intertekno Grafika Sejati) sejumlah Rp. 999.710.400 untuk memenuhi kewajibannya memberikan profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan yang telah selesai dikerjakan.
Sementara itu, HA masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Puspom TNI.
Namun dari hasil pemeriksaan dan keterangan pihak swasta, maka dengan itu telah terpenuhi unsur pidana.
Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel tersebut atas nama HA dan ABC sebagai *tersangka*.
Keduanya mulai hari ini ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.
Pasal yang dilanggar terkait dengan tindak pidana yang disebutkan di atas sudah berkoordinasi dengan pihak KPK dan menetapkan pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembahasan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa penanganan perkara tindakan korupsi yang terjadi di Basarnas akan dituntaskan sebagaimana ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada kesempatan ini saya mewakili KPK dan secara pribadi menyampaikan salam hangat dari semua Insan KPK kepada rekan-rekan jajaran TNI dan sekaligus juga menyampaikan salam kepada Panglima TNI dan jajaran TNI yang telah bersama-sama KPK memiliki semangat soliditas untuk membersihkan Negeri ini dari praktek-praktek korupsi,” jelas Ketua KPK.
Lebih lanjut Firli Bahuri mengungkapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di pasal 42 disebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang-orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
“Itulah semangat KPK bersama TNI untuk menyelesaikan seluruh perkara-perkara tindak korupsi yang terjadi” jelas Firli Bahuri.
KPK menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI yang telah memproses penanganan perkara dugaan tindakan pidana korupsi di Basarnas secara cepat dan konversif melalui penahanan terhadap para terduga pihak penerima dugaan suap pengadaan barang jasa.
“KPK pun telah melakukan penahanan terhadap tiga pihak yang terduga sebagai pemberi suap. Pertama MR Direktur Utama PT IGK telah dilakukan penahanan pada tanggal 26 Juli sampai dengan 14 Agustus untuk penahanan sementara 20 hari” pungkas Ketua KPK.
Dana Komando
Sementara itu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG) mengungkap adanya imbauan untuk memberikan dana komando sebesar 10 persen.
Dana komando tersebut terkait proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023 di Badan SAR Nasional (Basarnas)
Diduga imbauan menyerahkan komitmen fee 10 persen dari nilai proyek itu datang dari pihak Basarnas dan dana komando di sana dianggap biasa. “Dia (Mulsunadi Gunawan) menjelaskan kenapa ada pemberian itu,” kata kuasa hukum Mulsunadi Gunawan, Juniver Girsang, di gedung KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023) Malam
Pemberian itu dari awal sudah diimbau, kalau klien ini pemenang, maka 10 persen untuk dana komando. Dan itu yang dilakukan PT Multi Grafika Cipta Sejati,
Dari hasil pengondisian di Basarnas, perusahaan Mulsunadi disebut menjadi penggarap tender pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar.
Menurut Juniver, proyek tersebut telah selesai dikerjakan.
Atas dasar imbauan itu, kliennya menjadi ‘korban’ sistem rasuah di Basarnas dan akhirnya merealisasikan imbauan tersebut.
“Intinya project ini kan sudah selesai, jadi ada himbauan jika project ini selesai akan ada himbauan 10 persen untuk dana komando, itu yang disampaikan,” ucapnya.
Namun, Juniver saat ini belum mau mengungkap sosok pemberi imbauan tersebut.
Yang jelas, pembagian ‘kue’ sebesar 10 persen jika menjadi rekanan pemenang tender sudah menjadi budaya di Basarnas.