Business is booming.

Kapolres Trending, Netizen Soroti Polisi Bela Perampok hingga Korban Dijadikan Tersangka

Harusnya Kapolres nya dipecat, dibayar buat jaga wilayah per kecamatan saja tidak becus

Tagar Kapolres trending di media sosial X (Twitter) pada Sabtu(16/12/2023), menyusul netizen soroti Kapolres Serang Kombes Sofwan Hermanto yang tetapkan peternak kambing Muhyani jadi tersangka karena membunuh perampok.

“Wah.. gimana ini..kalo pencuri udah mengeluarkan golok itu jelas ancaman terhadap jiwa kita dan pastinya kita harus membela diri, tapi ini membela diri kok jadi tersangka.. gak ngerti aku..,” tulis pemilik akun Twitter @UNajib4, menanggapi tagar Kapolres yang trending hingga tercatat 3.540 ciutan yang disampaikan netizen.

Sebelumnya diberitakan, Muhyani (58), seorang peternak kambing di Kota Serang, Banten ditetapkan sebagai tersangka usai membela diri dari pencuri ternak, Waldi.

Muhyani membela diri dengan menusuk Waldi hingga pencuri ternak itu meninggal dunia. Atas peristiwa yang terjadi pada Jumat (23/2/2023) lalu, Muhyani ditetapkan menjadi tersangka oleh Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto

Netizen pun gaduh menanggapi peristiwa membela diri yang trending tersebut tapi mengapa Muhyani dijadikan tersangga.

Seperti pemilik akun Twitter @indah_suwondo menulis, “Spill kapolres Serang… bisa bisanya nyuruh orang dimaling untuk lari, auto habis kambingnya dicolong maling kalau ditinggal lari. Gimana logika berpikirnya pak Kapolres.. hehehe.. aneh”

Lalu pemilik akun Twitter @PartaiSocmed menulis, “Bahkan dgn keterangan Kapolres Serang ini pun Muhyani tidak layak dijadikan tersangka. Bayangkan, kita harus membiarkan bahkan lari jika ada orang hendak mencuri/merampok harta kita. Jika berani membela diri maka kita yg akan jadi tersangka 😱”

@Buyung__ menulis, “berarti secara tidak langsung. yang diperbolehkan untuk melawan balik hanya “Aparat” saja? kita sebagai korban/warga tidak boleh? jadi kalau liat orang jahat, dibiarkan aja/kabur gitu? kalo ada asusila jangan dilihat, cuek aja gitu? kapol loh. kok bisa statement begitu ya tum 😅”

@DeniIkhwan4 menulis, “Membela harta kita itu bukan mendesak ya pak … Trus maksudnya kalo ada maling or rampok, kita harus lari ?..

@_nclrza menulis, “Yakaliihh beladiri malah di jadiin tersangka. Untuk si bapak sabar yaa skrg udh ga di jadikan tersangka kan yaa, sehat” terus pak.”

@izoelsaka menulis, “Ini sebelumnya udah uji kelayakan belum untuk kapolresnya?”

@daundahan menulis, “Harusnya Kapolres nya dipecat, dibayar buat jaga wilayah per kecamatan saja tidak becus, malah nyalahin orang yg benar. @DivHumas_Polri oknum mu kebanyakan.”

@cattheseekers menulis, “Hukum di Indonesia harus di reformasi total. Ini sama kaya kasus korban begal yg membela diri mengakibatkan si pembegal tewas. Terus kita harus diem aja gitu kalo ada penjahat dan biarin harta benda di ambil si penjahat? memang kocak hukum di Indonesia.”

@alinurfaizin menulis, “Di islam kita disuruh mempertahankan harta benda kita jika dirampok. Jika Perampoknya mati dia akan masuk neraka jika kita yang mati kita akan mati syahid. Apakah hukum manusia lebih tinggi daripada hukum allah swt????”

@cattheseekers menulis, “Kalo pak polisi yang diposisi Muhyani dan menembak si penjahat pasti bebas hukuman ya pak @DivHumas_Polri. Kan alasannya petugas kepolisian terpaksa mengambil tindakan “tegas dan terukur” karena si penjahat berusaha melawan 🤣🤣🤣🤣🤣”

@JimmYNWA_97 menulis, “Sepertinya standar hukum Indonesia memang seperti ini, dimanapun tempatnya, jika ada penjahat lalu dilawan hingga terbunuh, maka Penjahat adalah Korban. Lalu nasihatnya juga sama “kalo ada penjahat, harus kabur”. Setelah Viral hukum berubah jadi adil tapi tidak dengan standarnya”

@4mpas_tarigu menulis, “Gassssss @DivHumas_Polri @ListyoSigitP bagaimana bisa sesorang yang mempertahankan dirinya dari tindakan si pencuri bisa di jadikan tersangka??? Pertanyaannya Jika rumah kita di masuki oleh pencuri. Apakah kita harus diam saja ketika si pencuri menganiaya kita ????”

@MaskerOrle99807 menulis, “Oalah pak polis pak polisi…kalo semua masyarakat menuruti nasehatmu, dlm sebulan akan ludes harta rakyat. Ada maling malah ditinggal lari, ngasih kesempatan. Ampunnnn pak polisi buruk muka cermin kok dibelah”

@henry_d_s menulis, “Ini golok vs gunting loh, klo bukan gara2 membela diri & melindungi harta miliknya, gak bakal seberani itu kali?”

@indrahwk menulis, “Ini jelas salah kaprah tum,dr segi agama SDH salah,dr segi hukum jg salah,wong mempertahankan hak nya dianggap salah”

@hugovittorio2 menulis, “malingnya bawa senjata dan mau melawan jd klo kena senjata dan tewas ya sdh resiko. kecuali malingnya tangan kosong ketangkep sdh minta ampun msh ditusuk nah ini salah.”

@h_shibin_20 menulis, “Pantes makin banyak tindak kejahatan, wong yg salah bisa bebas kalau korban ngelawan. Gilaaaa”

@andhikatriee menulis, “Berarti kalo ngerampok bank sambil nodongin senpi polisi ga boleh nembak dong? Kan masih bisa pada lari sambil minta pertolongan yang lain. Bingung sama jalan pikirannya 😮‍💨”

@adekmht menulis, “Padahal jika Muhyani adalah seorang reserse, dengan mudahnya dia akan menembak pelaku pencurian karena dianggap membahayakan petugas. Bukan begitu Tum? Piye iki Pak @mohmahfudmd @ListyoSigitP ?”

@2018Irdam menulis, “Polisi lagi polisi lagi, ini makhluk apa si ya kaya gini amat hidup di Indonesia”

@BudianaPangestu menulis, “Emang ajaib tum dikonoha,ngebela diri dari penjahat kita jadi tersangka.kagak ngebela diri yg diambil harta iya nyawa juga iya.ajib bener dah konoha”

@garobak_sorong menulis, “Kapolresnya saja yang dijadikan tersangka gimana..? Karena menghukum orang yg tdk bersalah..”

@dekhendhy menulis, “klo kita lari ketika akan diambil barang berharga, otomatis lapor ke polisi, dan anda sudah tau gimana klo melapor kesana….”

@hdkanjeng menulis, “Kapolres seperti ini yg membuat kepercayaan rakyat tidak pernah percaya terhadap hukum, polisi dan logika negara”

@ZionTui menulis, “aneh y padahal udh jelas2 dia membela diri/memprtahankan hartanya dr pencuri masih aja di jadikan tersangka,untung udh keburu viral klo g bisa d penjara tu😎”

@pacaragnes19 menulis, “padahal membela diri itu dilindungi undang2. kok malah jadi tersangka”

Sosok Kombes Sofwan Hermanto Kapolres Serang Tetapkan Muhyani Peternak Kambing jadi Tersangka

Muhyani (58), seorang peternak kambing di Kota Serang, Banten ditetapkan sebagai tersangka usai membela diri dari pencuri ternak, Waldi.

Baca Juga:  Profil Diana Valencia, Kartu Pers Istananya Dikembalikan

Muhyani membela diri dengan menusuk Waldi hingga pencuri ternak itu meninggal dunia.

Atas peristiwa yang terjadi pada Jumat (23/2/2023) lalu, Muhyani ditetapkan menjadi tersangka oleh Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto.

Terkait penetapan tersanga tersebut, sosok Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto kini menjadi sorotan.

Sofwan menjelaskan, sebelum menetapkan Muhyani menjadi tersangka, penyidik telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.

Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.

“Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri.”

“Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya,” kata Sofwan kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota, Rabu (13/12/2023) dilansir dari Kompas.com.

“Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht,” sambung Sofwan.

Kasus peternak yang melawan pencuri jadi tersangka itu lantas membuat Hotman Paris turun tangan dan menyinggung soal keadilan.

Hotman Paris turut menyoroti sikap Kapolres Serang yang menjatuhkan vonis tersangka kepada peternak melawan pencuri tersebut.

Dalam unggahan di Instagram pribadinya, Hotman Paris memperlihatkan sebuah artikel terkait kasus Kapolres Serang yang menjatuhkan vonis tersangka kepada peternak yang melawan pencuri.

Hotman Paris yang mengetahui hal tersebut lantas tak terima dan memberikan pembelaan.

Menurutnya vonis yang diterima sang peternak sebagai tersangka lantaran melawan pencuri tak masuk akal.

Sebab sang peternak hanya melakukan pembelaan diri saat terancam.

“Kasihan rakyat kecil! Ini membela diri! Kasus seperti ini di Eropah & Usa nginap semalam pun tdk ditahanan! Mana keluarganya???,”

“Tim Hotman 911 siap bantu! Agar media serang bantu hubungin keluarganya! Jangan diamkan !”

“Ayok rakyat Indonesia: bantu secara moral dgn memakai hati nuranimu! Indonesia makin parah penerapan hukumnya,” jelas Hotman Paris.

Baca Juga:  Profil AKBP Rofikoh Yunianto, Alumni Akpol 2002, Kapolresta Bulungan Polda Kaltara

Sejumlah netizen yang mengetahui hal tersebut sontak ramai memberikan komentar.

Sosok Kapolres Serang Kota

Dilansir dari Tribunbanten, Kombes Pol Sofwan Hermanto resmi menjabat sebagai Kapolresta Serang Kota menggantikan Kombes Pol Nugroho Arianto, pada Senin (8/5/2023).

Sebelum menjabat sebagai Kapolresta Serang Kota, Sofwan Hermanto menjabat sebagai Dirbinmas Polda Banten.

Diketahui, Sofwan Hermanto adalah seorang perwira menengah Polri.

Dia lahir di Temanggung, Jawa Tengah, pada 24 Oktober 1977.

Sofwan Hermanto merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol).

Dia menyelesaikan pendidikannya di Akpol pada tahun 1999.

Di dalam satuan kepolisian dia berpengalaman dalam bidang reserse.

Harta Kekakyaan

Berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) 2022, Kombes Pol Sofwan Hermanto tercatat memiliki harta senilaiRp3,6 miliar lebih.

Berikut ini rincian harta kekayaan Kapolresta Serang Kota

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.730.600.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/153 m2 di KAB/ KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp.1.680.000.000

2. Tanah Seluas 5253 m2 di KAB / KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.050.600.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 680.000.000

1. MOBIL, TOYOTA A250RA-GBWJ 1.0T S CVT Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

2. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT 2. 4L DAKAR Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 480.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 20.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. 221.984.538

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 4.000.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 3.656.584.538

Kasus Muhyani, Peternak jadi Tersangka usai Bela Diri Lawan Pencuri

Muhyani (58), peternak asal Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, jadi tersangka dalam kasus pencuri ternak yang tewas.

Diketahui, pencuri bernama Waldi itu tewas usai Muhyani menusukkan gunting ke tubuhnya.

Baca Juga:  Hari Perempuan Pekerja Lajang 4 Agustus, Simak Sejarah dan Perannya

Namun Muhyani mengklaim jika peristiwa itu terjadi karena bentuk membela diri.

Muhyani dikenakan pasal penganiayaan hingga menyebabkan seseorang tewas.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/2/2023).

“Padahal, Pak Muhyani enggak ada niat buat membunuh, karena si maling ini ngeluarin golok dulu. Jadi membela diri,” kata Nuraen, Ketua RT di Kelurahan Teritih kepada wartawan di kediaman Muhyani, Selasa (12/12/2023).

Nuraen menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Februrai 2023 pukul 04.00 WIB.

Saat itu, Muhyani mendengar suara berisik yang berasal dari kandang kambing miliknya yang berada di belakang rumahnya.

Ketika dicek ke dalam kandang, Muhyani kaget melihat ada dua pria yang tak dikenal, sedang mencoba mencuri beberapa kambing miliknya.

Merasa aksinya dipergoki, pelaku langsung mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya dari pinggang untuk melukai Muhyani.

Muhyani mengambil gunting yang biasa digunakan untuk memetik mentimun, kemudian dengan cepat menusuknya tepat di dada pelaku.

“Jadi karena si maling ini udah nyabut golok duluan, Pak Muhyani reflek ngambil gunting itu di dekat kandang dan diduluin.”

“Memang Pak Muhyani ini punya sedikit ilmu bela diri. Jadi, ditusuk itu maling pas di dalam kandang itu kena dada,” ujar Nuraen.

Usai berduel, pelaku melarikan diri bersama rekannya dengan luka di dada.

Sedangkan Muhyani meminta bantuan warga lainnya.

Warga mencoba mengejar kedua pencuri itu hingga ke tengah persawahan.

Pada pukul 06.00 WIB, warga menemukan jasad satu pencuri bernama Waldi di sawah dengan luka tusuk di dadanya.

Dari dokumen surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), penyidik Polresta Serang Kota menaikan kasus ini ke penyidikan pada 5 Juli 2023.

Tiga bulan kemudian atau pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Awalnya wajib lapor, Pak Muhyani taat selalu datang ke polres walaupun beliau sedang sakit disempatkan-sempatkan.”

“Tapi hari Kamis (7/12/2023) kemarin langsung ditahan di Rutan Serang,” kata Nuraen.

Istri Muhyani, Rosehah (49) meminta keadilan kepada Kapolresta Serang Koya Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo.

Sementara, Kepala Unit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota Evander Parulian Sitorus mengatakan, penetapan Muhyani sebagai tersangka karena penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya dengan pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Alasan penetapan tersangka karena adanya dua alat bukti yang mencukupi,” kata Evan saat dihubungi wartawan.

Evan mengatakan, selama proses penyidikan, Muhyani tidak ditahan karena kooperatif.

Namun, Muhyani baru ditahan usai kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.

(Sumber: Bangkapos.com)

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...