Business is booming.

Inul Trending, Pebisnis Karaoke Keluhkan Pajak Hiburan hingga 75 Persen

Seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor (pariwisata) ini kuat

Tagar Inul trending di media sosial X (Twitter) pada Senin (15/1/2024), menyusul pebisnis karaoke ini keluhkan kenaikan pajak hiburan hingga 75 persen.

“Jadi buat Pak Menteri (Menparekraf-Red), Pak Jokowi juga, tolong Undang-Undang ini dikaji ulang lagi. Karena ketika Bapak naikkan pajak banyak orang-orang yang tidak bekerja lagi,” kata Inul dalam video testimoninya di salah satu karaoke room-nya yang ada di Point Square, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (14/1/2024)..

Netizen pun gaduh menanggapi tagar Inul yang trending hingga tercatat 26.800 ciutan yang mereka sampaikan.

Seperti pemilik akun Twitter @debluetrust menulis, “gilaa gede banget pajak nyaa😭”

Lalu pemilik akun Twitter @dAsalbantani menulis, “Pajaknya nggak hanya menghibur, tapi menghubur jg 😓”

@ArdiansyahPrad8 menulis, “Naik hampir setengahnya 😯”

@gus_dibyo menulis, “Pajak 25 persen saja banyak yg ngemplang apalagi 75. Yg kaya bukan negara tapi oknum”

@daratista_inul menulis, “Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah !!!!”

@Aksaplj menulis, “Dengan naiknya pajak hiburan sd 75% Kita akan semakin kalah bersaing dengan negara tetangga di ASEAN seperti Thailand dan Singapura. Mark my words!”

@br0wski menulis, “ujung2nya nanti rakyat lagi yang kena kalo gini”

@amirwawan_ menulis, “Yg menengah kebawah sasaran empuk pajak”

@binxcrypto menulis, “Kenapa ga sekalian 100% pajaknya tanggung amat 40-75%”

@bacolumbia menulis, “Ngeri ya pajak naik, efek IKN kah?”

@karinaawu menulis, “Monggo bisa dijadikan rujukan dalam memilih. Mana yg paling berpihak dengan kalian kebijakan fiskalnya.  Kalau saya mah krn bukan bos tambang ya nggak mungkin pilih 02 😭😭”

@76_hanafi menulis, “Coba bayangkan, pajak naik tapi disisi lain hasil pajaknya malah di korupsi rame-rame.”

@Yhen_Stevani94 menulis, “maka dri itu qt harus cari pemimpin yg benar..jngn malah ah siapapun yg jadi pemimpin qt ttap kerja sendiri kok..bkan itu msalahnya tpi ya ini..kita kerja banting tulang bayar pajak ke negara bkannya sejahtera mlahan di korupsi..”

@rossieoxana menulis, “Nah ini baru stju , pajak itu baik soale balek ketika cuman karna di korup jd rakyat pd gk percya . Di LN pun pajak tinggi dan rakyatnya makmur alias menikmati jg 🙂”

@TiaraMuuuu menulis, “Alhamdulillah kalau pada sadar”

@2024_anies62406 menulis, “Jadi mba @daratista_inul ingin melanjutkan kebijakan seenaknya seperti ini, atau ingin perubahan?”

@BYTriantono menulis, “Kok marah2nya skarangbmba Inul, makanya kalau ada undang-undan baru dimengerti dulu, jangan asal ugal2an dukung yaaa, apalagi klo pas dukung ada fee-nya, pasti ada udang dibalik bakwan … smoga cepat kelar ya masalahnya mba …”

@jagatpolitik menulis, “Makanya, jadi artis jangan goblok-goblok amat, nih UU yg km dukung.”

@ZainalAbdiA menulis, “Alhamdulillah,sekarang sudah tahu yang di dukung nya menjadi beban buat rakyat nya…”

@rthurbraga menulis, “Kita tunggu testimoni dari teman² mba Inul yang mendukung UU Cipta Kerja saat itu.”

Menparekraf kaji kenaikan tarif pajak hiburan dapat direvisi

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengkaji kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan termasuk industri spa dari 15 persen menjadi 40 persen dapat direvisi setelah mendapat keluhan dari pelaku pariwisata di Bali.

Baca Juga:  Film Satria Dewa: Gatotkaca Baru Akan Tayang, Film Arjuna Segera Dibuat

“Seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor (pariwisata) ini kuat, agar sektor ini bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja,” kata Sandiaga Uno di sela membuka Konferensi Pariwisata Asia Pasifik di BNDCC Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (11/1/2024).

Menurut dia, upaya itu dilakukan karena pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan sektor utama dalam transformasi ekonomi Indonesia mengingat peran besar dalam perekonomian negara.

Ia pun memahami keluhan pelaku pariwisata setelah tarif pajak hiburan termasuk industri spa/mandi uap itu naik, seperti yang terjadi di di Kabupaten Badung, Bali yang mencapai 40 persen dari sebelumnya mencapai 15 persen.

Sedangkan di sisi lain, destinasi pariwisata termasuk di Bali sedang bersaing dengan negara lain di kawasan Asia Tenggara di antaranya Vietnam dan Thailand, setelah perbaikan dari pandemi COVID-19.

“Jadi yang menjadi kekhawatiran dapat kami mengerti tapi jangan terlalu gusar dan khawatir karena kami bekerja sama dengan industri sudah mencarikan solusi dan kami pastikan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan akan kami prioritaskan,” ucap Sandiaga.

Menparekraf juga mengakui banyak mendapatkan keluhan dari pelaku pariwisata baik secara langsung maupun melalui surat, termasuk upaya menguji kembali atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

“Saya sudah mendapatkan surat, e-mail yang keras dan langkah hukum yang akan mereka lakukan termasuk Judicial Review di MK mengenai tarif pajak,” ucap Sandiaga.

Sementara itu, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Parta Adnyana dalam kesempatan yang sama mengungkapkan industri spa menjadi salah satu sektor yang terdampak atas kebijakan kenaikan tarif PBJT itu.

“Menurut kami ini akan melemahkan Bali salah satunya karena baru selesai pandemi, kami sedang berkompetisi (negara lain). Rekan kami di industri spa sudah lakukan Judicial Review ke MK, mudah-mudahan ini (kenaikan tarif pajak) bisa ditunda atau spa tidak dimasukkan sebagai jenis hiburan,” ucapnya.

Baca Juga:  Daftar 34 Kapolda di Indonesia Per 13 April 2022, Irjen Pol Verdianto Iskandar Kapolda Sulbarr

Tarif PBJT diatur dalam pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Undang-undang yang disahkan pada 5 Januari 2022 itu menyebutkan khusus untuk tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen, sesuai pasal 58 ayat 2.

Lahirnya undang-undang itu dan aturan turunan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menaikkan tarif PBJT termasuk industri spa, salah satunya di Kabupaten Badung, Bali, yang mayoritas pendapatan asli daerahnya (PAD) dari industri pariwisata.

Pemkab Badung misalnya menerbitkan aturan yang berlandaskan undang-undang itu yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Perda yang diundangkan pada 28 Desember 2023 itu berlaku mulai 1 Januari 2024 menerapkan besaran tarif pajak daerah khusus untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa sebesar 40 persen.

Sedangkan perda sebelumnya yang kini sudah dicabut yakni Perda Nomor 8 tahun 2020 yang mengatur tentang pajak hiburan besaran pajaknya mencapai 15 persen.

(Sumber: Antaranews.com)

 

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...