Daftar Delapan Polda yang Akan Memiliki Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).
Dittipidsiber Bareskrim Polri dipimpin seorang Brigjen, yakni Brigjen Pol Himawan Bayu Aji. Sedang Dittipidsiber Polda akan dipimpin seorang Kombes.
Ini delapan Polda yang akan memiliki Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).
Sejauh ini Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) hanya ada di Mabes Polri, persisnya di bawah Badan Reserse Kriminal Polri.
Dittipidsiber Bareskrim Polri dipimpin seorang Brigjen, yakni Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.
Sedang Dittipidsiber Polda akan dipimpin seorang Kombes.
Pembentukan itu telah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Saat ini pembentukan Dittipidsiber di delapan Polda dalam tahap sosialisasi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, saat ini pembentukan itu dalam tahap harmonisasi atau sosialisasi.
“Jadi dari Mabes itu, dari kita pusat itu akan menyampaikan keterkaitan dengan rencana pembentukan ini ke beberapa Polda yang akan ditentukan. Jadi sosialisasi,” kata Erdi kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Menurut Erdi, nantinya ada peraturan-peraturan kepolisian yang akan disiapkan, seperti sumber daya organisasi, sarana prasarana, serta anggaran.
“Iya dalam proses, jadi kita ke depannya akan melakukan harmonisasi itu,” ucapnya.
Iya, jadi surat dari Men-PAN itu sudah ada, surat persetujuannya dan ini sekarang dari Polri tinggal untuk menindaklanjuti terkait dengan harmonisasi itu, langkahnya harmonisasi dulu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pembentukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di delapan Polda telah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
“Penguatan struktur, ada pembentukan Dit Siber di delapan Polda yang kemarin baru saja disetujui Menpan RB,” kata Sigit dalam rilis akhir tahun (RAT) di Mabes Polri. (Mabes Polri)
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) adalah satuan kerja yang yang bertugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber.
Secara umum, Dittipidsiber menangani dua kelompok kejahatan, yaitu computer crime dan computer-related crime.
Dittipidsiber Delapan Polda
1 Polda Metro Jaya,
2 Polda Sumatera Utara (Sumut),
3 Polda Bali,
4 Polda Jawa Barat (Jabar),
5 Polda Jawa Timur (Jatim),
6 Polda Jawa Tengah (Jateng),
7 Polda Sulawesi Tengah (Sulteng),
8 Polda Papua.