Business is booming.

Tersangka Kasus Scam Online Tertangkap, Simak Tentang Modus Kejahatan Itu

Tersangka Perempuan berinisial L asal Sukabumi,Jabar diduga telah merugikan korbannya hingga Rp 1,5 trilun.

Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka kasus dugaan oline atau scam online.

Tersangka Perempuan berinisial L asal Sukabumi,Jabar diduga telah merugikan korbannya hingga Rp 1,5 trilun.

Apa itu scam online bisa disimak di akhir tulisan ini.

Ada pu  penangkapan tersangka kass scam online diumumkan Divisi Humas Polri.

“Tersangka tersebut berinisial L. Tersangka ini masuk red notice ” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).

Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap seseorang.

Tersangka L ditangkap saat mendarat setelah melakukan perjalanan dari Dubai pada Rabu (17/7).

Dia ini ditangkap saat baru turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

L diduga bagian dari jaringan kejahatan scam online internasional yang masuk dalam red notice Interpol sejak 23 November 2023.

Penangkapan ini merupakan kerja sama Divhubinter Polri dengan Ditsiber Bareskrim Polri.

L diduga berperan sebagai operator dengan upah 3.500 dirham atau sekitar Rp 15 juta per bulan.

“Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023. Di sana dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya, yaitu sebesar 3.500 dirham,” ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim lebih dulu menangkap empat orang tersangka kasus ini, yakni WN China sebagai bos berinisial ZS serta tiga WNI berinisial NSS, H, dan M.

Baca Juga:  Mio Mirza Trending, Netizen di X Bingung di Tiktok Ramai

Mereka diduga beroperasi dari Dubai dan menyasar korban dari empat negara.

L diduga menjadi bagian yang mengakibatkan 823 WNI menjadi korban scam online walaupun ia bekerja di dalam jaringan tersebut selama 3 bulan.

Dia dijerat pasal 45a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman tertinggi 6 tahun.

Tentang Scam Online

Perkembangan digital membuka peluang bagi masyarakat dunia dalam menggunakannya.

Berbagai aktivitas dapat dilakukan secara online seperti belanja, komunikasi, bekerja, dunia pendidikan, transportasi dan berbagai informasi yang dibutuhkan dapat diakses oleh pengguna.

Namun, dibalik kemudahan yang kita dapati, kita harus waspada terhadap aksi penipuan yang marak terjadi.

Saat ini banyak sekali platform media sosial yang dapat digunakan dan memberikan peluang untuk seseorang melakukan kejahatan dengan keahlian yang dimilikinya.

Selain itu, sebagian pengguna media sosial kurang berhati-hati dalam membagikan kegiatannya di media sosial.

Hal ini menyebabkan informasi ataupun data pribadi dapat diketahui oleh orang lain dan menjadi peluang bagi pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan.

Apa itu Scammer?

Scammer adalah orang yang melakukan upaya penipuan, biasanya dilakukan oleh sekelompok, individu atau perusahaan yang dilakukan melalui internet.

Biasanya aksi penipuan scammer ini berkedok penjualan suatu produk, penawaran hadiah, penipuan pinjaman, penawaran kerjasama yang menjanjikan keuntungan dan lain lain.

Ini membuat calon korban percaya pada pelaku scammer dengan memberikan sejumlah uang dan informasi data pribadi yang dapat disalahgunakan oleh pelaku scammer.

Ciri-ciri Scammer

1 Mengaku dari instansi atau seseorang yang dikenal

Baca Juga:  Letkol Inf Ricky J Wuwung, Alumni Akmil 2004, Danyonif R 321/Galuh Taruna

Para scammer akan menghubungi calon korbannya dengan berpura-pura sebagai suatu instansi ataupun seseorang yang dikenal. Dengan begitu, korban akan mudah dikelabui dan memasukkan data pribadi yang seharusnya tidak boleh dibagikan sembarangan.

2 Menginformasikan terdapat masalah ataupun menawarkan hadiah

Setelah melakukan perkenalan, biasanya scammer akan menginfokan bahwa mereka menemukan masalah pada akun korban, atau sebaliknya, mereka menawarkan korban sebuah hadiah yang harus segera diklaim oleh korban. Cara ini dilakukan untuk mendapat data pribadi ataupun memperoleh sejumlah uang dari korban.

3 Memerlukan tindakan segera

Scammer akan menyuruh korban untuk melakukan tindakan dengan segera apabila tidak ingin terjadi suatu masalah yang tidak dapat diatasi kedepannya. Biasanya pelaku akan menuntut korban untuk segera membayar sejumlah uang dengan waktu yang terbatas atau sesegera mungkin.

4 Memberikan arahan untuk melakukan pembayaran

Untuk mendapatkan hadiah, biasanya pelaku meminta korban untuk melakukan pembayaran melalui transfer agar hadiah dapat dicairkan oleh korban.

Jenis- jenis Scam

1 Phising

Phising merupakan salah satu bentuk kejahatan online denqan cara mengelabui korban dengan memanfaatkan data pribadi, data akun, dan data finansial korban yang didapat melalui email, telepon, pesan teks ataupun berupa tautan.

Salah satu contoh kegiatan phising, yaitu seseorang yang menerima pesan WhatsApp mengatasnamakan sebuah instansi dimana pada pesan tersebut meminta data pribadi calon korban ataupun terdapat tautan yang harus dikunjungi oleh calon korban. Nantinya data pribadi tersebut dapat disalahgunakan oleh pelaku.

2 Catfishing

Catfishing merupakan jenis kejahatan digital yang dilakukan dengan cara menggunakan identitas atau informasi seseorang yang digunakan untuk melakukan penipuan kepada orang lain. Contohnya, seseorang yang membuat akun Instagram palsu seolah seorang kerabat ataupun teman dekat untuk mendapatkan kepercayaan korban dan memanfaatkannya.

Baca Juga:  Lautaro Martinez Bawa Inter Milan ke Final Liga Champions 2023

3 Auction Fraud (Penipuan Lelang)

Auction fraud atau penipuan lelang merupakan salah satu bentuk scam dengan melakukan modus penipuan menggunakan website lelang palsu. Pelaku akan berpura-pura menjual suatu barang pada website tersebut. Kasus penipuan ini banyak ditemukan saat menjelang acara konser dengan modus menjual tiket konser.

4 Donation Scam

Donation scam merupakan penipuan dalam bentuk donasi. Pelaku memanfaatkan belas kasihan seseorang untuk melakukan penipuan dengan cara mengaku membutuhkan bantuan keuangan atau suntukan dana dengan berbagai alasan.

Sumber tulisan scam online selengkapnya di sini 

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...