Kerahkan 6 Anjing Pelacak, Polisi Amankan 8 Pengedar Narkoba
Dalam Operasi Larangan Pelabuhan atau Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni Lampung
Polri melakukan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni Lampung melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba
Operasi Larangan Pelabuhan atau Seaport Interdiction didukung oleh Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri dengan melibatkan enam ekor anjing K9.
Hasilnya telah diamankan delapan tersangka.
“Pelaksanaan kegiatan Operasi Seaport Interdiction melibatkan Tim K-9 Narkotik Korps Sabhara Baharkam Polri. Selama 10 hari, mulai (3/3/2024) sampai dengan (12/3/2024),” kata Kabagpenum Divhumas Mabes Polri Kombes Erdi A Chaniaga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (16/3/2024).
Dia menerangkan, delapan tersangka diamankan dengan sejumlah barang bukti.
“Yaitu, 80 ribu Gram sabu, 1.006 butir ekstasi, dan 2.309 gram ganja,” kata Kombes Erdi.
Adapun 6 ekor anjing K9 yaitu berasal dari ras tertentu yakni German sheperd, Belgian Melianois dan Lambrador.
Mereka mempunyai kekuatan penciuman 600 juta reseptor yang saat ini belum tergantikan dengan alat deteksi apapun.
“Sebanyak 6 ekor anjing K9 ini dikendalikan dengan 6 pawang terlatih dan 8 personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika serikat,” katanya.
Adapun sasaran operasi yakni kendaran yang melintas menuju penyeberangan kapal fery Pelabuhan Bakauheni, dengan melacak narkoba yang diduga terdapat pada lendaraan, barang bawaan serta orang.
“Ketika K9 mengedus adanya narkoba akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk dan atau menggongong,” ujarnya.
Selanjutnya barang bukti akan segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K9 untuk selanjutnya tindakan kepolisian oleh penyidik.