Prabowo Trending, Netizen Duga Jokowi Takut pada Hak Angket
wahai wakil rakyat segerakanlah Hak angket jgn ragu dgn segala iming²
Tagar Prabowo trending di media sosial X (Twitter) pada Sabtu (23/3/2024), menyusul netizen menduga Presiden Jokowi takut pada Hak Angket yang akan digulirkan DPR karena ayah Gibran ini disebut-sebut sebagai aktor kejahatan politik yang memenangi Prabowo di Pilpres 2024.
“Fery Amsari aktor film dirty vote mengungkap rahasia di balik 58%. Ini alasan mengapa di kunci 58%. Apak benar ini berarti Prabowo pasti dilantik, tapi Jokowi sbg orkestrator TSM harus masuk penjara? Ini alasan mengapa Jokowi sangat takut pada Hak Angket,” tulis pemilik akun Twitter @STresnowati1, menanggapi tagar Prabowo yang trending hingga tercatat 59.300 ciutan yang disampaikan netizen.
Lalu pemilik akun Twitter @pakaipeci menulis, “Opini liar saya ;
Prabowo menjebak jokowi. Samsul di rangkul untuk suara rebut suara jokowi. Jokowipun khianati PDIP sebagaimana dulu khianati prabowo.
Sekarang jokowi gak punya partai tempat berlindung. Jika prabowo bantai jokowi, pdip pasti dukung. Samsul bisa apa?”
@AbiebSyah087021 menulis, “Prabowo–menikmati kejahatan politik Jokowi. Tak perlu memakai tangannya utk menjadi pemenang, tpi ia memakai tangan Jokowi. Jokowi terancam di hak angket.”
@Kevin_Imut123 menulis, “that’s true.. orang2 mengira bhw Jokowi yg kendalikan permainan ini dan menitipkan Gibran sbg cawapres. Pdhal Gibran dijadikan sandera oleh Wowo agar Jokowi dan keluarganya tdk kabur mendukung pak Uban. *masih ingat ini?”
@bambang07679699 menulis, “Selama ini mgkn dia merasa dilecehkan krn dianggap petugas partai, dnn kecurangan ini dia ingin nunjukin ke emaknya kalo dia bkn petugas partai tp sbgai sutradara pemenangan si gemoy.”
@YudhaNaren78184 menulis, “Bisa jadi ini benar karena seorang pengkhianat pasti suatu waktu akan dikhianati itulah hukum alam semesta dan ini juga berlaku buat jokowi.”
@Keetania menulis, “Awal dr penghukuman jokowi hrs berawal dari Hak angket. Sampai sekarang blm ada titik terang mengenai Hak angket…rakyat sdh menunggu bersatunya pendukung Hak Angket. Kedaulatan rakyat berada di DPR…wahai wakil rakyat segerakanlah Hak angket jgn ragu dgn segala iming².”
@Guruhbs menulis, “Kalau pandangan saya sih Pak Prabowo dlm politik itu terlalu “lugu”. Kejadian selanjutnya tergantung siapa dalang dibelakangnya.”
@Chiepts1 menulis, “Siapapun yang dengan sengaja berbohong atau dengan sengaja menutupi fakta kebenaran yang menyangkut nasib hidup rakyat banyak, semoga dilaknat tujuh turunan sesuai perbuatannya, Aamiin Aamin Aamiin Ya Robbal Alamin 🤲🤲🤲”
@BuanaJannah menulis, “Jangan tinggal diam atas Kecurangan, jangan biarkan nasib rakyat ditentukan oleh pemimpin produk Kecurangan(pemimpin tersandera berkuasa bukan untuk mengurusi urusan rakyat) cukup dua periode saja negeri ini dipimpin oleh pemimpin produk Kecurangan.”
Ganjar serahkan keputusan hak angket pada partai pengusung
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyerahkan keputusan usulan hak angket soal pelaksanaan Pemilu 2024 yang bergulir kepada partai pengusung yang berada di DPR RI.
“Kami menyerahkan kepada kawan-kawan yang ada di parlemen,” ujar Ganjar di kawasan Gondangdia, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Menurutnya, keputusan tersebut dipilih lantaran dia dan cawapresnya Mahfud Md tak berada di parlemen. Kendati demikian, pihaknya sudah mempersiapkan hal tersebut untuk diberikan kepada partai dan DPR.
“Jadi, sudah kami siapkan, kami berikan kepada partai dan DPR untuk menyiapkan itu. Dan dari seluruh prosesnya saya dengar sudah disiapkan,” ujarnya.
Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.
(Sumber: antaranews.com)