Gibran Trending, Netizen Sebut Kalo Barang Cacat Layak Disimpan di Gudang atau Dimusnahkan
Lucu dan menggelikan. Bagaimana sebuah keputusan yg cacat tapi sah
Tagar Gibran trending di media sosial X (Twitter) pada Minggu(21/4/2024), menyusul netizen soroti pernyataan pakar hukum dan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra yang sebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden problematik dan cacat hukum tapi pencalonan Gibran tetap sah.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden problematik dan cacat hukum.
~N #YusrilIhzaMahendra pic.twitter.com/VILvsbigcK
— Kompas.com (@kompascom) April 19, 2024
Netizen pun gaduh menanggapi tagar Gibran yang trending hingga tercatat 11.100 ciutan yang disampaikan netizen.
Seperti pemilik akun Twitter @RizalHusein4 menulis, “Lucu dan menggelikan. Bagaimana sebuah keputusan yg cacat tapi sah. Dua hal yg kontradiktif.”
Lalu pemilik akun Twitter @abu_waras menulis, “Berarti Gibran Bisa diberi Julukan : Cawapres Cacat Hukum, Wapres Cacat Hukum atau Manusia Cacat Hukum, atau Si Cacat Hukum. Gimana? Apakah sah julukan tersebut?!”
@bunianggg menulis, “@Yusrilihza_Mhd Klo BARANG CACAT BERARTI AFKIR
LAYAK DISIMPAN DIGUDANG ATAU DIMUSNAHKAN GK LAYAK JUAL dr dlu LEVEL IPS itu di BAWAH IPA TERBUKTI MRK MENGADA2″
@MurataraPp41546 menulis, “Negara tidak akan pernah benar spnjng penegak hukum dan org2 yg ngerti tntang hukum yg disebut pakar hukum tpi tingkahny menginjak2 nilai2 hukum itu sndiri.”
@Bambangmulyonoo menulis, “Yusril akui putusan 90 problematik dan cacat hukum, tapi pencalonan Gibran tetap sah. Kira2 anda bingung tidak dgn pernyataan pak Yusril ini…..? Problematic dan cacat hukum tapi tetap dibela…..”
@imu_daniel menulis, “Apa kata lu dah pak….. lu kan ahli hukum…..🤣🤣🤣🤣 buat gw sih yg cm lulusan sma gk nyampe logikanya barang rusak atw cacat yah akan jd barang rusak mana ada barang rusak di bilang baik……”
@PKartawidjaja menulis, “Di negara lain di dunia nyata, semua yg cacat hukum, pasti dinyatakan tidak sah. Hanya di negeri dongeng Konoha, proses yg cacat tetap dapat menghasilkan produk yg “sempurna” dan dipertahankan. 😳Hanya seorang yg bodoh, yg mempunyai pemikiran seperti ini. 🤔😳🥱🥱🥱🥱😠”
Yusril Akui Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden problematik dan cacat hukum.
Adapun putusan itu menjadi ruang bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Padahal, usianya belum 40 tahun.
“Betul, itu saya ucapkan sehari sesudah MK mengeluarkan putusan 90 itu. Dan saya mengatakan putusan ini problematik dan mengandung cacat hukum,” kata Yusril dikutip dari program GASPOL! Kompas.com yang tayang di kanal YouTube Kompas.com, Jumat (19/4/2024).
Namun, menurut Yusril, putusan itu tidak serta-merta membuat pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menjadi tidak sah.
Pasalnya, diktum putusan jelas menyatakan bahwa “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Yusril mengatakan, problematika putusan itu terletak pada kesalahan teknis dalam pembuatan putusan ketika dua orang hakim konstitusi menyatakan memiliki alasan berbeda (concurring opinion).
Menurut Yusril, pendapat dua hakim tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai pendapat berbeda (dissenting opinion).
“Saya tunjukkan di mana cacat hukumnya. Saya bilang bahwa ini dissenting opinion yang sebenarnya mereka bukan concurrent. Karena yang dua (hakim) ini yang mestinya itu adalah dissenting tapi dibilang concurrent. Berarti ada kesalahan teknis di dalam pembuatan putusan,” ujarnya.
“Nah ini ada implikasinya terhadap diktum keputusan itu sendiri. Ya saya bilang ini ada problematik dan ada cacat hukum di dalamnya,” kata Yusril lagi.
Namun, Yusril mengatakan, keputusan perkara nomor 90 itu jelas dari segi kepastian hukum. Oleh karena itu, dia beranggapan pencalonan Gibran tetap sah.
“Putusan bisa saja problematik tapi di diktum putusan jelas. Kepastian itu harus ada dan apakah orang yang di bawah umur 40 tahun dan pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih dengan pemilu termasuk Pilkada itu boleh menjadi presiden dan wakil presiden, jawabnya boleh. Putusan problematik, itu soal lain,” ujar Yusril.
(Sumber: kompas.com)