Kronologi Ayah Jual Anak Kandung Tanpa Sepengehuan Istri, Uangnya untuk Judi
“Tanpa bantuan Bapak Kapolres dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, saya enggak tahu hidup saya sekarang akan seperti apa,” ungkap RD, Ibu kandung sang bayi, di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Polres Metro Tangerang berhasil mengungkapkan penjualan bayi berusia 11 bulan oleh ayahnya sendiri.
Hal itu disambut haru sang ibu kandung berinisial RD. Ia langsung memeluk erat sang anak, seolah tak mau melepaskannya lagi.
Polres Metro Tangerang berhasil menemukan kembali sang bayi hanya sehari tatkala bayi mungil tersebut pindah tangan dari si ayah kandung kepada pembeli tanpa sepenetahuan istri.
RD lalu menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Polri, khususnya Polres Metro Tangerang Kota, yang telah berperan besar dalam menyelamatkan anaknya.
“Tanpa bantuan Bapak Kapolres (Kombes Zain Dwi Nugroho) dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, saya enggak tahu hidup saya sekarang akan seperti apa,” ungkap RD di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Ada pun kronologinya, RD melaporkan kehilangan bayinya pada Senin (30/9/2024). Dan di hari yang sama, bayinya ditemukan dalam kondisi sehat.
“Prosesnya sangat cepat. Saya lapor siang hari, malamnya anak saya sudah ditemukan,” ungkap RD dengan lega.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap kaum rentan, terutama anak-anak.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik.
“Ini bukti nyata bahwa Polri selalu hadir untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak. Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan maksimal melalui Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Perdagangan Orang (PPA-PPO),” kata Brigjen Trunoyudo.
Setelah memperoleh laporan dari RD, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan penyelidikan dengan berfokus pada RA, ayah si bayi sekaligus suami RD,
Diduga RD memang berniat menjual bayinya melalui media sosial facebook yang sudah ia ketahui.
Begitu memperoleh calon pembeli, RA diam-diam membawa bayinya tanpa sepengetahuan sang istri
Pembeli tersebut berinisial HK (32) dan MON (30), yang ingin memiliki anak lantaran lama tidak dikaruniai keturunan.
RA kemudiam berkomunikasi dengam HK dan Mon dan membuat janji untuk bertemu di Tangerang.
Dengan dalih mengunjungi saudara, RA membawa bayinya yang dititipkan pada ibu mertuanya. Sesampainya di lokasi, transaksi terjadi dan RA menerima Rp15 juta.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero, uang hasil penjualan bayi itu digunakan RA untuk membeli dua ponsel dan berjudi daring.
“Motifnya ekonomi, namun sebagian uangnya digunakan untuk perjudian,” jelasnya.
Kini, RA bersama HK dan MON telah ditahan dan akan dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan segala bentuk kejahatan, terutama yang melibatkan anak-anak.(Divisi Humas Polri)