AKP Dadang Iskandar Tersangka Kasus Penembakan Sesama Polisi, Dijerat Pasar Berlapis
AKP Dadang Iskandar ternyata juga menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti. Motif masih dalam penyelidikan
Selain dipecat tidak hormat dari kepolisian, AKP Dadang Iskandar, menjadi tersangka yang menyebabkan Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar tewas.
Ia kini ditahan dan akan dikenai pasal berlapis.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan saat mendampingi Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan menggelar jump apers, Sabtu (23/11/2024).
Menurut Kombes Pol Andry Kurniawan, pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pasal pembunuhan dan 351 KUHP ayat (3), tentang penganiayan yang mengakibatkan kematian.
Ada pun ancaman hukaman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain pasal berlapis, pelaku mengatakan, hasil penyelidikan oleh tim diketahui pelaku AKP Dadang Iskandar ternyata menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.
Jarak rumah dinas dengan Mako Polres Solok Selatan lebih kurang 25 meter. “Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan enam selosong di rumah dinas. Ada tujuh lobang di kaca kamar, berbeda dengan temuan selongsong oleh tim di TKP hanya enam,” kata Andry.
Namum pihaknya belum bisa mengetahui motifnya, karena masih pendalaman. Selain itu pihaknya juga belum bisa memastikan apakah kapolres menjadi target dari pelaku.
“Posisi kapolres saat itu di dalam rumah. Tersangka tidak bertemu dengan kapolres, memang tersangka menembaki rumah kapolres,” ujar Andry.
Sementara itu Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan memastikan mengenai kondisi tersangka penembakan. “Kami ingin mengklarifikasi bahwa pelaku saat ini berada dalam kondisi sehat.”
“Saat ini tersangka dalam kondisi sehat dan baik-baik saja, karena saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar, ” ujar Dwi.
Tersangka saat ini dalam pengawasan penuh dari Ditreskrimum Polda Sumbar dan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada berita yang belum terverifikasi kebenarannya. Pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi yang dapat dipercaya. “