Business is booming.

AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dipecat Pekan Ini

AKP berusia 57 tahun iru terbukti melakukan penembakan terhadap yuniornya  Kasat Reskrim Polres Solsel yakni AKP  Ryanto Ulil Anshar (34) hingga tewas.

Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono memastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan (Solsel) AKP Dadang Iskandar (57) yang melakukan penembakan terhadap yuniornya  Kasat Reskrim Polres Solsel yakni AKP  Ryanto Ulil Anshar (34) akan dipecat.

Dalam Keterangan resminya Kapolda Sumbar menyampaikan turut belasungkawa yang sangat mendalam terhadap kepada Kasat Reskrim Polres Solsel yakni AKP Ryanto Ulil Anshar dan keluarga.

Kapolda sumbar mengatakan untuk peristiwa tersebut secara detail belum bisa di release cepat, namun secara umum disampaikan bahwa Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar melakukan perbuatan yang sangat tidak terpuji.

Yakni melakukan penembakan dari jarak dekat terhadap korban yakni AKP Ryanto Ulil Anshar yang mengakibatkan korban meninggal dunia

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, (22/11/2024) dini hari sekira pukul 00.15 Wib di parkiran Polres Solok selatan.

Kabag Ops Polres Solok Selatan (Solsel) AKP Dadang Iskandar (57/kiri) yang melakukan penembakan terhadap yuniornya Kasat Reskrim Polres Solsel yakni AKP Ryanto Ulil Anshar (34). Dadang akan dipecat pekan ini. (Foto: akun X @kotaserui)

Menurut keterangan Kapolda, tersangka dalam kasus penembakan Polres Solsel ini adalah Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP. Dadang Iskandar, yang telah melakukan tindakan yang tidak dapat ditolerir dengan menembak korban dari jarak dekat hingga menyebabkan kematian, dan pada pukul 03.30 Wib tersangka menyerahkan diri ke Mapolda Sumbar.

“Untuk peristiwa penembakan memang terjadi dan tersangka sudah di amankan dan sampai saat ini masih dalam pemeriksaan secara intensif,” ucap Kapolda.

Untuk motif pelaku saat ini masih dalam pendalaman oleh pihak penyidik, untuk saat ini masih dalam mengumpulkan keterangan saksi maupun tersangka.

Baca Juga:  Profil Brigjen TNI Oni Junianto, AAL 1995, Kembali ke Istana, Wadan Paspampres

“Untuk sementara pelaku tunggal, namun masih dalam pendalaman, untuk tembakan memang benar terjadi, di perkirakan dari hasil visum dokter 2 kali di bagian pelipis dan pipi menembus bagian tengkuk, diduga jarak nya dekat,” jelas Kapolda.

Kapolda menegaskan untuk tindakan hukum terhadap pelaku, akan dilakukan dengan tegas dalam minggu ini akan di upayakan proses pemecetan tidak dengan Hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Untuk saat sekarang sudah 5 saksi yang di periksa dalam kasus ini dan untuk Barang Bukti sudah di amankan.

“Untuk barang bukti sudah dikumpulkan barang bukti yang diamakan yakni Mobil, senjata api dinas, magazen berisi 15 peluru sudah digunakan 9 peluru, yaitu dua diduga ditembakan kepada korban, untuk yang tujuh sedang didalami,” ulas Kapolda

Sedangkan untuk jenazah akan di serahkan kepada keluarga ke kampung halamannya di Makassar bedasarkan permintaan dari orang tua korban yakni ibu korban.

Kapolda berharap ini tidak terjadi lagi dan ini menjadi yang terakir, Untuk kedepannya kita akan lebih optimal dalam pengawasan kepada jajaran anggota

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...