Odol Atau Kendaraan Kelebihan Muatan Trending, Simak Solusi yang Ditawarkan
“Operasi Patuh Toba 2025: Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan ODOL Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Ancaman Nyata,” @humaspolreskaro
Over Dimension dan Over Load (ODOL) trending.
Odol adalah kendaraan dengan dimensi dan muatan yang melebihi batas yang ditentukan. Istilah ini merujuk pada kendaraan, terutama truk, yang mengangkut barang dengan ukuran atau berat yang melebihi kapasitas yang seharusnya, melanggar aturan dan regulasi yang berlaku.
Saat ini sedang berlangsung operasi patuh yang mengarah pada Odol.
Sebagian besar netizen setuju untuk ditertibkan karena membahayakan keselamatan orang lain.
Sedang Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono punya pendapai agak lain. Ikuti pernyataannya.
“Operasi Patuh Toba 2025: Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan ODOL Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Ancaman Nyata,” @humaspolreskaro
“Larangan penggunaan kendaraan “Over Dimension Over Load” (ODOL) adalah kebijakan yang mengatur penggunaan kendaraan bermotor, khususnya truk, yang memiliki dimensi dan/atau muatan melebihi batas yang diizinkan.” @SatlantasJember
“Odol ditegakkan sih langkah tepat biar kita semua merasa lebih aman.” @andaraautami
“Setuju! Aturan ODOL bantu cegah kecelakaan.” @trinirmalaben
Sementara itu Kemenko Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan membauat pernyataan tentang Odol.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat langkah penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) dengan menempatkan keselamatan pengguna jalan serta kesejahteraan pengemudi angkutan barang sebagai prioritas utama.
Pendekatan ini diambil agar kebijakan ODOL tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada solusi yang adil bagi para pengemudi.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono @agusyudhoyono, menyatakan bahwa permasalahan ODOL yang telah berlangsung selama bertahun-tahun harus diselesaikan melalui koordinasi lintas sektor dan sinergi antar pemangku kepentingan.
Ia menekankan bahwa aturan harus ditegakkan dengan langkah nyata yang melindungi hak serta keselamatan para pekerja di sektor logistik.
Menurut Menko AHY, para pengemudi sering menjadi pihak yang paling terdampak, bahkan disalahkan saat kecelakaan terjadi, padahal mereka bekerja di tengah keterbatasan kesejahteraan.
Pemerintah mendorong kebijakan yang berpihak pada perlindungan mereka, agar keselamatan di jalan raya dapat berjalan seiring dengan peningkatan taraf hidup pengemudi.