Profil Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Akan Blokir Rekening Pasif
Akun www.ppatk.go.id tak bisa dibuka karena disorot warga. Profil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang ada dalam web tersebut error.
PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan trending.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjadi sorotan.
Ini karena kebijakan akan menghentikan sementara transaksi pada rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Data rekening dorman atau pasif milik masyarakat itu diperoleh dari laporan lembaga perbankan.
Berdasarkan analisis selama lima tahun terakhir, PPATK menemukan banyak penyalahgunaan rekening pasif yang tidak disadari oleh nasabah.
Namun kebijakan memblokir rekening atas dasar itu dianggap gegabah, dasar hukumnya tak kat.
Akun www.ppatk.go.id tak bisa dibuka karena disorot warga. Profil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang ada dalam web tersebut error.
Entah sejak kapan web tersebut error, namun kebijakan memblokir rekening warga yang tidak menunjukkan aktivitas, menuai protes keras.
Presiden Prabowo Subianto telah memanggil Ivan Yustiavandana, ke Istana Negara pada Rabu (30/7/2025). Tak hanya Ivan, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo juga turut dipanggil ke Istana.
Namun Ivan memilih irit bicara perihal isi pertemuannya dengan Presiden.
Profil Ivan Yustiavandana
Menjabat Kepala PPATK sejak 25 Oktober 2021, setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo.
Ivan menggantikan Dian Ediana Rae.
Ivan bergabung dengan PPATK sejak tahun 2003.
Sebelum dilantik sebagai pimpinan tertinggi PPATK, Ivan menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK.
Ia menduduki jabatan tersebut sejak 7 Agustus 2020.
Ivan bukanlah sosok asing di lingkungan PPATK. Ivan telah bergabung dan berkontribusi di PPATK sejak tahun 2006. Sejumlah jabatan pernah Ivan emban, mulai dari Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan.
Ivan merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cumlaude.
Ia meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.
Selama di PPATK, Ivan mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).
Ia menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.
Di lingkup regional dan internasional, Ivan aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.