Business is booming.

Profil KPU Kota Surakarta, Trending Terkait Ijazah Jokowi

Majelis KIP menegur keras KPU Kota Surakarta yang mengklaim bahwa buku agenda dokumen ijazah (Jokowi) sudah dimusnahkan, namun tidak dapat menunjukkan berita acara pemusnahan

KPU Kota Surakarta sedang dalam sorotan.

Dalam sidang sengketa di Komisi Informasi Pusat (KIP), KPU Kota Surakarta mengaku sudah memusnahkan buku agenda dokumen ijazah Joko Widodo, Presiden Indonesia ke-7.

Joko Widodo (Jokowi) menjabat sebagai presiden dari tanggal 20 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2024.

Majelis KIP menegur keras KPU Kota Surakarta yang mengklaim bahwa buku agenda dokumen ijazah (Jokowi) sudah dimusnahkan, namun tidak dapat menunjukkan berita acara pemusnahan maupun dasar hukum retensinya.

Dalam sidang, majelis mengupas kejanggalan prosedur KPU: keterlambatan respon, dasar pengecualian informasi yang tidak lengkap, hingga inkonsistensi dengan KPU RI.

Majelis juga menegaskan bahwa arsip negara tidak boleh dimusnahkan begitu saja, apalagi tanpa dokumen pendukung yang sah.

Profil KPU Surakarta

Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta adalah lembaga penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota yang bertugas mengkoordinasikan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah Kota Surakarta.

KPU Kota Surakarta beralamat di Jalan Kahuripan Utara Nomor 23 Kelurahan Sumber, Banjarsari, Surakarta.

Anggota KPU Kota Surakarta berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas seorang Ketua yang merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota yang membawahi masing-masing Divisi.

Mereka adalah Bambang Christanto (Ketua), Jati Narendro Pratignyotiyoso (Anggota), Aldian Andrew Wirawan (Anggota), Yuly Yulianingrum (Anggota), dan Yustinus Arya Arthaswara (Anggota).

Baca Juga:  Patung Speed Jokowi Warnai GP Mandalika, Berikut Jadwal MotoGP Pekan Ini

Mereka menjabat dalam satu periode, yang berlaku mulai tanggal penetapan.

Dalam menjalankan tugasnya, anggota KPU Kota Surakarta dibantu oleh Sekretariat KPU Kota Surakarta.

Sekretariat KPU Kota Surakarta dipimpin oleh Sekretaris, yang dibantu oleh 4 (empat) orang Kepala Sub-bagian, dan para staf yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Sekretaris adalah PNS yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua KPU Kota Surakarta dan secara administratif kepada Sekretaris Jenderal KPURI.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...