Business is booming.

Profil Ken Dwijugiasteadi, Mantan Dirjen Pajak yang Dicekal ke LN

KD dicekal bersama empat orang lainnya terkait dugaan korupsi dalam pengurangan kewajiban pajak perusahaan pada periode 2016–2020 di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu.

Mantan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi (KD) resmi dicekal terkait kasus dugaan korupsi.

KD dicekal bersama empat orang lainnya terkait dugaan korupsi dalam pengurangan kewajiban pajak perusahaan pada periode 2016–2020 di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu.

Usulan cegah Kejagung ke Ditjen Imigrasi berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.  Masa pencegahan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

KD  merupakan mantan Dirjen Pajak Kemenkeu yang menjabat periode tahun 2015 hingga 30 November 2017.

Ada pun empat nama lain adalahBernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Semarang, Jawa Tengah.

Heru Budijanto Prabowo selaku Konsultan Pajak. Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu dan Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama (Dirut) PT Djarum.

Adapun Heru Budijanto Prabowo, diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Graha Padma Internusa, perusahaan pengembang perumahan di Semarang yang merupakan anak usaha Grup Djarum.

Sedangkan Karl Layman merupakan pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak.

Profil Ken Dwijugiasteadi

Ken Dwijugiasteadi lahir 8 November 1957 (67 tahun).

Ia adalah Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia ke-16 yang menjabat dari tahun 2015 hingga 30 November 2017.

Ken Dwijugiasteadi, atau biasa dipanggil Ken, mengawali kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan pada tahun 1983.

Baca Juga:  Profil Selebgram Tasya Farasya, Diterpa Rumor Gugat Cerai Suami

Kariernya dimulai dengan menjadi staf di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak.

Pada tahun 1989, dipromosikan menduduki jabatan eselon IV sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian.

Pada 1992, menjabat sebagai Kepala Seksi Wajib Perseorangan.

Tahun 1997, Ken dipromosikan menjadi pejabat eselon III sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pekanbaru.

Jabatan setingkat eselon III yang pernah diduduki antara lain Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bojonegoro, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak badan dan Orang Asing Satu.

Kariernya semakin menanjak dengan promosi menjadi Direktur Informasi Perpajakan pada 1 September 2003.

Pada tahun 2006, Ken dipercaya menjadi Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur hingga medio 2008.

Setelah itu, berpindah tugas ke Jawa Timur hingga 2015. Pada 1 Juli 2015, Ken dipercaya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak.

Ken merupakan salah satu dari empat kandidat yang lolos dalam lelang jabatan Direktur Jenderal Pajak tahun 2015.

Menteri Keuangan akhirnya memilih Sigit Priadi Pramudito sebagai Direktur Jenderal Pajak, menyingkirkan tiga kandidat lain termasuk Ken.

Pada tanggal 1 Desember 2015, Ken dilantik menjadi Plt. Direktur Jenderal Pajak menggantikan Sigit Priadi Pramudito yang mengundurkan diri.

Ken akhirnya dilantik sebagai Direktur Jenderal Pajak definitif pada tanggal 1 Maret 2016.

Ken merupakan Sarjana Ekonomi di Universitas Brawijaya, tahun 1983

Master of Science in Tax Auditing di Opleidings Institute Financien, Den Haag, Belanda, tahun 1991

Salah satu terobosan kebijakan perpajakan era Ken Dwijugiasteadi adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dengan kebijakan ini, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk mendeklarasikan atau merepatriasikan harta kekayaan yang belum dilaporkan dengan membayar sejumlah tebusan tertentu.

Baca Juga:  Jember Disapa Gempa Lagi, Warga Panik, Belum Diketahui Dampaknya
Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...