Business is booming.

Profil Kerry Riza, Anak Riza Chalid, Dituntut 18 Tahun Penjara

JPU turut meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Kerry untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun

Anak Riza Chalid trending di Google Trend. Dia adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza.

Kerry Riza dituntut pidana 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

Tuntutan jaksa penuntut umum  (JPU) Triyana Setia Putra dibacakan dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (13/2/2026)

Selain pidana penjara, Kerry juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

Seperti dilansit antara, JPU turut meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Kerry untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, dengan rincian Rp2,9 triliun atas kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider pidana penjara selama 10 tahun.

Atas perbuatannya, Kerry diyakini bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.

Sebelum mengajukan tuntutan, JPU menilai perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sebagai keadaan memberatkan.

Baca Juga:  Voting Pemilihan Pemenang Puskás FIFA 2025 Ditutup, Tunggu Pengumuman 3 Desember

Dalam persidangan yang sama, terdapat pula Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo beserta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati, yang dibacakan tuntutannya.

Adapun keduanya masing-masing dituntut agar dikenakan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Profil Kerry Riza

Dilansir dari Wikipedia, Muhammad Kerry Adrianto lahir 15 September 1986 (39 tahun). Dia adalah pengusaha asal Indonesia.

Kerry Adrianto, yang juga sering disebut sebagai Kerry Riza lahir di Jakarta dari pasangan Mohammad Riza Chalid dan Roestriana Adrianti.

Kerry sempat bersekolah di Jakarta, namun kemudian pindah ke Singapura pada tahun 1998 bersama keluarganya (ayah-ibu).

Pada tahun 2000 hingga 2004, ia melanjutkan jenjang pendidikan menengahnya di United World College of South East Asia, Singapura sebuah institusi internasional yang dikenal karena komitmennya terhadap keberagaman, pembelajaran lintas budaya, dan pengembangan kepemimpinan global.

Kerry kemudian melanjutkan pendidikan di Imperial College, University of London, London, Inggris pada tahun 2004 dan lulus pada tahun 2008 dengan gelar BSc Applied Business Management.

Sementara pendidikan non formalnya termasuk sekolah musim panas untuk matematika di Cambridge University, Inggris (2003).

Lalu sekolah musim panas untuk matematika di Oxford University, Inggris (2002), sekolah musim panas arsitektur Eropa di The American School, Lugano, Swiss (2001).

Juga sekolah musim panas untuk jurusan sejarah Amerika dan bahasa Inggris di Philips Academy Andover, Massachusetts, AS (2000).

Pada November 2011, Kerry aktif menulis analisis ekonomi yang pernah dilayangkan di situs Jakarta Globe.

Ia menikah dengan Atya Irdita Sardadi dan dikaruniai dua anak (2015).

Karier dan Perusahaan

Komisaris Utama GAP Capital dengan modal dasar 100 miliar rupiah di mana tercatat bahwa nilai kepemilikan GAP Capital adalah PT. Mahameru Kencana Abadi Rp. 18,7 miliar (75%) dan Muhamad Kerry Adrianto Riza Rp. 6,25 miliar (25%).

Baca Juga:  Profil Marsma JH Ginting, AAU 1996, Kapus Alpalhan Baranahan Kemhan

Presiden Direktur di PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi

Presiden Direktur di PT Navigator Khatulistiwa, perusahaan ini adalah pemilik kapal Navigator Global bersama dengan Hyundai Heavy Industries Co., Ltd., dan Northern Marine Management Pte. Ltd. Kapal Navigator Global adalah kapal pengangkut gas cair (LPG) yang dibangun pada bulan Oktober 2011 yang terdaftar di Surabaya dengan bendera Indonesia.

Presiden Direktur Mandiri Arafura Limited (Inggris) bersama dengan Sofjan Arsad pada 2014, namun Kerry mengundurkan diri di tahun yang sama.

Presiden Direktur KidZania Jakarta.

Kontroversi

Di PT Orbit Terminal Merak, Kerry diduga menjabat sebagai Komisaris.  Direktur PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo juga tercatat sebagai Direktur PT Mahameru Kencana Abadi sejak 2012. Perusahaan ini menjadi kontroversial karena disebut dalam surat Setya Novanto kepada Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto pada November 2015, terkait permintaan DPR RI, agar Pertamina membayar biaya penyimpanan BBM kepada PT Orbit Terminal Merak.

Pertamina tidak menuruti surat ini dikarenakan masih ada renegosiasi harga yang sedang berlangsung, dan kemudian surat tersebut dinyatakan palsu.

Saat menikah, foto pernikahan yang menunjukkan kehadiran Hatta Rajasa (mantan Menteri Koordinator Perekonomian) menjadi saksi dan turut dihadiri oleh Purnomo Yusgiantoro (mantan Menteri Pertahanan) sempat menjadi kontroversi.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...