Business is booming.

Kasus OTT di Bolmut, Bupati Sirajudin Lasena Tersangka Tunggal

Barang Bukti uang Rp 200 Juta, Dugaan Kerupsi Mencapai mencapai Rp11,34 miliar.

KPK hanya menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena (SJL), sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan pemerasan pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi.

Pengumuman ini disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein didampingi  Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 22 September 2026.

Secara keseluruhan KPK mengamankan total 14 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Status hukum mereka saat ini dibedakan menjadi dua kategori berdasarkan konferensi pers KPK.

Yakni satu tersangka Sirajudin Lasena (SJL), Bupati Bolaang Mongondow Utara.

Ia resmi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pihak-pihak lain yang terjaring OTT saat ini masih berstatus sebagai saksi guna memperkuat konstruksi perkara penyidikan.

Mereka antara lain Syarifuddin – Kepala Dinas Pertanian Bolmut, Nul Hakim – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Bolmut.

Ada juga Yosefus Kristawan – Asisten Pribadi Bupati, Ismail – Sekretaris Bupati, Rommy – Pihak Swasta.

Untuk Kepala Dinas PUPR Bolmut – Berstatus saksi (KPK mengonfirmasi adanya temuan uang Rp20 juta di rumahnya yang terpisah dari konstruksi perkara utama Bupati)

Plt Direktur Penyidikan KPK menjelaskan bahwa penetapan tersangka tunggal ini dikarenakan alat bukti yang cukup baru mengarah pada peran aktif Bupati dalam pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga:  Daftar 15 Pamen Alami Sertijab di Lingkungan Polda Jatim

Namun, KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring berkembangnya proses penyidikan dan pendalaman aliran dana.

Barang Bukti

Barang bukti utama yang disita KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini adalah uang tunai dengan total senilai Rp200 juta.

Berdasarkan hasil penggeledahan di beberapa lokasi terpisah, rincian temuan uang tunai tersebut seperti di bawah ini.

Rp130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta

Rp30 juta disita dari dalam kamar tempat menginap Bupati Bolmut, Sirajudin Lasena.

Rp100 juta disita dari kamar hotel staf asisten pribadinya, Yosefus Kristawan.

Uang ini diduga kuat merupakan bagian dari komitmen fee 10% terkait proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV.R

p50 juta ditemukan di kediaman Rommy (pihak swasta) di Gorontalo.

Rp20 juta ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.

Selain uang tunai, KPK juga mengamankan alat bukti elektronik berupa beberapa unit handphone milik pihak-pihak yang diamankan serta dokumen catatan plotting proyek yang digunakan untuk mengatur pemenang tender.

Ada pun total nilai dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bolmut Sirajudin Lasena saat ini mencapai Rp11,34 miliar.

Rincianya sebesar Rp11,14 miliar yang diduga dikumpulkan sejak Sirajudin menjabat sebagai Pj Bupati (2023–2024) hingga menjadi Bupati definitif (2025–2026).

Rinciannya mencakup Rp350 juta dari Kadis Lingkungan Hidup dan Rp10,79 miliar dari pihak-pihak lain yang masih terus didalami.

Selain itu senilai Rp200 juta yang berhasil disita secara tunai sebagai barang bukti langsung dalam OTT terkait komitmen fee proyek infrastruktur jalan di Dinas PUPR.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...