Polri Pastikan Tak Ada Syarat Baru Dalam Pembuatan SIM dan SKCK Per 1 Juli 2021
Info Ada Syarat Baru Dalam Pembuatan SIM dan SKCK Dipastikan Hoaks.
Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo memastikan tak ada syarat baru dalam pembuatan SIM dan SKCK per 1 Juli 2021.
info di media sosial yang menyebut ada syarat baru dalam pembuatan SIM dan SKCK per 1 Juli 2021 dipastikan hoaks.
Dalam informasi itu, dikatakan masyarakat harus memiliki surat keterangan vaksinasi COVID-19 atau sudah divaksin COVID-19 saat mau bikin SIM dan SKCK.
Kombes Djati Utomo memastikan kabar tersebut tidak benar. Djati menegaskan informasi yang beredar di medsos itu hoaks.
“Hoaks, jangan percaya,” ujar Mantan Dirlantas Polda DIY itu seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Senin (21/6/2021).
Kombes Djati menyayangkan beredarnya kabar hoaks tersebut.
Menurutnya, belum semua warga Indonesia divaksin COVID-19 sehingga kebijakan itu tak mungkin diberlakukan.
“Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia,” ucapnya.
50 Meninggal karena Covid-19 di Bangkalan, Kapolri-Panglima-Menkes Turun Tangan
Sebelumnya, Polresta Pekanbaru sempat membuat aturan yang jadi perbincangan.
Aturan tersebut yaitu mewajibkan warga yang hendak membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), pengaduan masyarakat (Dumas), dan laporan kehilangan di Mapolresta Pekanbaru, Riau, menyertakan bukti vaksinasi.
Pengumuman itu tertera di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolresta Pekanbaru.
“Terhitung tanggal 9 Juni 2021, untuk tamu yang mengurus SKCK/Dumas/laporan kehilangan barang di Polresta Pekanbaru wajib untuk melampirkan bukti vaksin Covid-19/bukti bahwa sudah mendaftar”.
Kemudian disebutkan bahwa vaksin aman dan halal gratis.
Pengumuman itu ditandatangani oleh Kepala SPKT AKP SR Novianto.
Konfirmasi Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Said Khairul Iman saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengumuman aturan tersebut. Namun, aturan itu telah ditarik.
“Kebijakan itu sudah ditarik sama pimpinan. Sebelumnya memang ada pengumuman itu di SPKT,” ujar Said saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (10/6/2021).
Said menjelaskan, pengumuman itu dibuat dalam rangka mencegah penularan Covid-19, terutama di lingkungan kepolisian.
“Tujuan memang untuk mendorong masyarakat untuk vaksinasi dalam mencegah Covid-19. Cuma, ditarik lagi sama pimpinan,” ucap Said.
Soal alasan penarikan, Said hanya menjawab bahwa hal tersebut atas perintah pimpinannya.
Kebijakan serupa saat itu juga diberlakukan di Pekanbaru.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, masyarakat harus melampirkan surat bukti vaksinasi jika ingin mengakses layanan publik.
Kebijakan ini sudah mulai diterapkan di sejumlah kecamatan dan kelurahan di Pekanbaru.
Hingga kini belun jelas kelanjutan vaksinasi di Pekanbaru, karena mereka sempat kehabisan vaksin.