Business is booming.

Ganjar Pranowo Minta 7.000 RT Lockdown Demi Cegah Covid-19

Zona Merah di Jawa Tengah Meluas Ganjar Pranowo Bikin 7 Instruksi

Persebaran Covid-19 di Jawa Tengah begitu pesat dan tak terduga.

Betapa tidak semula hanya lima daerah yang masuk zona merah, kini menjadi 25 kota/kabupaten yang masuk risiko tinggi covid-19 atau zona merah.

Ada pun 10 daerah yang tidak masuk kategori zona merah yakni, Kota Tegal, Banyumas, Purbalingga, Wonosobo, Temanggung, Kota Magelang, Salatiga, Solo, Boyolali, dan Klaten.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo segera mengeluarkan 7 instruksi terkait penanganan covid-19 yang melonjak di Jawa Tengah.

Ganjar berharap para wali kota dan bupati di Jateng mematuhi instruksi yang telah dikeluarkan.

Tujuannya tentu saja untuk mencegah meluasnya covid-19 yang sangat mengkhawatirkan.

Ada pun 7 instruksi termuat dalam Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021 tentang percepatan penanggulangan lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

“Instruksi Gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh bupati/wali kota di Jateng. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus Covid-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan,” kata Ganjar dikutip dari laman Pemprov Jateng, Rabu (30/6/2021).

Dalam Ingub tersebut terdapat tujuh perintah Ganjar kepada Bupati dan Wali Kota di seluruh daerah di Jawa Tengah untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19.

Pertama, Bupati/wali kota wajib melakukan pembatasan total (lockdown) pada RT/RW/desa dan kelurahan yang masuk zona merah.

Baca Juga:  De Bruyne Paksa Madrid Memasuki Babak Perpanjangan Waktu

Lockdown dimaksud yakni membatasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT, maksimal pukul 20.00 WIB. Semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu kecuali darurat.

Melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang. Melarang keramaian di tempat umum, dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tak lagi masuk zona merah.

“Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta Satgas Jogo Tonggo,” tegas Ganjar.

Kedua, bupati/ wali kota mendorong gerakan saling mengingatkan (Eling lan Ngelingke).

Gerakan itu penting untuk menyadarkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, khususnya 5 M secara luas.

Ketiga, pimpinan daerah wajib mengaktifkan call center untuk pelayanan informasi dalam penanganan Covid-19. Setiap keluhan dan aduan dari masyarakat, harus ditangani secara cepat.

Keempat, kepala daerah harus memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, oksigen dan tenaga kesehatan di masing-masing rumah sakit.

Kelima, tingkatkan jumlah tempat tidur ICU dan isolasi minimal 40 persen dari yang sudah tersedia saat ini.

Keenam, seluruh bupati/ wali kota harus menyediakan tempat isolasi terpusat. Ganjar meminta aset-aset pemerintah digunakan untuk keperluan itu.

Ketujuh, melakukan percepatan vaksinasi dengan membuat sentra-sentra vaksinasi.

“Silahkan bekerja sama dengan asosiasi dan komunitas untuk percepatan vaksinasi,” ujar dia.

Lockdown 7.000 RT

Belakangan Ganjar Pranowo menyebut dan menginstruksikan agar 7.000 RT yang berstatus zona merah segera di-lockdown.

Kebijakan itu dilakukan sebagai upaya percepatan penanggulangan lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021.

Namun, instruksi yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Jawa Tengah ini justru menuai kritik dari anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jateng Sriyanto Saputro menilai kebijakan itu bias sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Baca Juga:  Manggarai Kembali Trending, Netizen Nekat Resign Demi Tak Lagi Transit di Stasiun Lautan Manusia

DPRD, kata Sriyanto, mendukung pemerintah dalam upaya menekan angka Covid-19 di Jawa Tengah.

Namun, kebijakan itu harus disertai dengan langkah konkret yang akan dilakukan.

“Segala upaya untuk menekan Covid 19 di Jateng tentunya kita dukung, namun terhadap kebijakan lockdown 7.000 RT kalau tidak jelas arahnya hanya akan menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tegasnya dalam siaran pers, Rabu (30/6/2021).

Menurutnya, rencana lockdown di tingkat RT justru menimbulkan banyak pertanyaan. Sebab, jumlah RT di Jateng sangat banyak, ditambah belum adanya panduan jelas.

“Istilah lockdown kan sudah begitu banyak dikenal masyarakat. Nah jika diterapkan, yang ada di benak masyarakat akan ada kompensasi dari pemerintah guna menanggung segala kebutuhan hidupnya. Padahal kebijakan ini belum jelas,” tegas Sriyanto.

Ia membeberkan, faktanya jika ada keluarga yang dinyatakan positif di lingkungan tempat tinggal, kebutuhan hidup ditanggung tetangga lewat Jogo Tonggo.

“Nah dengan adanya refocusing anggaran, maka jika benar-benar ada lockdown bagi 7.000 RT maka anggaran harus dikucurkan,’’ katanya.

Ia menambahkan, Pemprov Jateng merefocusing APBD hingga Rp 2 triliun lebih di tahun 2020.

Hal serupa juga dilakukan pada tahun ini, tetapi nominalnya belum dipublikasikan.

Sekretaris DPD Gerindra Jateng itu juga menyesalkan kurangnya antisipasi, sehingga semula hanya tujuh daerah terdampak dari meledaknya Covid-19 di Kudus, dalam waktu singkat meluas hingga 25 kabupaten/kota yang masuk zona merah.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengambil strategi gerilya untuk menghadapi lonjakan kasus Covid-19 di wilayahnya.

Seluruh kepala daerah diminta untuk langsung menerapkan lockdown di tingkat RT yang masuk kategori zona merah atau daerah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi.

“Kalau kemarin ada 5.700 RT yang masuk zona merah, hari ini sudah 7000 lebih. Maka saya minta harus lockdown. Harus sekarang, kalau kemarin nggak, maka sekarang harus,” ucapnya.

Baca Juga:  Profil AKBP Rofikoh Yunianto, Alumni Akpol 2002, Kapolresta Bulungan Polda Kaltara
Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...