Business is booming.

28 Anggota Satpol PP Pesta Miras, 3 Orang Positif Covid-19

Plt Kepala Satpol PP Ende, Eman Taji menyampaikan permohonan maaf

Usai video oknum anggota Satpol PP pukul wanita pemilik Kafe, kini muncul video 28 anggota Satpol PP melakukan pesta miras.

Keduanya terjadi saat pemberlakuan PPM Darurat di daerahnya masing-masing.

Bahkan saat pesta mitas, para anggota Satpol PP Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) tak melaksanakan disiplin prokes covid-19.

Akibatnya yang dikhawatirkan pun terjadi, dari 28 anggota Satpol PP, 3 diantaranya positif Covid-19.

Plt Kepala Satpol PP Ende, Eman Taji menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

Seperti diketahui, wideo 28 anggota Satpol PP Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesta minuman keras (miras) sempat viral di media sosial.

Kini, dari 28 anggota Satpol PP dalam video tersebut, tiga di antaranya dinyatakan positif Covid-19.

Plt Kepala Satpol PP Ende, Eman Taji, menjelaskan, seluruh anggotanya yang berada dalam video viral itu sudah menjalani tes swab antigen, pada Minggu (18/7/2021).

“Mereka diperiksa dua hari lalu, karena gejala pilek, demam, dan batuk-batuk. Setelah diswab oleh petugas kesehatan, tiga dari mereka terkonfirmasi positif Covid-19,” jelas Eman kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa (20/7/2021) sore.

Ia mengatakan, tiga orang yang positif Covid-19 tersebut adalah anggota yang menjalani hukuman di sel kantor Satpol PP Ende.

“Sekarang sisa satu yang di sel. Tiga orang yang positif Covid-19 pulang ke rumah untuk menjalani karantina mandiri,” katanya.

Video viral Satpol PP pesta miras Sebelumnya diberitakan, sebuah video memperlihatkan 28 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berpesta minuman keras di sebuah kanto. Video tersebut viral di media sosial.

Baca Juga:  Tujuh Alumni Akpol 2000 Sandang Kombes, Siapa Brigjen Duluan?

Dalam video amatir itu, terlihat seorang pria berseragam Satpol PP berdansa dengan perempuan berpakaian hitam.

Mereka juga tidak memakai masker.

Sementara, sejumlah anggota Satpol PP lainnya tampak duduk bersama sambil meminum minuman beralkohol yang dituangkan salah satu anggota.

Video itu diduga direkam di salah satu kantor di Kabupaten Ende.

Warganet pun dibuat geram karena Satpol PP seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Plt Kepala Satpol PP Ende Eman Taji membenarkan, petugas yang terekam dalam video itu merupakan anggotanya.

“Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi,” kata Eman saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/7/2021) malam.

Adapun, dari 28 anggota yang terlibat pesta miras itu, 21 di antaranya diberikan sanksi pembinaan fisik selama tiga hari.

Kemudian, empat anggota lainnya ditahan selama 14 hari. Sedangkan tiga orang sisanya dirumahkan.

Satpol PP Pemukul Ibu Hamil Ditahan

Sementara itu MH, oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menganiaya pasangan suami istri pemilik warung kopi (warkop) saat razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhirnya ditahan polisi dan kini menjalani pemeriksaan.

Capture video oknum anggota Satpol PP memukul wanita pemilik Kafe yang sedang hamil. Belakangan diketahui anggota Satpol PP tersebut bernama Mardani. Nama Mardani pun menjadi trending, netizen ribut karena panggilannya Soleh tak sesuai perilakunya. (Youtube Kompas TV)

MH sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, kemudian diamankan oleh jajaran Polres Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, (17/7/2021).

Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan meluruskan berita bahwa MH bukannya ditangkap.

MH diamankan oleh polisi di kantor Satpol PP Gowa pada Sabtu siang.

Baca Juga:  Greysia & Apriyani Terima Hadiah Rumah & Mobil

Saat diamankan, lalu diperiksa, ia sudah didampingi kuasa hukumnya.

“Bukan ditangkap tapi ini hasil koordinasi antara pihak kepolisian dengan pemerintah setempat yang kemudian menyerahkan langsung tersangka” kata AKP Mangatas Tambunan, Kasubag Humas Polres Gowa melalui sambungan telepon, Sabtu.

Dari pantauan Kompas.com, MH diserahkan langsung oleh Kasat Pol PP Gowa Alimuddin Tiro kepada aparat kepolisian pada Sabtu, pukul 12.36 siang.

MH kemudian langsung digelandang ke Mapolres Gowa dan menjalani pemeriksaan di ruang unit Tipiter Reskrim Polres Gowa.

Kuasa hukum MH, Shyafril Hamzah mengatakan, kliennya telah diperiksa oleh penyidik. Kliennya mendapatkan 22 pertanyaan dari penyidik.

Untuk sementara, polisi masih menahan MH selama 24 jam. “Klien kami mengaku sangat menyesali perbuatannya” kata Shyafril.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...