Business is booming.

Tak Lagi PPKM Darurat, Tapi PPKM Level 4: Ini Daftarnya

PPKM Level 4 Covid-19 berlaku mulai Rabu, 21 Juli 2021 - 25 Juli 2021.

Setelah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kini Diterapkan PPKM Level 4

Dalam aturan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri itu, pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 ini resmi diterapkan mulai Rabu, 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.

Ada pun wilayah masuk kategori level 4 dan 3 adalah

DKI Jakarta:

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 di DKI Jakarta yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat

Banten:

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 di Banten yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerangm dan Kota Serang. Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 di Banten yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon.

Jawa Barat:

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 di Jawa Barat yakni Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 di Jawa Barat yakni Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung..

Baca Juga:  Bima Arya Trending Terkait Vonis 4 Tahun Rizieq Shihab, Netizen Terbelah

Jawa Tengah:

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 di Jawa Tengah yakni Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 di Jawa Tengah yakni Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, KabupatenTemanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.

Daerah Istimewa Yogyakarta

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 di DIY yakni Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 di DIY yakni Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 di Jawa Timur yakni Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 di Jawa Timur yakni Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.

Bali

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 di Bali yakni Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar.

Penerapan kegiatan PPKM Level 4

Bagi kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut.

Baca Juga:  RIP Demokrasi Trending, Netizen Prihatin Pemilu 2024 Bar-bar Sekali

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi maksimal 50 persen, sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO, untuk karyawan di sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.

4. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

5. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Baca juga: Sejumlah Pendamping Desa Aktif Kawal PPKM Darurat

10. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

11. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga:  Sebanyak 493 Orang Sempat Mengungsi karena Banjir Lahar Dingin Lumajang

13. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.

14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

Menunjukkan PCR h-2 untuk pesawat udara serta Antigen (h-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (a) dan (b) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

15. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

16. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...