Akhirnya Tak Ada Lagi PPKM Level 4, Ini Rincian Level 3 dan 2
Sedangkan Kota Banjar di Jabar berubah dari Level 2 ke Level 3

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memang dilanjutkan 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Hanya saja diputuskan tak adalagi PPKM Level 4 di seluruh Indonesia.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Tito pada tanggal 20 September 2021 dan berlaku mulai tanggal 21 September hingga 4 Oktober tersebut, sudah tidak ada kabupaten (kab)/kota yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali.
Sedang 86 kab/kota yang menerapkan PPKM Level 3 dan dan 42 kab/kota menerapkan Level 2.
Daerah yang level asesmennya mengalami perbaikan sebanyak tiga kab/kota, yaitu Kab Purwakarta dan Kab Cirebon di Jawa Barat (Jabar) serta Kab Brebes di Jawa Tengah dari Level 4 ke Level 3.
Sedangkan Kota Banjar di Jabar berubah dari Level 2 ke Level 3.
PPKM Level 3
Sebanyak 86 daerah di tujuh provinsi, yang menerapkan PPKM Level 3 adalah sebagai berikut:
Banten di Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kab Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
DKI Jakarta di Kab Administratif Kepulauan Seribu, Kota Administratif Jakarta Barat, Kota Administratif Jakarta Timur, Kota Administratif Jakarta Selatan, Kota Administratif Jakarta Utara, dan Kota Administratif Jakarta Pusat.
Jabar di Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kab Tasikmalaya, Kab Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kab Cirebon, Kab Bogor, Kab Bekasi, Kab Bandung Barat, Kab Bandung, dan Kab Sumedang.
Jateng di Kab Wonosobo, Kab Wonogiri, Kab Tegal, Kab Sukoharjo, Kab Sragen, Kab Purworejo, Kab Purbalingga, Kab Magelang, Kota Surakarta, Kota Magelang, Kab Klaten, Kab Kebumen, Kab Karanganyar, Kab Cilacap, Kab Banyumas, Kab Brebes, Kota Salatiga, dan Kab Boyolali.
Daerah Istimewa Yogyakarta di Kab Sleman, Kab Bantul, Kota Yogyakarta, Kab Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur (Jatim) di Kab Tulungagung, Kab Trenggalek, Kab Situbondo, Kab Sidoarjo, Kab Ponorogo, Kab Pacitan, Kab Ngawi, Kab Magetan, Kab Madiun, Kab Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kab Kediri, Kab Bondowoso, Kab Blitar, Kab Nganjuk, Kab Mojokerto, Kab Malang, Kab Lamongan, Kab Gresik, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kab Bangkalan.
Bali di Kab Jembrana, Kab Bangli, Kab Karangasem, Kab Badung, Kab Gianyar, Kab Klungkung, Kab Tabanan, Kab Buleleng, dan Kota Denpasar.
PPKM Level 2
Sebanyak 42 daerah di empat provinsi, yang menerapkan PPKM Level 2 adalah Kab Serang, Kab Pandeglang, dan Kab Lebak di Banten.
Kemudian Kab Kuningan, Kab Sukabumi, Kab Pangandaran, Kab Majalengka, Kab Karawang, Kab Indramayu, Kab Cianjur, Kab Ciamis, Kab Subang, dan Kab Garut di Jabar.
Kemudian Kab Temanggung, Kab Rembang, Kab Pemalang, Kab Pati, Kab Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kab Kendal, Kab Banjarnegara, Kab Semarang, Kab Pekalongan, Kab Jepara, Kab Grobogan, Kab Blora, Kab Batang, dan Kab Demak di Jateng.
Selanjutnya Kota Kediri, Kab Jombang, Kab Banyuwangi, Kab Tuban, Kab Sumenep, Kab Sampang, Kab Probolinggo, Kab Pasuruan, Kab Pamekasan, Kota Pasuruan, Kab Jember, dan Kab Bojonegoro di Jatim.
PPKM Hingga 4 Oktober
Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali, yang berlaku tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, maka akan dilakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021,” ujar Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, Senin (20/09/2021) sore.
Pada periode ini, cakupan wilayah yang berada di Level 4 kembali mengalami penurunan yaitu dari 23 kabupaten (kab)/kota menjadi 10 kab/kota.
“Level 4 masih diberlakukan di sepuluh kabupaten/kota karena terkait dengan aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen,” ujar Airlangga.
Adapun rincian daerah yang menerapkan PPKM Level 4 tersebut adalah Aceh Tamiang, Pidie, Bangka, Kota Padang, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kota Tarakan, dan Bulungan.
Sedangkan daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali adalah sebanyak 105 kab/kota, Level 2 sebanyak 250 kab/kota, dan Level 1 sebanyak 21 kab/kota.
Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat masih tetap sama dengan penerapan PPKM pada periode sebelumnya (7-20 September 2021), dengan penyesuaian pada PPKM Level 3.
“Di [PPKM] Level 3 mal mulai bisa dioperasikan jam 10.00 sampai dengan jam 21.00, maksimal 50 persen kapasitas, [dan] skrining melalui aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.
Selain itu, bioskop juga dapat dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, kapasitas maksimal 50 persen, dan skrining dengan PeduliLindungi.