Business is booming.

Dua Orang Peretas Situs Setkab Ditangkap di Padang

mencari untung dengan menjual script backdoor

Laman situs Sekretaris Kabinet (setkab.go.id) beberapa hari ini tak bias diakses.

Belakangan diketahui bahwa situs pemerintah paling aktif mengabarkan kegiatan Presiden Jokowi itu telah diretas.

Bareskrim Polri akhirnya menangkap terduga peretas situs sekretaris kabinet, setkab.go.id.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ada dua pelaku berinisial BS (18) dan MLA (17) yang meretas situs setkab.go.id

BS diketahui sudah meretas 650 website dalam maupun luar negeri.

Daftar Gaji PNS dan PPPK, Profesi Tak Terpengaruh Covid-19

Mereka mencari untung dengan menjual script backdoor dari situs yang menjadi target.

Tim Siber Bareskrim bersama Polda Sumbar menangkap pelaku BS di Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, Kamis (5/8/2021).

Sedang MLA ditangkap di Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatera Barat, Jumat (6/8/2021).

Polisi juga menyita barang bukti berupa laptop dan ponsel.

Pak SBY Trending Topic, Ternyata Presiden Keenam itu Jago Melukis

Seperti diketahui, laman resmi atau website setkab.go.id diretas pada Sabtu (31/7/2021).

“Kami sudah tangkap pelakunya, nanti saya minta Dirtipid Siber untuk ekspose hari Senin,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (8/8/2021).

Ketika diretas, laman itu menampilkan layar hitam dengan foto yang menampilkan demonstran membawa bendera Merah Putih.

Di bawahnya tertulis keterangan, “Padang Blackhat ll Anon Illusion Team Pwned By Zyy Ft Luthfifake”.

Dalam laman itu juga tertulis kalimat, “Kekacauan Dimana Mana, Indonesia Sedang Tidak Baik Baik Saja. Rakyat Harus Dirumah Tanpa Ada Dispensasi dan Kompensasi Apapun Yang Membuat Rakyat Idonesia Merasa Stress Dan Depresi. Penguasa Menikmati Dunia nya Sendiri Dengan Gaji Yang Mengalir Tiap Hari. Dimana Keadilan Di Negara Ini?” “Pancasila! 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2 Sampai 5 Tidak Ada Perubahan Padang Blackhat”.

Baca Juga:  Daftar Komandan Upacara HUT RI Era Presiden Jokowi, Siapa Komandan Upacara HUT ke-78 RI?

Kedua pelaku peretasan situs setkab.go.id dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hingga kini situs Setkab masih dalam perbaikan. Ketika Anda membukannya maka tulisan yang akan muncul adalah:

Kami akan segera kembali. Mohon maaf untuk ketidaknyamanannya saat ini kami sedang melakukan update sistem.

Tampilan situs Setkab.go.id

Sementara itu Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan sedikitnya 650 website dalam dan luar negeri telah diretas oleh pelaku.

“650 Website dalam negeri dan LN (Luar Negeri, Red) yang diretas oleh tersangka,” kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (8/8/2021).

Kepada pihak kepolisian, kata Agus, pelaku mengaku meretas ratusan website hanya untuk mencari keuntungan pribadi. “Motifnya keuntungan pribadi lah,” ujarnya.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...