Business is booming.

Puan Lindungi Data Pribadi Trending, Netizen Curiga Bayar BuzzeRp

Ketua DPR Puan Maharani mempromosikan UU PDP yang baru saja disahkan

Tagar Puan Lindungi Data Pribadi trending di media sosial Twitter pada Kamis (22/9/2022), menyusul Ketua DPR Puan Maharani mempromosikan UU PDP yang baru saja disahkan Paripurna DPR untuk memberi perlindungan data pribadi masyarakat.

Sontak netizen pun gaduh menanggapi tagar Puan Lindungi
Data Pribadi tersebut hingga tercatat 20.100 ciutan (Tweets) yang mereka sampaikan. Berikut beragam ciutan mereka.

Seperti pemilik akun Twitter @upinsaripin65 menulis, “saat ini tengah viral fenomena hacker Bjorka, oleh karna itu UU PDP hadir untuk memberikan perlindungan kepada data pribadi masyarakat agar lebih aman.”

Lalu akun Twitter @AlisaAm05 menulis, “Dengan hadirnya RUU PDP ini semoga ga ada lagi tagihan pinjaman online, yang bahkan tidak pernah melakukan pinjaman.”

@wididaba menulis, “Bisa2nya trendingnya “Puan Lindungi Datapribadi”. Siapa coba yg setulus hati bilang gitu? Bisa2nya negara buang2 duit buat bayar buzzer gini”

@KevinNguyeeeen menulis, “Puan Lindungi Datapribadi trending, ga lebih dari bot bayaran karena kalo kaian sadar akun yang up hashtag ini ngespam tweet puan semua, 1 akun bodong bisa ngetweet ribuan soal puan dijam yang sama, ada 1 akun isi 9000 tweet. Harusnya aku yang begini di ban, biar twitter bersih”

@wiradhe menulis, “Terlalu dipaksakan untuk viral wkwkwkwkw. Malah netizen yg liat agak gmana gitu. Memang niat bgt viral tp dgn cara yg salah. Harusnya viral dr hasil kerja prestasi.. ini hasil bom bot viralnya. 😌 Duh masyarakat bisa menilai dan sudah pada pintar.”

@sasimi135 menulis, “Dan lu liat rata2 akunnya adalah akun yg baru dibuat smua. Jangkriklah sampe gerakin buzzer buat seolah dia berprestasi padahal sumpah biasa aja itu. Sbegitu pinginnya kah lu pengen jd presiden puan? Dan bagi gua ktika org pengen jabatan, malah itu g berhak buat jabatan”

@J_Alfarizki08 menulis, “Yaudah sih biarin aja si ibu itu make buzzer, toh dia pasti ngeluarin dana yg gak sedikit….anggep aja jokes ibu ibu”

@dhani_daniknpi menulis, “Lama² Twitter dah macam FB kebanyakan iklan dan jualan, di tambah banyaknya akun bodong.”

@mfthl95 menulis, “Klo pemerintahnya membiarkan, ya gak mungkin di ban gan.”

@AngelinaHira menulis, “Kasian boomer mencoba memecahkan masalah dengan cara modern (menurut mrk) yg sayangnya gak sesuai sama sentimen rakyat milenial 🤦‍♂️”

@jokjisung menulis, “Moneytalk gan wkwkwk”

@nnaajaaa menulis, “Ambisi amat”

@randra57 menulis, “Oii… DPR bukan personal… Gini amat naikin nama”

@simataharipagi menulis, “Orang2 konoha yg udah gak waras.. bikin tagar begituan. Mana fake account semua lagi”

@NordjieAntz menulis, “Gw jg heran bang. Banyak amat buzzernya. Mana akun bodong nge-tweet berulang” lagi.

@abdul_falil menulis, “Ngeri gini ya negara ini Hambur hamburkan uang buat bazerrp”

@AdmaJoe menulis, “karena cicit sang proklamator tidak boleh kalah” Malah ketahuan kalo pake buzzerRp 😂😂😂 Yaampunn konyol nya.. orang mic anggotanya aja dimatikan, apalagi mau melindungi 🥲🥲 Sekali lagii ” karenaa beliau cicit sang proklamator bangsa ini ” merdeka merdekaa”

@UrangBogorBarat menulis, “Buat naikin nama baik ceunah. Padahal mah ga penting² amat.”

@Kmbg99 menulis, “Negara udh bnyk berubah”

@Gintamark menulis, “Orang gila kali bre yg buat Taggar begitu.lagi banyak kasus padahal”

@kak_eja_ menulis, “Dan hebatnya lagi mereka pake APBN buat bikin trending yang *sebagian teks hilang*”

@daniel_joestarr menulis, “mari kita buktikan bahwa kita lebih berkuasa daripada para buzzer”

@cumaiiseng menulis, “Kiranya algoritma twitter diubah yg lebih menitik beratkan jumlah /akun yg berinteraksi ketimbang postingan. Harusnya dengan begitu bisa cegah tren palsu seperti contoh ini: Ratusan postingan dengan tema “Puan Lindungi Datapribadi” hanya dalam ±2jam”

@Rcky_Sfyn menulis, “Trending Puan Lindungi Datapribadi ini sama sistemnya kaya pemilu di Filipina kemaren, agak mengerikan ygy..”

@EriawanSandi menulis, “penataan lembaga, penguatan sumber daya manusia, serta peningkatan teknologi diperlukan beriringan dengan disahkannya UU PDP ini nihh semoga dengan disahkan RUU ini jadi lebih nyaman nih ngk takut data dislaah gunakan Puan Lindungi Datapribadi”

@cumaiiseng menulis, “Sesekali kasih penyegaran berupa gagasan baru ketimbang gunain buzzer (Puan Lindungi Datapribadi).”

@0xShasha menulis, “Dengan adanya UU diharapkan publik l bisa memahami jika data pribadi adalah sesuatu yang penting , terimakasih banyak, mbak Puan Lindungi Datapribadi”

Pengamat: UU PDP Beri Rasa Aman Saat Marak Kasus Kebocoran Data

Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Multimedia Nusantara (UMN) Silvanus Alvin menilai kecekatan DPR bersama pemerintah merealisasikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menghadirkan rasa aman bagi masyarakat di tengah maraknya kasus kebocoran data.

Baca Juga:  Botak Trending, Ternyata Pejabat Bandara Dibebastugaskan Buntut Ajak YouTuber Jiah ke Hotel

“Saya melihat DPR merespons dan memberi solusi dengan disahkannya UU PDP. Di tengah viralnya fenomena hacker Bjorka, UU PDP hadir sebagai bagian kewajiban negara untuk memberikan rasa aman terhadap data pribadi masyarakat,” kata Alvin dikutip Antaranews.com dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).

Menurut dia, dengan adanya UU tersebut, publik bisa benar-benar memahami bahwa data pribadi adalah hal yang penting dan harus di jaga.

Dia mengatakan menjaga data pribadi harus dari dua sisi, yakni dari pemerintah secara menyeluruh dan kesadaran melindungi dari masing-masing individu.

“UU PDP diharapkan mampu menjadi pelindung dan terus bisa mengakomodasi perubahan teknologi digital sesuai perkembangan zaman,” ucap Alvin.

Dalam UU PDP juga diatur soal sanksi pidana bagi orang atau badan yang melanggar ketentuan terkait penggunaan data pribadi. Alvin menilai, aturan itu merupakan bentuk komitmen DPR untuk melindungi data pribadi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan kepentingan.

Alvin turut mengingatkan pentingnya UU PDP dilengkapi dengan langkah strategis seperti menyiapkan peta jalan, penataan lembaga, penguatan sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan teknologi untuk membangun sistem keamanan siber yang kuat.

“Dengan begitu, UU PDP benar-benar mampu melindungi data pribadi warga negara,” kata lulusan master University of Leicester Inggris itu.

DPR RI telah mengesahkan RUU PDP dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, pada Selasa (20/9).

Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri atas 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.

RAPAT PARIPURNA DPR SAHKAN RUU PDP JADI UU

Baca Juga:  Sahur Dimulai Besok, Tak Ada SOTR di Kota Bogor, Walikota Bima Arya Melarangnya

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Selasa menyetujui Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada sidang paripurna DPR RI.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam laporannya mengharapkan UU PDP mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia.

“Setelah pembahasan yang secara dinamis dari sebelumnya draf RUU yang disampaikan pemerintah terdiri dari 15 bab dan 72 pasal menjadi 16 bab dan 76 pasal,” katanya.

Selanjutnya, Komisi I DPR RI dalam proses pembahasan RUU PDP proaktif dan responsif dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta pemangku kepentingan terkait.

Secara terperinci sistematika dari RUU PDP, yakni Bab 1 Ketentuan Umum, Bab 2 Asas, Bab 3 Jenis Data Pribadi, Bab 4 Hak subjek data pribadi, Bab 5 Pemrosesan Data Pribadi, Bab 6 Kewajiban Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi, Bab 7 Transfer Data Pribadi, Bab 8 Sanksi Administatif, Bab 9 Kelembagaan, Bab 10 Kerja Sama Internasional, dan Bab 11 Partisipasi Masyarakat.

Selanjutnya, Bab 12 Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara, Bab 13 Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi, Bab 14 Ketentuan Pidana, Bab 15 Ketentuan Peralihan, dan terakhir Bab 16 Ketentuan Penutup.

“Selama dua tahun lebih Komisi I DPR berusaha keras melakukan pembahasan intensif dan berhasil menyepakati aspek-aspek substantif atas RUU PDP,” ungkapnya.

Selaku pimpinan Komisi I DPR RI, ia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR, pimpinan fraksi dan pemerintah yang diwakili oleh Menkominfo, Mendagri dan Menkumham, akademisi dan kalangan pers atas seluruh perhatian, masukan dan publikasi yang diberikan selama proses pembahasan berlangsung.

Baca Juga:  Profil Brigjen TNI Riyanto, Akmil 1996, Kini Danrem 051/Wijayakarta, Jakarta Timur

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...