Business is booming.

Konflik 15 Tahun GKI Yasmin Berakhir, Kini Dapatkan IMB

Terbitnya IMB untuk pembangunan GKI Yasmin membuktikan bahwa negara hadir

Konflik hampir 15 tahun pendirian Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor, akhirnya tuntas.

Pemerintah Kota Bogor beserta jajaran Pemerintahan Daerah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor berhasil menyelesaikan sengkarut persoalan izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin Bogor.

Dokumen IMB untuk pembangunan GKI Yasmin di Kota Bogor, Jawa Barat telah diserahkan pada hari ini, Minggu (8/8/2021).

Arif Zumawa, Ketua Tim 7 GKI Yasmin menyebut, terbitnya IMB untuk pembangunan GKI Yasmin membuktikan bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat dalam kehidupan keagamaan.

“Diserahkannya IMB dari wali kota Bogor kepada jemaat GKI Yasmin, membuktikan bahwa Pemerintah Kota Bogor serius dan sungguh-sungguh ingin melindungi rakyatnya yang ingin beribadah,” kata Arif dikutip dari Antara, Minggu (8/8/2021).

Perlu diketahui, Tim 7 dibentuk guna secara intensif melakukan pertemuan, pemetaan, analisis perkembangan terkait izin pembangunan GKI Yasmin.

Tim ini beranggotakan Pemkot Bogor, Arif Zuwana (Ketua), Untari (Majelis Sinode GKI), Nugroho (pengurus GKI di Bogor), Hidayat Elieser (Majelis Sinode klasis Jakarta Selatan), Maha Kati (jemaat Kota Bogor), dan Thomas Wadudara (jemaat yang berdomisili di area Taman Yasmin).

Seperti diketahui, Pemkot Bogor menghibahkan lahan baru untuk Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin.

Gereja ini mendapat hibah dan akan dibangun di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31, Taman Yasmin, Bogor.

Hibah lahan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.8- 372 Tahun 2006 tentang IMB atas nama GKI Pengadilan Bogor yang terletak di Jalan Abdullah bin Nuh Nomor 31, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor.

Baca Juga:  Mengenal Susu Bear Brand, Sedang Ramai Dibicarakan Bersama Trending Indramayu

Penting diketahui, pada tahun 2011, GKI yang berada di Taman Yasmin disegel oleh Satpol PP Kota Bogor pada masa Diani Budiarto saat menjabat sebagai Wali Kota Bogor hingga berujung pencabutan IMB.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...