Bima Arya Trending Terkait Vonis 4 Tahun Rizieq Shihab, Netizen Terbelah
HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Wali Kota Bima Arya Dikecam dan Dibela
Nama Wali Kota Bogor Bima Arya ikutan trending terkait vonis 4 tahun Habib Rizieq Shihab (HRS).
Banyak yang mengecamnya bahkan mendoakan mendapat azab karena dianggap telah memenjarakan seorang pemimpin Islam sekelas HRS.
Namun tak sedikit yang memuji dan menganggap Bima Arya sebagai pemberani, pahlawan negara.
Dr Bima Arya Sugiarto S Hum MA (48 tahun) adalah Wali Kota Bogor periode kedua yang menjabat sejak 20 April 2019.
Sebelumnya ia adalah Wali Kota Bogor periode pertama sejak 7 April 2014 hingga 7 April 2019.
Bima Arya sendiri punya alasan mengapai ia terkait kasus HRS. “Semua yang saya lakukan hanya untuk melindungi warga yang saya cintai.”
“Kalau saja RS Ummi koperatif sejak awal, tidak ada yang disembunyikan, sidang ini tidak pernah ada.” kata Bima Arya dalam akun twitternya, @BimaAryaS
Berikut cuitan netizen terkait trending #BimaArya
@NenkMonica: RETWEET jika Setuju. Pakar Hukum, Refly Harun menyebut Wali Kota Bogor BIMA ARYA akan masuk sejarah sbg orang yg memenjarakan Habib Rizieq Shihab. Sebab, BIMA ARYA melaporkan Habib Rizieq ke polisi terkait menghalangi Satgas COVID-19 Kota Bogor soal swab test RS Ummi.
@CecepSyam: Semoga azab cepet berlaku buat Bima Arya dan keluarga, aamiin..
@ArroyyanIqbal: Untung bukan walikota gua, jijik gua liat nya. Semoga segera dapet Hidayah
@Athalia57825529: Apa skrg hatinya lagi berbunga bunga? Kamu sukses dgn mengukir nama baikmu hari ini untuk sejarahmu kelak. Smg kamu sehat dan panjang umur. Smg km tdk mendapatkan akibat dr perbuatanmu terhadap HRS.
@AnggintdN: Smoga Alloh memberi hidayah kpd bpk walikota@bimaarya
@yudhoarerihan: Buat yang gasuka sama Bima Arya ya sabeb, cuma kalo sampe ngedoain dan nyumpahin yang buruk mah bre.. Ajaran Islam mana yang mengajari mencaci maki, harusnya didoain supaya kembali ke jalan yang benar kalo merasa beliau salah, menghadeh liatnya
@tsaradiary: Ada yang ancam bunuh bima arya karena habib rizieq divonis 4th Bisa diusut tuh ancaman pembunuhan. Ngeri bgt orang2
@abangarray: sejarah baru lagi, dulu kerajaan arab berani deportasi cucu nabi, skrg seorang walikota berani memenjarakan cucu nabi.
@Irmansy87476478: Selamat Pak Arya, di akhirat kelak saya akan menjadi saksi bahwa anda yang melaporkan IBHRS terkait kasus ini..
@ANDI_ALFARIS1: smoga ALLAH mnyegerakan azab nya di dunia buat hakim dan bima arya…..
@thegawkyrin: Sebenernya mah si bima arya emang mau menjarain ajaa karena kesel sama kelakuannya si itu wk. Tp ya berhubung dia jg melanggar prokes jd sekalian deh
@CoklatGreentea: Mereka siapa? Gua warga bogor aja gamau Bima Arya lengser… Pret nasbung oh nasbung
@Heru72434152: Hadddeeehhhhh rame banget padahal yg berkoar ini itu blm tentu ngerti persoalannya
@BosNasroel: Ini dokumentasi perdebatan HRS dan Bima Arya di persidangan. Bima menjadi saksi pelapor. Bima menuduh HRS bohong di BAP polisi yang tetap dia tuduhkan di pengadilan meskipun HRS sudah membantahnya. Tapi biarlah publik yang menilai siapa yang bohong.
HRS Divonis Empat Tahun Penjara
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab terkait kasus hasil swab tes di RS UMMI Bogor.
Vonis yang dijatuhkan dua tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta dalam perbuatan menyebarkan pemberitahuan bohong sehingga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dakwaan pertama alternatif primer penuntut umum.”
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 4 tahun,” kata Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Kamis (24/6/2021), dilansir Tribunnews.
Setelah mendengar vonis dari Majelis Hakim, Rizieq Shihab menolak putusan tersebut.
Alasannya, menurut Rizieq, tak ada saksi ahli forensik yang hadir selama persidangan.
“Setelah saya mendengar keputusan hakim, ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima.”
“Di antaranya tuntutan dari jaksa yang meminta mengajukan saksi ahli forensik.”
“Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada,” tuturnya, Kamis (24/6/2021), dilansir Tribunnews.
Karena itu, Rizieq akan mengajukan banding.
“Saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding,” tegas dia.
Untuk mengamankan sekitar lokasi PN Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan jumlah personel yang disiagakan berjumlah 2.801.
“Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan TNi-Polri semuanya,” ungkapnya.
Untuk meningkatkan keamanan, jajaran Polresta Jakarta Timur melakukan sweeping terhadap simpatisan Rizieq.
Pengendara motor dan mobil yang terindikasi simpatisan Rizieq diberhentikan lalu barang bawaannya digeledah.
Dari sekian orang Rizieq yang diperiksa, satu pria yang berusia sekitar 40 tahun diamankan.
Ia diketahui membawa senjata tajam berupa pisau kecil, dua ketapel, dan satu lempeng besi.
Barang-barang tersebut disembunyikan dalam bagasi motor.
Saat diamankan, ia beralasan hendak menuju Pulogebang.
“Saya mau ke Pulogebang, Pak,” kata pria yang kedapatan membawa senjata tajam saat ditanya Kanit Reskrim Cakung, Stevano Leonard, soal keperluan dan alasan membawa pisau.
Saat sidang berlangsung, terjadi kericuhan antara massa simpatisan Rizieq Shihab dengan aparat kepolisian yang berjaga.
Ricuh terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, tepatnya dekat flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021), sekitar pukul 09.30 WIB.
Sempat terjadi aksi dorong antara massa dan aparat.
Tak hanya itu, aksi lempar batu oleh massa terhadap aparat juga terjadi.
Untuk menghalaunya, polisi kemudian melepaskan tembakan gas air mata dan menyemprotkan water cannon. Akibatnya, massa pun kocar-kacir berlarian.
“Mohon menahan diri. Silakan tidak ada pelemparan. Petugas tahan.”
“Bila ada perwakilan silakan disampaikan. Ini aksi damai,” ujar polisi lewat pengeras suara.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Daryono/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra, Tribun Jakarta/Bima Putra/ Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “FAKTA-FAKTA Sidang Vonis Rizieq Shihab: Divonis 4 Tahun, Nyatakan Banding, Simpatisan Sempat Ricuh”
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) membeberkan 10 poin, saat menuding Wali Kota Bogor Bima Arya berbohong.
Hal itu diungkapkan Rizieq Shihab saat membacakan pleidoi alias nota pembelaan, atas perkara hasil tes swab palsu di RS UMMI Bogor, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Pertama, kata Rizieq, benar Wali Kota Bogor Bima Arya datang ke RS UMMI pada 26 dan 27 November 2020 di malam hari bersama Satgas Covid-19, Kapolres, dan Dandim Kota Bogor.
Baca juga: Hendardi Nilai Komnas HAM Terpancing Irama Genderang yang Ditabuh 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK
Mereka, kata Rizieq, disambut baik oleh RS UMMI dan dipertemukan dengan Keluarga MRS, lalu sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Faktanya, tengah malam sepulang dari RS UMMI setelah rapat dengan tim satgas yang di dalamnya ada Kapolres Kota Bogor.”
“Tiba-tiba Bima Arya berubah pikiran dan langsung menugaskan stafnya, yaitu Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah, untuk membuat laporan polisi pada 28 November 2020 pagi dini hari sekitar jam 02.00 WIB,” ungkap Rizieq di ruang sidang.