Business is booming.

Kali Ini Muncul Petisi Tolak Vonis Ringan Juliari Batubara Dkk

Tembus 10.000 Tanda Tangan Menuju Angka !5.000

Menyusul petisi selamatkan Dokter Richard Lee, muncul petisi Tolak Vonis Ringan Kepada Koruptor.

Sasaran utama petisi ini adalah mantan Mensos Juliari Batubara yang minta dibebaskan dari dakwaan terkait kasus korupsi dana bansos Covid-19.

Juliari Batubara dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas perkara dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.

Pewarta memotret terdakwa kasus dugaan korupsi bansos Juliari Batubara melalui layar saat menjalani sidang lanjutan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/8/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa

JPU dari KPK menyatakan, Juliari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bansos sembako Covid-19 Jabodetabek Tahun Anggaran 2020.

Terdakwa disebut telah melakukan perbuatan korupsi bersama anak buahnya, yakni Komisi Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.

Kasus lainnya yang dianggap mengusik keadilan publik adalah kasus jaksa Pinangki yang menggadaikan jabatannya untuk bermufakat jahat dan menghasilkan uang secara Ilegal tapi diberikan vonis ringan.

Pinangki merupakan Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan saat itu.

Ia divonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis kemudian Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemudian, Pinangki mengajukan upaya hukum banding. Permohonan banding itu dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis hakim memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Dan baru dua hari dibuat, petisi tersebut sudah tembus 10.000 tanda tangan dan menuju angka 15.000.

Baca Juga:  Garuda Indonesia Trending Usai Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi

Berikut Ini Paparan Isi Petisi

Tolak Vonis Ringan Kepada Koruptor

Saya sebagai rakyat Indonesia mengakui tindakan korupsi adalah suatu perbuatan hina dan khianat. korupsi bukan hanya merugikan negara dari segi finansial tapi juga dari segi sosial.

Korupsi yang dilakukan oleh seseorang yang menduduki jabatan strategis dan seharusnya diharapkan bisa memberikan sumbangsih tenaga dan pikirannya malah justru menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan diri sendiri,keluarga dan kelompoknya.

Dari kasus “Pinangki” yang menggadaikan jabatannya untuk bermufakat jahat dan menghasilkan uang secara Ilegal tapi diberikan vonis yang sangat rendah, padahal jabatannya adalah penegak hukum yang sangat paham akan aturan dan seharusnya memberi contoh yang baik.

Kasus Suap Bansos yang dilakukan oleh Menteri terasa sangat menyakitkan dihati rakyat, apalagi ditengah pandemi yang tidak kunjung berakhir.

Begitu tega nya dia mengambil keuntungan dari bantuan yg berasal dari uang rakyat demi kepuasannya semata.

Dengan petisi ini, saya memohon agar hakim dapat menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya dan tidak tersandera oleh kepentingan dari kelompok apapun. jangan ada lagi vonis ringan untuk pejabat negara yang dengan mudahnya melakukan korupsi tanpa memikirkan resiko yang akan diterima nya.

Beri pelajaran untuk kedepannya bahwa Korupsi adalah suatu Perbuatan Hina yang akan menghancurkan Negara dan merusak Bangsa dan pastinya akan membuat malu dirimu dan keluargamu.

Salam Anti Korupsi. Salam Anak Bangsa.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...