Juliari Wajib Bayar Rp 14,59 Miliar Atau Hukuman Penjara Jadi 14 Tahun
majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik Juliari

Eks Menteri Sosial divonis 12 tahun penjara plus wajib membayar uang hasil korupsi sebesar Rp 14,59 miliar.
Jika tak mampu membayarnya maka Juliari akan ditambah hukumannya dua tahun penjara sehingga total menjadi 14 tahun penjara.
Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta saat membacakan putusan, Senin (23/8/2021).
“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan maka harta benda terdakwa akan dirampas,” sebut ketua majelis hakim Muhammad Damis.
“Apabila harta benda itu tidak cukup untuk melakukan membayar pidana pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” sambung hakim Damis.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan, Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan alternatif ke-1 jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik politikus PDI-P tersebut.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata hakim Damis seperti dilansir kompas.com.
Diketahui dalam perkara ini majelis hakim menilai Juliari terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
Majelis hakim menyebut juliari terbukti telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar yang diterimanya dalam periode Mei hingga November 2020.
Diketahui vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta agar Juliari divonis 11 tahun penjara.
Wacana Hukuman Mati
Rencana KPK menerapkan hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup pada kasus korupsi bansos mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara hanya tinggal wacana.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial covid-19 pada 6 Desember 2020.
Politisi partai banteng hitam ini didakwa menerima suap senilai Rp 32,4 miliar dari sejumlah vendor pada tahun 2020.
Juliari memerintahkan anak buahnya mengumpulkan fee tiap bansos sebesar Rp 10 ribu dari nilai Rp 300 rupiah per paket sembako,uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Juliari.
Ini menjadi sorotan karena publik menanti bagaimana ketegasan KPK dalam perkara bansos.
Karena sebelumnya pemerintah telah menetapkan pandemi covid-19 dalam status bencana non-alam.
Terkait hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan akan menindak tegas pelaku korupsi di tengah pandemi dan menegaskan ancaman hukuman mati.
Dalam persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menuntut Juliari dengan pasal penyuapan.
Juliari Batubara hanya dituntut 11 tahun penjara dan diminta membayar denda uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider 2 tahun penjara.
Serta pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Di sisi lain anak buah Juliari, Adi Wahyono selaku penjabat pembuat komitmen dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menyetujui permohonan justice collaborator Adi, sedangkan Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun kurungan dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Di saat kegaduhan tuntutan Juliari, di Kabupaten Malang, Jawa Timur seorang pendamping keluarga harapan Penny Tri Herdiani terancam hukuman pidana seumur hidup karena korupsi bantuan sosial.