Richard Lee Berterimakasih Pada Kapolri Bantu Pembebasan Dirinya
Kaertika Putri Ingatkan Netizen Ta Gampang Termakan Hoaks

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, dokter Richard Lee urung ditahan,
Ia dibebaskan Kamis, 12 Agustus 2021 malam dari Polda Metro Jaya didampingi bersama istri dan kuasa hukumnya.
Richard Lee menjadi tersangka kasus dugaan akses illegal media sosial dan penghilangan barang bukti yang telah disita penyidik.
Richard Lee pun berterima kasih kepada Kapolri, penyidik, masyarakat dan semua pihak yang membuat dirinya bisa berkumpul kembali bersama keluarga.
“Saya nggak bisa ngomong banyak, saya baru keluar. Saya hanya bisa ucapkan saya terima kasih sekali semuanya bantu saya, Pak Kapolri bantu saya, Dirkrimsus bantu saya, Wadir bantu saya, semua penyidik bantu saya. Bang Razman luar biasa bantu,” ujar Richard Lee seperti dikutip dari Kompas TV.
Kuasa Hukum Richard Lee, Razman Nustion menjelaskan penangguhan penahanan ini dikabulkan oleh penyidik karena menilai Richard Lee bersikap kooperatif.
Razman Arif Nasution, mengatakan bahwa keputusan memulangkan kliennya ini merupakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Malam hari ini, klien saya tidak ditahan atas atensi Kapolri dan atas perintah Kapolri, maka klien saya tidak ditahan,” ungkap Razman, Kamis (12/8/2021).
Razman mengungkapkan alasan mengapa Dokter Richard Lee tidak jadi ditahan, yakni karena dinilai kooperatif dalam proses pemeriksaan.
“Klien saya kooperatif, dijemput kooperatif, video beredar kooperatif. Beliau dilayani dengan baik, tidur juga baik di situ,” katanya.
Selain tidak jadi ditahan, Dokter Richard Lee juga tidak diwajibkan untuk menjalani wajib lapor karena dianggap tidak berbahaya.
Untuk diketahui, Dokter Richar Lee dijemput paksa di kediamannya, Palembang, pada Rabu (11/8/2021).
Dokter kecantikan yang pernah berseteru dengan artis Kartika Putri ini diduga melakukan akses ilegal dan penghilangan barang bukti.
Dalam kasus ini, Dokter Richard Lee disangkakan Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan Pasal 221 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 8 tahun.

Sementara itu Kartika Putri menayangkan kembali video jumpa pers Polda Metro Jaya terkait penangkapan Richard Lee.
Tabayyun dulu yuk semua.. jangan mudah termakan hoax
Sukses dan sehat selalu @poldametrojaya @siberpoldametrojaya
Terimakasih klarifikasinya Bapak Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus,
Bapak Kombes. Pol. Auliansyah Lubis, S.I.K.,M.H , Bapak AKP Rovan Richard Mahenu, Bpk AKP Charles dan Tim
Bersama @polisi_indonesia Tegakkan Kebenaran dan Keadilan dengan sejujur jujurnya…
Bismillah Amanah..
Ketika dokter Richard Lee ditangkap, banyak netizen yang kemudian menyerbu akun Instagram Kartika Putri.
Dokter Richard Lee memang sedang menghadapi kasus atas laporan Kartika Putri.
Sempat diam dan tak menggubris, nama Kartika Putri tetap ramai dibicarakan dan diseret dalam penangkapan Richard Lee di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021).
Sampai akhirnya Kartika membalas komentar seorang netizen dan melingkari komentar tersebut.
“Tolong jangan bawa agama, suami, keluarga dan hijrah saya,” tulis Kartika Putri, dikutip dari akun @kartikaputriworld.
Kemudian Kartika Putri juga mengatakan, dengan menghinanya, masalah juga tidak akan selesai begitu saja.
“Tidak dengan menghina saya masalah selesai (malah menimbulkan masalah baru),” tulisnya.
“Tidak dengan berkata kasar bisa menjatuhkan saya, krn saya tidak haus pujian,” lanjutnya.
Kartika juga mengakui menghapus komentar-komentar buruk di akun media sosialnya dengan alasan tidak ingin menjadikan media sosialnya lapak dosa.
“Saya hanya manusia biasa yang banyak kurangnya, tapi saya hanya mau menggunakan medsos saya untuk kebaikan dan kebenaran saja,” tulis aktris yang akrab disapa Karput itu.