Live Streaming Sidang Vonis Juliari Batubara, Berapa Tahun Penjara?
Terakhir Minta Dibebaskan dari Segaka Tuntutan alasan keluarga

Sidang vonis mantan Menteri Sosial Juliari Batubara akan digelar Senin(23/8/2021) hari ini pukul 10.00 wib.
Sidang politisi PDIP kasus korupsi bansos itu bisa disaksilan melalui live streaming youtube Kompas TV.
Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Rencananya sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan disiarkan live streaming YouTube KOMPAS TV.
“Senin 23 Agustus 2021, agenda persidangan Terdakwa Juliardi Batubara adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim,” ujar pejabat humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Senin.
Sementara itu, Plt Jubir KPK, Ali Fikri berharap hakim mengabulkan tuntutan jaksa. “Kami yakin dan optimis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan majelis hakim,” kata Ali.
Seperti diketahui, Juliari Batubara dalam perkara ini dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.
Juliari juga dituntut membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar serta hak politik untuk dipilih dicabut selama 4 tahun.
Juliari diduga bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf bjunctoPasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjunctoPasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada sidang sebelumnya, Juliari meminta dibebaskan dari dakwaan yang ditujukan Jaksa Penuntut Umum kepadanya. Dia meminta majelis hakim untuk memvonis bebas dalam kasus korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 Jabodetabek tersebut.
“Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil, serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” demikian permintaan politikus PDIP itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan pada Senin, (9/8/2021).
Juliari mengatakan, bahwa vonis majelis hakim akan sangat berdampak pada kondisi keluarganya. Apalagi, Juliari merasa perannya sangat dibutuhkan sebagai seorang ayah bagi anaknya.
“Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka,” tutur Juliari.
Lebih lanjut, Juliari mengaku, bahwa dirinya tidak pernah berniat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Sebagai seorang anak yang lahir, saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan,” ucapnya.
“Dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi.”
Ia pun menuturkan, dirinya berasal dari keluarga yang mengabdi di dunia pendidikan. Karena latar belakang itulah, kata dia, yang membuatnya bersikap kooperatif pada KPK.
“Keluarga saya sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah. Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni,” ujar Juliari.
“Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini,” terangnya.
Profil Juliari Batubara
Juliari Peter Batubara, MBA. lahir di Jakarta, 22 Juli 1972 (umur 49 tahun).
Ia adalah Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju sejak 23 Oktober 2019 hingga terjerat kasus korupsi dana Bantuan Sosial COVID-19 pada tanggal 6 Desember 2020.
Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai anggota DPR dari PDIP dalam dua periode masa jabatan untuk daerah pemilihan Jawa Tengah I, dimana ia berada dalam Komisi VI yang menangani Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM dan BUMN, serta Standardisasi Nasional.
Juliari adalah seorang politikus Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Ia juga menjadi Wakil Bendahara Umum PDI-P periode 2019-2024.[6]
Juliari pernah menempuh pendidikan di Riverside City College dan Chapman University di Amerika Serikat.
Sebelum masuk dunia politik, Juliari sempat menjadi petinggi beberapa perusahaan, yakni PT Wiraswasta Gemilang Indonesia, PT Arlinto Perkasa Buana, PT Bwana Energy, dan PT Tridaya Mandiri.
Ia juga sempat menjadi Ketua Harian Asosiasi Produsen Pelumas Indonesia (Aspelindo) pada 2007-2014.
Selain itu, Juliari juga pernah menjadi Wakil Ketua Komite Tetap Akses Informasi Peluang Bisnis-Bidang UMKM Kadin pada 2009-2010.
Ia menjadi salah satu orang yang dipanggil Presiden Joko Widodo dalam rangka pembentukan Kabinet Indonesia Maju.
Pada 6 Desember 2020 dini hari, Juliari ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial COVID-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Juliari diduga menerima biaya sebesar Rp 10.000 untuk masing-masing paket bantuan sosial COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Selain Juliari, terdapat 4 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak Kementerian Sosial maupun swasta.
Akibat melakukan korupsi dalam masa krisis sebagai dampak pandemi, Juliari terancam hukuman mati.
Pada 9 Agustus 2021, Juliari meminta keringanan hakim dalam menjatuhkan vonis, serta mengklaim dampak dari vonis tersebut memberatkan keluarga dan anak-anaknya.