Penumpang Bus hingga Kereta Wajib Gunakan PeduliLindungi
Selama Ini PeduliLindungi Berlaku Terbatas bagi Penerbangan
KOORDINATOR Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan penumpang transportasi umum wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
PeduliLindungi merupakan aplikasi untuk membantu melacak penyebaran Covid-19.
“Pemerintah juga akan mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi seluruh moda transportasi baik itu kereta api, bis umum, kapal api, dan penyeberangan,” ujar Luhut dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Senin petang, 23 Agustus 2021, sebagaimana dikutip Tempo.Co.
Adapun saat ini penggunaan aplikasi tersebut baru diwajibkan untuk penumpang di sektor transportasi penerbangan.
Merujuk pada ketentuan dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat yang memasuki area khusus harus telah menerima vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Luhut yang berstatus Menko Maritim dan Investasi mengatakan pemerintah telah menerapkan uji coba protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana skrining untuk mengurangi penularan covid19 di tempat-tempat publik dan area keramaian.
Selain di angkutan udara, PeduliLindungi sudah berlaku di mal atau pusat perbelanjaan, venue olahraga outdoor, dan pabrik-pabrik industri.
Aplikasi PeduliLIndungi mulai digunakan pada 10 Agustus 2021.
Dari awal penggunaannya, Luhut mencatat total masyarakat yang melakukan skrining melalui aplikasi itu mencapai 5,9 juta orang. Dari total pengguna, 12.459 di antaranya ditolak oleh sistem akibat tidak memenuhi syarat.
Dalam waktu dekat, aplikasi PeduliLindungi juga akan dimanfaatkan di area uji coba Liga 1 di Jakarta. Liga 1 akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2021 tanpa penonton.